Kiriman dibuat oleh Aulia Chusnul Khotimah

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

oleh Aulia Chusnul Khotimah -
Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A

Alasan bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi (M. Agus Santoso, 2009: 9). sedangkan politik itu kental dengan kepentingan, oleh karena itu tidak mustahil karena kepentingan itulah kemudian dapat merubah produk hukum juga, demikian halnya terhadap konstitusi di Indonesia yang selalu berubah dan mengikuti perkembangan politik. Sejak Proklamsai Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu
disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum). Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.Tulisan ini hendak mengupas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai terjadinya reformasi konstitusi pasca pemerintahan Orde Baru, serta kajian tentang hasil amandemen
UUD 1945.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002.Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

Sumber referensi: Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Aulia Chusnul Khotimah -
Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A

Analisis Soal

1. Menurut pendapat saya, hal positif yang terdapat pada artikel tersebut yaitu masyarakat paham dan mengerti mengenai permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja yang telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi. Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

Hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara pada artikel tersebut adalah DPR sebagai pembuat Undang-Undang seharusnya memikirkan rakyat terlebih dahulu dan dengan mendengarkan aspirasi rakyat. Selainn itu juga, Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

2. Hakikat utama konstitusi adalah untuk membatasi kemampuan negara dalam menjalankan kekuasaan. Batasan kekuasaan konstitusional biasanya berkaitan dengan dua hal: pembatasan kekuasaan yang terkait dengan substansi konstitusi dan pembatasan kekuasaan yang terkait dengan waktu. Sementara batasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu adalah pembatasan yang berkaitan dengan masa jabatan yang diberikan kepada pemegang jabatan tertentu serta berapa kali seorang pejabat dapat dipilih kembali untuk jabatan itu, batasan kekuasaan yang berkaitan dengan konten akan menjadi pembatasan yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan berbagai hal yang diberikan kepada masing-masing lembaga.

Konstitusi memainkan peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencegah penyelenggara negara menyalahgunakan wewenangnya, Konstitusi juga bertindak sebagai penangan, menetapkan batas-batas dan berfungsi sebagai panduan bagaimana kekuasaan negara harus digunakan. Karena konstitusi merupakan perlindungan penting terhadap penyalahgunaan kekuasaan suatu negara yang ada dan jaminan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan demikian konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan; membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara.

3. Contohnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara yang mengkorupsi bantuan sosial. Korupsi adalah perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Kemudian dari sisi demokrasi, korupsi melanggar hak konstitusi warga dan merugikan seluruh bangsa. Dalam hukum ketatanegaraan, seseorang hanya bisa dijerat dengan kasus korupsi hanya jika korupsi yang dimaksud sesuai dengan constitusional intent atau makna konstitusi. (Irman, 2015) Orang yang dituduh korupsi tentunya akan memperjuangkan haknya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa kejahatan korupsi yang dituduhkan padanya sesuai dengan yang dimaksud dan diatur dalam konstitusi. Hal ini menurutnya karena tidak semua kerugian negara ataupun pelanggaran UU bisa masuk kategori korupsi sesuai constitusional intent atau maksud konstitusi.
Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A

Analisis Video

Judul video : Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa negara Indonesia sudah mengalami 4 republik. Pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus. Kedua, terdapat perubahan menjadi RIS dan konstitusi yang juga mengalami perubahan menjadi RIS. Ketiga, terdapat perubahan lagi menjadi negara kesatuan, tetapi dengan UUDS 1950 yang sementara atau juga dinamakan Interim Constituation. Keempat, pada tahun 1956 dibentuknya constituante yang bertugas menyusun konstitusi yang baru namun tidak berhasil karena terjadi perdebatan antara islam dengan kebangsaan. Pada 1959 Indonesia Kembali memberlakukan dekrit presiden dan berlaku kembali UUD 1945 tetapi terdapat perubahan, yaitu terdapat penjelasan yang ditambahkan sebagai lampiran agar tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Sehingga pada tangga 15 Februari 1946 diumkan di berita republik bahwa saat itu sudah terdapat penjelasan tentang UUD1945.

Setelah reformasi, dokumen yang kita anggap sebagai pedoman saat ini adalah naskah UUD1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa kita setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan 1 diantaranya, yaitu mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum merupakan suatu lampiran yang berarti naskah sendiri dan juga terdapat naskah utama atau original. UUD yang original adalah UUD versi 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan atau lampiran. Terdapat masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD1945, dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD ini UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi dan terhindar dari kesalahpahaman, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote, seperti digambarkan dengan bintang 1, bintang 2, bintang , dst. yang bermaksud memerikan penjelasan , seperti bintang 1 adalah perubahan pertama, bintang 2 adalah perubahan kedua, bintang 3 adalah perubahan ketiga.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Aulia Chusnul Khotimah -
Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A

Analisis Soal

1. Menurut pendapat saya, hal positif yang terkandung dalam artikel tersebut adalah pemerintah negara Indonesia berupaya dalam melakukan pencegahan COVID-19, ada beberapa cara meminimalisis penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat ikut serta mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah melakukan upaya tersebut karena pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Oleh karena itu, untuk mendukung pemerintah, masyarakat Indonesia seharusnya mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.
Dalam menjalankan upaya pencegahan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah, terdapat konstitusi yang dilanggar, yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Mungkin pada mulanya perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik, yaitu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

2. Menurut pendapat saya, setiap negara harus memiliki konstitusi yang dijalankan dengan secara efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi merupakan suatu hal yang sangat penting di suatu negara, baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Konstutusi dapat dikatakan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan negara karena konstitusi merupakan suatu hal pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara.

3. Menurut pendapat saya, terdapat beberapa contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi, yaitu:
1). Masuknya budaya-budaya asing ke Indonesia yang dibarengi dengan kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mencintai negara Indonesia sendiri.
2). Negara Indonesia merupakan negara yang memili banyak sekali ragam kebudayaan yang berbeda-beda, namun dengan adanya keberagaman itu terdapat tantangan internal yang ditakutkan akan terjadi, tantangan tersebut adalah meningkatnya paham etnosentrisme. Etnosentrisme pada dasarnya dapat diartikan sebagai sebuah paham atau ideologi yang ingin menonjolkan sebuah kebudayaan atau etnis dari suku tertentu. Penganut etnosentrisme ini merasa sebagai golongan yang memiliki kekuatan lebih dibandingkan yang lainnya.
3). Selain keberagaman suku dan budaya, Indonesia juga memiliki keberagaman dalam kehidupan bersosial atau kehidupan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Keberagaman sosial yang menjadi tantangan negara indonesia adalah kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Perekonomian yang tidak merata dan kurang stabil sering kali menimbulkan kesenjangan sosial sehingga dapat menjadi penyebab munculnya kisruh antar kelas dalam suatu negara. Hal ini pun bisa mengakibatkan timbulnya perpecahan di masyarakat atas dasar golongan atau kelas sosial dan ekonomi.
4). Munculnya penyebaran virus covid-19 yang menyebabkan kericuhan dan menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat.
Dalam perannya sebagai pedoman negara, pasal-pasal yang terdapat dalam UUD NRI 1945 sebenarnya telah cukup untuk untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut, namun selain adanya pasal-pasal dalam UUD NRI tersebut, diperlukan adanya kesadaran dan pemahaman dalam menjalankan seluruh pedoman-pedoman tersebut, karena pedoman negara dan masyarakat merupakan suatu kesatuan yang harus dijalankan dengan bersama.

4. Menurut pendapat saya, kita sebagai warga negara Indonesia perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam menjalani kehidupan bernegara agar terhindar dari berbagai konflik dan agar dapat hidup berdampingan. Selain itu, karena negara Indonesia suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil, serta Makmur, sehingga diperlukan pedoman untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD NKRI 1945.
Menurut pendapat saya, terdapat hal yang harus perlu diperhatikan dan diperbaiki dalam hal menjalani kehidupan bernegara dengan nilai persatuan dan kesatuan, yaitu contohnya dalam kehidupan sehari-hari masih terdapat yang merasa bahwa kebudayaannya lebih unggul dibandingkan dengan kebudayaan lainnya bahkan merendahkan dan menjatuhkan.