གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ TIYA FIRSILIA

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

TIYA FIRSILIA གིས-
NAMA : TIYA FIRSILIA
NPM : 2216031020
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

ANALISIS JURNAL
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) Oleh : M. Husein Maruapey

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjaja Purnama atau kerap disapa ‘Ahok’ (Gubernur Non aktif DKI Jakarta) ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, karena hal ini dapat menimbulkan konflik antar umat beragama.

Kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Al - Qur’an. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sistem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 November 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al-Qur'an yang dilakukan Ahok. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum di antaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar jika reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

TIYA FIRSILIA གིས-
NAMA : TIYA FIRSILIA
NPM : 2216031020
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

SUPREMASI HUKUM ( bagian 2 )

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara maupun masyarakat. Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun dalam masyarakat yang modern/maju hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan berjarak dengan konteksnya. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penyelenggaraan supremasi hukum tidak sekedar ditandai dengan adanya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan sesuai kaidah hukum yang sesuai. Reformasi 1998 membuka babak baru penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan slogan Demokratisasi ( Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi ). Pada masa ini terbentuklah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu : Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch , dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).