Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A
Alasan bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi (M. Agus Santoso, 2009: 9). sedangkan politik itu kental dengan kepentingan, oleh karena itu tidak mustahil karena kepentingan itulah kemudian dapat merubah produk hukum juga, demikian halnya terhadap konstitusi di Indonesia yang selalu berubah dan mengikuti perkembangan politik. Sejak Proklamsai Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu
disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum). Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.Tulisan ini hendak mengupas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai terjadinya reformasi konstitusi pasca pemerintahan Orde Baru, serta kajian tentang hasil amandemen
UUD 1945.
Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002.Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.
Sumber referensi: Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A
Alasan bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi (M. Agus Santoso, 2009: 9). sedangkan politik itu kental dengan kepentingan, oleh karena itu tidak mustahil karena kepentingan itulah kemudian dapat merubah produk hukum juga, demikian halnya terhadap konstitusi di Indonesia yang selalu berubah dan mengikuti perkembangan politik. Sejak Proklamsai Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu
disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum). Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.Tulisan ini hendak mengupas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai terjadinya reformasi konstitusi pasca pemerintahan Orde Baru, serta kajian tentang hasil amandemen
UUD 1945.
Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002.Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.
Sumber referensi: Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.