Nama: Zaki Radivan
NPM: 2216031056
Kelas: Reguler B
Program Studi: Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal yang Berjudul “Semangat bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirt Of Defense In The Middle Of The COVID-19 Pandemic)” Oleh Syahrul Kemal
Analisis saya terhadap jurnal yang berjudul “Semangat bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirt Of Defense In The Middle Of The COVID-19 Pandemic)”. Bela Negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan berkesinambungan yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air, kesadaran sebagai warga negara Indonesia, kesadaran menjadi bagian dari bangsa, keyakinan, dan kesetiaan pada Pancasila.
Menurut Chaidir Basrie, Bela Negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan berkesinambungan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran sebagai warga negara Indonesia, kesadaran menjadi bagian dari suatu bangsa, keyakinan , dan setia kepada Pancasila dan Menurut UU No. 3 Tahun 2002, Bela Negara adalah perilaku dan sikap negara yang didorong oleh kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan Bela Negara di masa pandemi COVID-19 dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan, mendukung usaha kecil, menjadi warga negara yang bertanggung jawab, mendorong empati dan persatuan, menjadi teladan, dan disiplin.
Konsep Bela Negara tidak hanya terbatas pada pertahanan fisik tetapi juga mencakup aspek non fisik seperti aspek pendidikan, moral, dan sosial. Tujuan Bela Negara adalah untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Fungsi Bela Negara meliputi pertahanan, keamanan, dan pembangunan. Unsur-unsur Bela Negara meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan.
Dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara tertuang dasar-dasar bela negara di dalamnya.
NPM: 2216031056
Kelas: Reguler B
Program Studi: Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal yang Berjudul “Semangat bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirt Of Defense In The Middle Of The COVID-19 Pandemic)” Oleh Syahrul Kemal
Analisis saya terhadap jurnal yang berjudul “Semangat bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirt Of Defense In The Middle Of The COVID-19 Pandemic)”. Bela Negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan berkesinambungan yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air, kesadaran sebagai warga negara Indonesia, kesadaran menjadi bagian dari bangsa, keyakinan, dan kesetiaan pada Pancasila.
Menurut Chaidir Basrie, Bela Negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan berkesinambungan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran sebagai warga negara Indonesia, kesadaran menjadi bagian dari suatu bangsa, keyakinan , dan setia kepada Pancasila dan Menurut UU No. 3 Tahun 2002, Bela Negara adalah perilaku dan sikap negara yang didorong oleh kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan Bela Negara di masa pandemi COVID-19 dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan, mendukung usaha kecil, menjadi warga negara yang bertanggung jawab, mendorong empati dan persatuan, menjadi teladan, dan disiplin.
Konsep Bela Negara tidak hanya terbatas pada pertahanan fisik tetapi juga mencakup aspek non fisik seperti aspek pendidikan, moral, dan sosial. Tujuan Bela Negara adalah untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Fungsi Bela Negara meliputi pertahanan, keamanan, dan pembangunan. Unsur-unsur Bela Negara meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan.
Dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara tertuang dasar-dasar bela negara di dalamnya.
Sikap bela negara dilandasi oleh beberapa asas fundamental, antara lain cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, beriman kepada Pancasila sebagai agama negara, rela berkorban untuk nusa dan negara, serta mampu berkorban. melindungi negaranya baik secara fisik maupun psikologis. Pendidikan kewarganegaraan yang dapat meningkatkan kesadaran bela negara dan menumbuhkan rasa cinta tanah air diperlukan untuk mengajarkan cita-cita kebangsaan. Selain itu, sangat penting untuk menghormati pengorbanan para pejuang yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dan melanjutkan perjuangan mereka dengan bekerja keras di kelas dan berjuang untuk menjunjung tinggi kehormatan bangsa Indonesia.