Nama : Tiya Firsilia
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisisnya secara jelas? Hal positif apa saja yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab : Dalam artikel tersebut membahas mengenai masih banyak yang perlu dilakukan pemerintah, terutama soal pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik sumber daya alam (SDA). Tidak ada proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, menguatnya pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang sewenang-wenang melalui aturan maupun praktik kebijakan, diskriminasi berbasis gender yang mengakar serta pelanggaran hak-hak perempuan yang diikuti oleh pernyataan pejabat yang diskriminatif dan merendahkan martabat perempuan. kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan, pengungkapan kebenaran, dan pemulihan untuk korban pelanggaran HAM masa lalu, pelanggaran HAM yang masih berlangsung bahkan meningkat tajam di Papua, berlanjutnya penjatuhan dan penerapan hukuman kejam baik melalui vonis mati maupun juga tindakan-tindakan eksekusi hukum di luar pengadilan, dengan cara tembak di tempat misalnya. Masalah di atas merupakan agenda kelam yang menyebabkan mutu HAM pun mengalami kemunduran, dan bahkan begitu banyak serangan terhadap para pembela HAM. ketakutan atas runtuhnya wilayah negara, tanpa melihat kewajiban negara atas HAM - yaitu kemerdekaan dari kemiskinan dan pembodohan - sama saja memastikan masalah yang sama sejak awal kemerdekaan terus ada. Masyarakat sipil sebagai pilar penegakan HAM berperan penting. Salah satunya memastikan capaian indikator pemenuhan HAM terjadi, serta kritis terhadap kebijakan yang berdasarkan atas asumsi moralitas dan populisme semata tanpa data dan ilmu.
Hal Positif adanya beberapa perkembangan baik dan bisa menjadi harapan ke depannya mengenai masalah HAM yang ada di Indonesia dan menyadarkan masyarakat mengenai seberapa pentingnya penegakan HAM.
2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab : Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang dirancang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila mengandung cita-cita dan pedoman dasar bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan jati diri bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Demokrasi yang berlaku di Indonesia memiliki sifat kolektif yang telah menyatu atau membaur dalam pergaulan hidup rakyat Indonesia, sehingga tidak bisa dihilangkan sampai kapan pun. Dalam menjalankan suatu negara yang demokrasi, maka perlu sesuai dengan jati diri atau budaya bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila merupakan cerminan jati diri bangsa Indonesia. Untuk mencapai sistem pemerintahan yang baik dan lancar, demokrasi tersebut harus sesuai dan tidak bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila. Bagaimanapun Pancasila menjadi sumber hukum dari segala sumber hukum dari negara Indonesia. Demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, bahwa dalam berdemokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai ketuhanan yang maha esa. Dalam penerapannya sesuai atau tidak bertentangan dengan norma agama-agama. arus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Penerapan demokrasi di Indonesia tentu berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Ada 10 Pilar Demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945, salah satunya yaitu ; Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa artinya seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, dapat disimpulkan demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab : Menurut saya praktik demokrasi Indonesia saat ini masih belum sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Karena dalam praktiknya, perkembangan demokrasi masyarakat belum cukup memadai secara ekonomi. Terkadang pemerintah dalam menjalankan sistem pemerintahan tidak jarang menyimpang dari landasan dasarnya. Bagi Indonesia sendiri, meskipun telah ada dokumen hak asasi manusia untuk memastikan pelaksanaan hak asasi manusia, dalam sejarahnya masih ada pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran HAM di Indonesia terjadi karena meningkatnya gejala individualistik, materialistis, dan eksklusif. Masalah ini juga terus menjadi permasalahan dan perdebatan yang sampai hari ini terus terjadi, di mana dalam praktiknya tidak sesuai dengan konteks budaya, agama, sosial, dan bahkan lingkungan yang ada. Hal inilah yang menyebabkan ketidaksamaan penerapan dan penegakan hukum berkaitan dengan hak asasi manusia.
4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab : anggota parlemen memang dapat mengatas namakan rakyat, karena Indonesia adalah negara demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat. Jika sering kali berbeda, maka ada penyalahgunaan. Seharusnya bisa lebih diwaspadai, karena tidak semua agenda politik berkaitan dengan kepentingan rakyat. Sebagai pemimpin dan pejabat publik yang mengatasnamakan rakyat seharusnya dalam menjalankan agenda politik harus memprioritaskan konstituennya. Jangan hanya memikirkan dirinya sendiri, seharusnya berpikir untuk kepentingan rakyat. Seharusnya pemimpin dan pejabat publik soldier juga, berempati dengan konstituennya yang ada di daerah, kampung-kampung yang miskin dan yang terpinggirkan. Harusnya sebagai parlemen yang dalam melaksanakan agenda politiknya selalu mengatasnamakan rakyat, sudah semestinya rakyat itu yang dibantu bukan mensejahterakan dirinya sendiri. Jadi sistem politik di Indonesia, kehendak rakyat itu disalurkan lewat partai politik. Partai politik harus bisa menyerap aspirasi dan kemudian mendesain programnya sebagai respon atas kehendak rakyat tersebut. Misalnya rakyat ingin dapatkan lapangan kerja yag diartikan menurunkan tingkat pengangguran, nanti partai harus membuat plan bagaimana cara membuka lapangan kerja baru. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan moto demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
5. Bagaimana pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab : pemimpin merupakan seorang yang beruntung karena menjadi pemimpin bagi orang-orang yang tidak berpikir. Karena mereka punya tujuan, memiliki politik untuk menguasai negeri ini dengan mengandalkan sosok yang dianggap tokoh besar itulah senjata mereka. Walaupun sering kali masyarakat yang menjadi tumbal dalam menjalankan tujuan mereka tersebut. Pada era demokrasi sekarang ini, diperlukan penguatan terhadap lembaga-lembaga yang tergabung dalam demokrasi dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik yang dilakukan secara sehat. seharusnya kekuasaan yang mereka miliki itu menjadi penopang masyarakat bukan malah merugikan masyarakat dengan memimpin rakyat secara sewenang - wenang dan HAM tidak berjalan sesuai konsep karena hal tersebut bisa saja membatasi pergerakan dan kebebasan rakyat untuk berpendapat, serta memaksa rakyat untuk tunduk secara paksa. Maka perlu adanya tindak tegas untuk pemimpin yang menjalankan tugasnya tidak sesuai dan melakukan pelanggaran agar keadilan serta Hak asasi tetap berdiri tegak dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan hak sebagai warga negara.