Posts made by Dean Mulya Armanda

Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A
Ilmu Komunikasi

Dalam video ini dijelaskan tentang penegakan hukum yang berkeadilan oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd. Sejak lama hukum memang sudah dipercaya untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dipercaya sebagai lembaga yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Namun saat ini hukum memerlukan struktur yang baru untuk mengimbangi zaman modern yang semakin kompleks.
Kita perlu bernegara hukum yang sudah berbasis teknologi. Tujuannya agar berhasil menjadi rumah dan negara yang nyaman, aman, tentram bagi keberlangsungan hidup bangsa. Supaya kedepannya bangsa kita tidak disetir lagi oleh para koruptor.
Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A
Ilmu Komunikasi

Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta.
Dalam jurnal tersebut, M. Husein Maruapey secara rinci membahas kasus penistaan agama oleh Ahok dan menjelaskan bagaimana proses hukum di Indonesia berlangsung dalam kasus tersebut. Ahok dituduh menistakan agama melalui pernyataannya dalam sebuah video yang viral di media sosial, di mana dia menyatakan bahwa tidak ada keharusan menggunakan ayat tertentu dalam Alquran untuk meminta dukungan dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataannya memicu protes dari beberapa kelompok masyarakat yang menilai pernyataan Ahok menghina agama.
Dalam jurnal ini, penulis menganalisis kasus tersebut dari sudut pandang hukum dan negara, dan memberikan evaluasi tentang putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Penulis juga menyoroti pentingnya perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama untuk memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi dan terhindar dari tindakan diskriminatif atau penistaan.
Dalam konteks ini, perlindungan negara berarti usaha yang dilakukan oleh negara untuk menjaga hak-hak warga negara dari tindakan yang merugikan, baik itu hak sipil, politik, maupun hak asasi manusia. Perlindungan negara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945.
Secara umum, jurnal ini memberikan analisis yang mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum berlangsung di Indonesia terkait kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama dan menunjukkan pentingnya usaha negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan yang merugikan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat dijadikan referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang kasus ini serta isu-isu yang berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.
Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A
Ilmu Komunikasi

Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum dan menjadikan hukum di posisi tertinggi. Dengan begitu, hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan dari pihak manapun. Demokrasi dan demokratisasi seiring masa reformasi memberikan tuntutan yang besar kepada hukum. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institusi menjadi semakin kuat, seperti pada lembaga negara legislatif, eksekutif, yudikatif, tantangan yang diterima oleh lembaga negara tersebut bersifat sama. Sentralisme yang otoriter di masa lalu telah menenggelamkan semboyan bangsa Indonesia yaitu 'Bhinneka Tugggal Ika', maka munculah pluralisme. Untuk itu kita membutuhkan partisipasi masyarakat dan pemerintah untuk memperkuat identitas negara kita yang harus terus dijalankan.

Oleh karena itu, muncul pluralisme dalam hukum sebagai tantangan. Dalam upaya mensejahterakan rakyat seperti mengurangi kemiskinan rakyat, responsif, dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.