Akbar Fauzi
2265011001
"URGENSI PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK"
Pancasila menghormati penghormatan negara atau prinsip dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 dan sekaligus cita-cita hukum negara Indonesia karena lahir dari pandangan dan falsafah hidup bangsa yang mendalam yang mencakup sifat-sifat dan akhlak mulia bangsa Indonesia.Pancasila secara bulat disebut sebagai pandangan hidup Indonesia dan sekaligus sebagai dasar negara.Secara teoritis,pandangan hidup masyarakat Indonesia selalu berlandaskan pada nilai-nilai meta-hukum berdasarkan nilai dan moral yang disepakati bersama.Jadi pancasila memang seperti itu dan itu fakta sejarah.Nilai-nilai metalegal ini jelas belum memiliki kekuatan hukum.
Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu dapat ditelusuri ke dalam hal-hal sebagai berikut;
Hal ini membutuhkan renungan dan refleksi yang mendalam agar bangsa Indonesia tidak terjerumus ke dalam penentuan keputusan Pertama, pluralitas nilai yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini seiring dengan kemajuan iptek menimbulkan perubahan dalam cara pandang manusia tentang kehidupan. nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Kedua, dampak negatif yang ditimbulkan kemajuan iptek terhadap lingkungan hidup berada dalam titik nadir yang membahayakan eksistensi hidup manusia di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan tuntunan moral bagi para ilmuwan dalam pengembangan iptek di Indonesia.
Ketiga, perkembangan iptek yang didominasi negara-negara Barat dengan politik global ikut mengancam nilai-nilai khas dalam kehidupan bangsa Indonesia, seperti spiritualitas, gotong royong, solidaritas, musyawarah, dan cita rasa keadilan.
1. Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu.
Pancasila sebagai sistem nilai acuan,kerangka berpikir, atau sebagai sistem nilai. Sehingga, pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Yang Artinya nilai dasar pada Pancasila secara normatif menjadi dasar aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Nilai-nilai Pancasila meliputi :
1. Nilai dasar (intrinsik) Nilai dasar adalah pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar.
2. Nilai instrumental, nilai instrumental adalah penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan disesuaikan dengan tuntunan zaman.
3. Nilai praktis, nilai praktis adalah interaksi antara nilai instrumental dengan situasi konkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permasalahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara menggunakan yang tepat. Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-sila Pancasila merupakan sumber nilai, kerangka berpikir dan sebagai asas moralitas bagi pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangkan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan IPTEK.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan IPTEK didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan IPTEK dengan menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kemajuan IPTEK harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek.
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat ditelurusi, dalam hal-hal sebagai berikut;
1. Prulalisme nilai yang berkembang pada masyarakat Indonesia pada saat ini seiring dengan kemajuan IPTEK menimbulkan perubahan dan cara pandang manusia tentang kehidupan.
2. Kemajuan IPTEK pada tatanan sekarang telah menimbulkan dampak negatif dan ada pada titik yang membahayakan terhadap eksistensi manusia dimasa yang akan datang.
3. Ketiga, perkembangan IPTEK yang didominasi oleh negara-negara barat akan mengancam nilai khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu penyaringan tentang pengaruh dunia secara global yang tidak sesui dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
Sehingga urgensi Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Setiap perkembangan IPTEK yang dikembangkan di Indonesia harus berdasar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Setiap IPTEK yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai- nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan IPTEK.
3. Pancasila dijadikan sebagai rambu normatif dalam perkembangan IPTEK di Indonesia agar mampu mengendalikan diri serta tidak keluar dari cara berpikir bangsa Indonesia.
2265011001
"URGENSI PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK"
Pancasila menghormati penghormatan negara atau prinsip dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 dan sekaligus cita-cita hukum negara Indonesia karena lahir dari pandangan dan falsafah hidup bangsa yang mendalam yang mencakup sifat-sifat dan akhlak mulia bangsa Indonesia.Pancasila secara bulat disebut sebagai pandangan hidup Indonesia dan sekaligus sebagai dasar negara.Secara teoritis,pandangan hidup masyarakat Indonesia selalu berlandaskan pada nilai-nilai meta-hukum berdasarkan nilai dan moral yang disepakati bersama.Jadi pancasila memang seperti itu dan itu fakta sejarah.Nilai-nilai metalegal ini jelas belum memiliki kekuatan hukum.
Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu dapat ditelusuri ke dalam hal-hal sebagai berikut;
Hal ini membutuhkan renungan dan refleksi yang mendalam agar bangsa Indonesia tidak terjerumus ke dalam penentuan keputusan Pertama, pluralitas nilai yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini seiring dengan kemajuan iptek menimbulkan perubahan dalam cara pandang manusia tentang kehidupan. nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Kedua, dampak negatif yang ditimbulkan kemajuan iptek terhadap lingkungan hidup berada dalam titik nadir yang membahayakan eksistensi hidup manusia di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan tuntunan moral bagi para ilmuwan dalam pengembangan iptek di Indonesia.
Ketiga, perkembangan iptek yang didominasi negara-negara Barat dengan politik global ikut mengancam nilai-nilai khas dalam kehidupan bangsa Indonesia, seperti spiritualitas, gotong royong, solidaritas, musyawarah, dan cita rasa keadilan.
1. Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu.
Pancasila sebagai sistem nilai acuan,kerangka berpikir, atau sebagai sistem nilai. Sehingga, pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Yang Artinya nilai dasar pada Pancasila secara normatif menjadi dasar aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Nilai-nilai Pancasila meliputi :
1. Nilai dasar (intrinsik) Nilai dasar adalah pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar.
2. Nilai instrumental, nilai instrumental adalah penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan disesuaikan dengan tuntunan zaman.
3. Nilai praktis, nilai praktis adalah interaksi antara nilai instrumental dengan situasi konkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permasalahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara menggunakan yang tepat. Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-sila Pancasila merupakan sumber nilai, kerangka berpikir dan sebagai asas moralitas bagi pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangkan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan IPTEK.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan IPTEK didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan IPTEK dengan menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kemajuan IPTEK harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek.
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat ditelurusi, dalam hal-hal sebagai berikut;
1. Prulalisme nilai yang berkembang pada masyarakat Indonesia pada saat ini seiring dengan kemajuan IPTEK menimbulkan perubahan dan cara pandang manusia tentang kehidupan.
2. Kemajuan IPTEK pada tatanan sekarang telah menimbulkan dampak negatif dan ada pada titik yang membahayakan terhadap eksistensi manusia dimasa yang akan datang.
3. Ketiga, perkembangan IPTEK yang didominasi oleh negara-negara barat akan mengancam nilai khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu penyaringan tentang pengaruh dunia secara global yang tidak sesui dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
Sehingga urgensi Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Setiap perkembangan IPTEK yang dikembangkan di Indonesia harus berdasar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Setiap IPTEK yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai- nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan IPTEK.
3. Pancasila dijadikan sebagai rambu normatif dalam perkembangan IPTEK di Indonesia agar mampu mengendalikan diri serta tidak keluar dari cara berpikir bangsa Indonesia.