1.Arti dari Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana terdapat masyarakat disitu terdapat hukum
2.*Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
*Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda
3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa.Hukum yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.Jika peraturan-peraturan tersebut dilanggar, maka akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan diberinya hukuman tertentu kepada si pelanggar.
4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel
5. Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan. Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang)
6. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin
7. Undang undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8.asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
10. Contoh asas hukum umum: asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Contoh asas hukum khusus:dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas
2.*Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
*Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda
3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa.Hukum yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.Jika peraturan-peraturan tersebut dilanggar, maka akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan diberinya hukuman tertentu kepada si pelanggar.
4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel
5. Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan. Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang)
6. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin
7. Undang undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8.asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
10. Contoh asas hukum umum: asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Contoh asas hukum khusus:dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas