Nama : Zaki Radivan
NPM : 2216031056
Kelas : Reguler B
Prodi: S-1 Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal Yang Berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA” (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta).
Analisis saya pada jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA” (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta). Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi di bawah Orde Baru dan memperjuangkan hak-hak lain, seperti hak pilih yang dilindungi undang-undang dan hak kewarganegaraan. Lahirnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menunjukkan keberhasilan perjuangan masyarakat ini. Fakta bahwa minoritas ini diperlakukan sama oleh hukum dan pemerintah merupakan salah satu indikasi bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia. Alhasil, Ahok, seorang etnis Tionghoa, ditunjuk untuk memimpin DKI, ibu kota Jakarta, untuk pertama kalinya.
Gubernur pertama komunitas itu adalah Basuki Tjahaja Purnama, juga dikenal sebagai Ahok. Para pemimpin Cina bersiap untuk mengambil alih ibu kota negara. DPRD DKI Jakarta memutuskan mengangkat Ahok sebagai gubernur dalam rapat paripurna pada Jumat (11/04/15), meski kemungkinan akan ditentang, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI).
Ahok terkenal dengan gaya kepemimpinannya yang tegas dan tanpa pandang bulu Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Sebuah analisis wacana kritis berdasarkan model Norman Fairclough. Studi tersebut menganalisis gaya kepemimpinan Ahok dalam berita The Jakarta Post edisi 2014-2015 dan menemukan bahwa gaya kepemimpinan Ahok yang dominan adalah otokratis. Studi ini juga menemukan bahwa banyak penulis yang mendukung ideologi kepemimpinan Ahok dalam berita, tetapi gaya kepemimpinan dan kebijakan otokratisnya sebagai gubernur tidak sesuai dengan ranah sosial budaya di Indonesia, yang mengakibatkan lebih banyak kontra daripada pro dari publik.
Dalam sebuah studi lain juga dikatakan bahwa kebangkitan Ahok menjadi terkenal karena kemampuannya untuk membentuk kembali narasi politik dengan mengalihkan fokus "keindonesiaan" dari identitas etnis atau agama ke nilai-nilai moral berdasarkan transparansi dan integritas. Ahok menjalin hubungan karismatik dengan para pengikutnya dengan memposisikan dirinya berlawanan dengan beberapa masalah yang lebih mendesak di Indonesia kontemporer.
Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya.
Kasus Ahok, mantan Gubernur Jakarta, terkait dugaan penistaan agama. Kasus ini sangat dipolitisasi, dan cara penanganannya menimbulkan kekhawatiran tentang supremasi hukum di Indonesia. Jaksa menuduh Ahok melanggar Pasal 156a KUHP yang mengkriminalisasi penodaan agama. Namun, JPU gagal membuktikan mens rea (niat melakukan tindak pidana). Sidang dipandang sebagai anomali dalam penegakan hukum, dan beberapa orang berpendapat bahwa itu adalah alat politik yang digunakan oleh pihak berwenang untuk menenangkan mayoritas Muslim. Kasus Ahok juga menjadi ujian komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum. Beberapa orang berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mengambil sikap yang lebih tegas dalam menegakkan hukum dan mencegah kasus tersebut dipolitisasi. Yang lain berpendapat bahwa kasus tersebut seharusnya diserahkan kepada sistem hukum dan tidak dipengaruhi oleh tekanan publik atau kepentingan politik. Kasus tersebut menyoroti tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan akan keadilan dengan kebutuhan untuk menjaga keharmonisan sosial dan stabilitas politik dalam masyarakat yang majemuk dan kompleks seperti Indonesia.
Maka dapat disimpulkan, bahwa kasus Ahok merupakan isu yang kompleks dan kontroversial yang menimbulkan pertanyaan tentang supremasi hukum dan peran politik dalam sistem hukum. Selain terkait dugaan penistaan agama, kasus tersebut juga dipengaruhi oleh kepentingan politik dan tekanan publik. Kasus tersebut menyoroti tantangan menyeimbangkan keadilan, harmoni sosial, dan stabilitas politik dalam masyarakat yang beragam dan kompleks seperti Indonesia.