Nama : M Akbar Fikardo
NPM : 2211011131
Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mengemban tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga ada sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan suatu negara.
Perkembangan kosntitusi di indonesia terdapat 4 kali
1. UUD1945
2.konstitusi ris
3. UUDS 1950
4. Berlaku kembali UUD 1945 hibgga saat ini
NPM : 2211011131
Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mengemban tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga ada sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan suatu negara.
Perkembangan kosntitusi di indonesia terdapat 4 kali
1. UUD1945
2.konstitusi ris
3. UUDS 1950
4. Berlaku kembali UUD 1945 hibgga saat ini