Nama: Anya Salsabila
NPM: 2212011648
1.Apakah arti dari ubi societas ibi ius?
Jawab:
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidup dalam masyarakat
Jawab:
2. norma kesopanan: Norma merupakan sebuah peraturan hidup yang sumbernya dari tata pergaulan masyarakat mengenai etika sopan santun, serta tata krama yang ada dalam masyarakat.
Contoh norma kesopanan atau adat antara lain :
1. Bertutur kata yang sopan dan tidak menyakiti perasaan seseorang.
2. Berpakaian sopan sesuai tempat
norma hukum : Norma hukum merupakan aturan yang sumbernya dari negara atau pemerintah. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang memiliki wewenang dengan tertulis serta sistematika tertentu
Contoh norma hukum antara lain 1. Aturan dalam perundang-undangan baik dalam UUD 1945, TAP MPR, maupun keputusan presiden
Norma Kesusilaan
Norma yang berasal dari suara hati
Contoh norma kesusilaan antara lain :
1. Menghargai sesama manusia
2. Menghormati orang yang berpandangan berbeda
Norma Agama
Norma agama adalah kaidah-kaidah atau peraturan hidup yang dasar sumbernya dari iman kepercayaan yang dianut
Norma agama merupakan suatu aturan hidup yang harus diterima manusia dan dijadikan sebagai pedoman, baik itu sebagai perintah, larangan, serta ajaran yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh norma agama:
1. Melaksanakan perintah Tuhan, contoh : Beribadah, Mengasihi sesama
2. Menjauhi larangan agama, contoh : mencuri
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum?
Jawab: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam bermasyarakat
4. Sebutkan apa sajakah kriteria pembeda hukum?
Jawab:
segi Eksistensi/waktu
Segi wilayah berlaku
Segi sifat rigit dan fleksibel
Segi isi
Segi bentuk
5. Apakah yang dimaksud dengan ius costitutum?
Jawab: ius costitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu
6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
Jawab:
Sumber hukum adalah asal muasal dari tempat mengalir/keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur,dan sarana untuk menentukan isi,substansi,dan materi
7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
Jawab:
sumber hukum welborn merujuk pada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau menjadi penyebab
Sumber hukum materiel atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum
Sumber formil atau sumber yang menentukan bentuk atau proses berlakunya suatu peraturan hukum.
Sumber hukum kenborn (tempat/pengenal) yang merujuk pada tempat yang dapat digunakan untuk mengenal dimana hukum itu ditempatkan
8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
Jawab:
Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum karena asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum
9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas hukum umum dan khusus
Jawab:
asas hukum umum adalah yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
Adaa hukum khusus yaitu asas yang berlaku dalam hukum tertentu
10. Berikan contoh asas hukum umum dan khusus
Jawab:
asas hukum umum : asas lex posteriori,derogat legi priori
Asa hukum khusus: asas legalitas
NPM: 2212011648
1.Apakah arti dari ubi societas ibi ius?
Jawab:
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidup dalam masyarakat
Jawab:
2. norma kesopanan: Norma merupakan sebuah peraturan hidup yang sumbernya dari tata pergaulan masyarakat mengenai etika sopan santun, serta tata krama yang ada dalam masyarakat.
Contoh norma kesopanan atau adat antara lain :
1. Bertutur kata yang sopan dan tidak menyakiti perasaan seseorang.
2. Berpakaian sopan sesuai tempat
norma hukum : Norma hukum merupakan aturan yang sumbernya dari negara atau pemerintah. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang memiliki wewenang dengan tertulis serta sistematika tertentu
Contoh norma hukum antara lain 1. Aturan dalam perundang-undangan baik dalam UUD 1945, TAP MPR, maupun keputusan presiden
Norma Kesusilaan
Norma yang berasal dari suara hati
Contoh norma kesusilaan antara lain :
1. Menghargai sesama manusia
2. Menghormati orang yang berpandangan berbeda
Norma Agama
Norma agama adalah kaidah-kaidah atau peraturan hidup yang dasar sumbernya dari iman kepercayaan yang dianut
Norma agama merupakan suatu aturan hidup yang harus diterima manusia dan dijadikan sebagai pedoman, baik itu sebagai perintah, larangan, serta ajaran yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh norma agama:
1. Melaksanakan perintah Tuhan, contoh : Beribadah, Mengasihi sesama
2. Menjauhi larangan agama, contoh : mencuri
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum?
Jawab: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam bermasyarakat
4. Sebutkan apa sajakah kriteria pembeda hukum?
Jawab:
segi Eksistensi/waktu
Segi wilayah berlaku
Segi sifat rigit dan fleksibel
Segi isi
Segi bentuk
5. Apakah yang dimaksud dengan ius costitutum?
Jawab: ius costitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu
6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
Jawab:
Sumber hukum adalah asal muasal dari tempat mengalir/keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur,dan sarana untuk menentukan isi,substansi,dan materi
7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
Jawab:
sumber hukum welborn merujuk pada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau menjadi penyebab
Sumber hukum materiel atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum
Sumber formil atau sumber yang menentukan bentuk atau proses berlakunya suatu peraturan hukum.
Sumber hukum kenborn (tempat/pengenal) yang merujuk pada tempat yang dapat digunakan untuk mengenal dimana hukum itu ditempatkan
8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
Jawab:
Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum karena asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum
9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas hukum umum dan khusus
Jawab:
asas hukum umum adalah yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
Adaa hukum khusus yaitu asas yang berlaku dalam hukum tertentu
10. Berikan contoh asas hukum umum dan khusus
Jawab:
asas hukum umum : asas lex posteriori,derogat legi priori
Asa hukum khusus: asas legalitas