Nama : Nazma Prameswari
NPM : 2216031081
Kelas : Reguler A
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab :
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja. Karena disusun dalam waktu yang cukup singkat dan dalam suasana yang kurang memungkinkan, maka oleh penyusunnya dikatakan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat. Faktor internal dan eksternal pun turut berkontribusi dalam perubahan konstitusi negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam proses sejarahnya telah melalui 4 tahapan perubahan yaitu: Undang-Undang Dasar 1945 (dengan periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949); Undang-Undang Dasar RIS (dengan periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 (dengan periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959); Kembali ke UUD 1945 (dengan periode 5 Juli 1959 – sekarang).
Sumber Referensi:
Ivana, S. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. Jurnal UBELAJ, 1 (1), 30-55.
NPM : 2216031081
Kelas : Reguler A
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab :
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja. Karena disusun dalam waktu yang cukup singkat dan dalam suasana yang kurang memungkinkan, maka oleh penyusunnya dikatakan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat. Faktor internal dan eksternal pun turut berkontribusi dalam perubahan konstitusi negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam proses sejarahnya telah melalui 4 tahapan perubahan yaitu: Undang-Undang Dasar 1945 (dengan periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949); Undang-Undang Dasar RIS (dengan periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 (dengan periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959); Kembali ke UUD 1945 (dengan periode 5 Juli 1959 – sekarang).
Sumber Referensi:
Ivana, S. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. Jurnal UBELAJ, 1 (1), 30-55.