Nama: Muhammad Ridho Harjanto
NPM: 2216031024
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Cakupan penegakan hukum memang sangat luas, karena mencakup persoalan-persoalan yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi mereka yang terlibat dalam penegakan hukum. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama atau Ahok yang percaya diri sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan keteguhannya, Ahok mampu menerapkan beberapa kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya Ahok dalam kepemimpinannya mungkin berbeda dengan gaya Jokowi. Namun, dia berjanji akan melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses layanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin serta meningkatkan layanan angkutan umum dan transit di ibu kota. Pergi ke ibu kota negara, Ahok seperti pedang, siap mencabut yang bersalah.
CSIS Arya Fernandes mengapresiasi bahwa salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah khusus transparansi anggaran dan tunjangan pemerintah. Terlepas dari permasalahan yang dihadapi Ahok saat ini, fokus pada fakta bahwa menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak kendala yang harus dilalui untuk menjadi seorang pemimpin yang ideal. Saat ini, tidak mudah menggambarkan situasi hukum di Indonesia tanpa mempedulikan secara mendalam pengadilan terhadap orang-orang yang melanggar hukum dan kemarahan masyarakat terhadap oknum polisi yang menggunakan hukum untuk mencapai tujuannya tanpa mengutamakan kepentingan masyarakat. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai tindakan di bidang hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Pemerintah harus bisa lebih tegas dalam mengambil keputusan dalam hal ini sehingga kewibawaan negara menjadi berharga di mata rakyat. Negara bisa menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan
tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.