Posts made by Aulia Chusnul Khotimah

Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

REVIEW JURNAL
Judul jurnal : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Penulis : M. Husein Maruapey

Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan kurang dihargai di bawah Orde Baru atau lebih tepatnya pada masa pemerintahan Soeharto. Tokoh publik dari komunitas ini telah memperjuangkan hak-hak tambahan, seperti hak untuk memilih yang dijamin secara konstitusi dan hak untuk memilih dalam pemilihan, selama beberapa dekade. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara, Ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian. beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan « Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya». Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga–lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

ANALISIS VIDEO
Pemateri : Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Judul : Supremasi Hukum
Hukum digambarkan dalam berbagai cara sebagai organisasi yang bertugas mengatur dan mengurus negara dan masyarakat. Apabila dalam kehidupan bermasyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan unsur alami dan sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya pada Interaksional law yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang ini, kehidupan modern sekaligus kemajuan membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Dengan perkembangan dunia yang menjadi semakin kompleks, hukum modern telah muncul sebagai institusi sosial dan politik yang signifikan dan diinginkan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Untuk mengembangkan sistem hukum yang dapat menjadi tempat yang nyaman bagi warganya untuk merasa puas, diperlukan sistem hukum yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini sejalan dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan iptek dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Indonesia. Jika tidak, Indonesia bisa berkembang menjadi negara yang sistem hukumnya bisa ditegakkan oleh para pengacara.

Sistem hukum yang buruk bisa menimbulkan malapetaka bagi negara Indonesia, hal tersebut dapat terjadi karena jalan menghukum kontekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis reformasi yang bergulir sejak 1998, yaitu membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan slogan reformasi negara adalah demokratis dan desentralisasi. Demokratis yaitu transisi kerajinan politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Pembangunan masyarakat modern atau sivil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorakan nonton masyarakat terbentuk lah lembaga-lembaga Swadaya masyarakat yang menonjol, seperti ICW, police watch, dan Mappi.
Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

ANALISIS VIDEO
Seiring berjalannya waktu, era reformasi memberikan pekerjaan yang sangat penting bagi hukum. Demokrasi tidak dapat mendamaikan masa lalu kontrol otoriter melalui sistem hukum. Tuntutan masyarakat akan keterlibatan dan kontrol terhadap semua lembaga, baik lembaga yudikatif, legislatif, maupun eksekutif, semakin menggebu-gebu. Pepatah “Bhinneka Tunggal Ika” juga menjadi pedoman untuk menjalani hidup sebaik mungkin karena setiap orang menghadapi kesulitan yang sama. Pluralisme dalam hukum dianggap sebagai tantangan karena di masa lalu, sentralisme otoriter menenggelamkan keragaman ini. Keadaan ekonomi berdampak langsung pada inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, memerangi kemiskinan, menghilangkan pengangguran, dan banyak lagi. Oleh karena itu, pentingnya hukum dalam berbagai macam peraturan sama sekali tidak dapat diabaikan; sebaliknya, undang-undang harus dilihat sebagai fondasi ekonomi dan bukan sebagai penghalang. Sebelum fokus pada faktor lain, investor ingin melihat infrastruktur hukum sudah matang. Untuk menjaga dan mempertahankan investasi dalam kebaikan, hukum harus dapat diandalkan. Di akhir video, pemateri memberikan kalimat bijak yang beliau kutip dari Albert Einstein, kalimat tersebut yaitu “pertahanan kita bukanlah alat alat perang bukan sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan pengetahuan”.