Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A
Ilmu Komunikasi
Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta.
Dalam jurnal tersebut, M. Husein Maruapey secara rinci membahas kasus penistaan agama oleh Ahok dan menjelaskan bagaimana proses hukum di Indonesia berlangsung dalam kasus tersebut. Ahok dituduh menistakan agama melalui pernyataannya dalam sebuah video yang viral di media sosial, di mana dia menyatakan bahwa tidak ada keharusan menggunakan ayat tertentu dalam Alquran untuk meminta dukungan dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataannya memicu protes dari beberapa kelompok masyarakat yang menilai pernyataan Ahok menghina agama.
Dalam jurnal ini, penulis menganalisis kasus tersebut dari sudut pandang hukum dan negara, dan memberikan evaluasi tentang putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Penulis juga menyoroti pentingnya perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama untuk memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi dan terhindar dari tindakan diskriminatif atau penistaan.
Dalam konteks ini, perlindungan negara berarti usaha yang dilakukan oleh negara untuk menjaga hak-hak warga negara dari tindakan yang merugikan, baik itu hak sipil, politik, maupun hak asasi manusia. Perlindungan negara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945.
Secara umum, jurnal ini memberikan analisis yang mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum berlangsung di Indonesia terkait kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama dan menunjukkan pentingnya usaha negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan yang merugikan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat dijadikan referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang kasus ini serta isu-isu yang berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.