Posts made by Gendo Mulya

WIRAUSAHA GENAP -> Diskusi

by Gendo Mulya -
Nama: Gendo Mulya S
Npm: 2212011643

perencanaan usaha adalah sebuah fungsi dari manajemen terkait dengan strategi, peraturan, kebijakan, prosedur juga program guna menjalankan suatu jenis usaha. Salah satu contoh komponen perencanaan usaha ialah visi dan juga misi dari sebuah usaha.
Beberapa langkah praktis untuk memulai usaha:
1. Ide Bisnis: Tentukan ide bisnis yang sesuai dengan minat, keahlian, dan potensi pasar Anda.
2. Riset Pasar: Lakukan riset pasar untuk memahami kebutuhan dan preferensi pelanggan, serta pesaing di industri yang sama.
3. Rencana Bisnis: Membuat rencana bisnis yang mencakup tujuan, strategi, analisis pasar, perencanaan keuangan, dan strategi pemasaran.
4. Pendanaan: Tentukan cara pendanaan untuk memulai bisnis Anda, baik melalui modal sendiri, pinjaman, atau investor.
5. Registrasi Usaha: Daftarkan bisnis Anda sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku di wilayah Anda.
6. Bangun Tim: Pilih tim yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, termasuk karyawan, mitra, dan konsultan.
7. Infrastruktur: Menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk menjalankan bisnis Anda, seperti tempat kerja, peralatan, dan teknologi.
8. Pemasaran: Merencanakan strategi pemasaran untuk memperkenalkan produk atau layanan Anda kepada calon pelanggan.
9. Implementasi: Mulailah menjalankan bisnis Anda sesuai dengan rencana yang telah dibuat, dan sesuaikan jika diperlukan.
10. Evaluasi dan Penyesuaian: Evaluasi kinerja bisnis Anda secara berkala dan melakukan penyesuaian jika diperlukan untuk meningkatkan kesuksesan dan pertumbuhan bisnis Anda.

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

by Gendo Mulya -
Nama : Gendo Mulya Simorangkir
NPM: 2212011643

1.Arti dari Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana ada masyarakat disitu ada hukum

2.Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin.
*Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu seperti hukuman penjara atau terkena denda

3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan bagi yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan hukuman/sanksi.

4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel

5. Hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan yang berarti hukum yang dicita-citakan (masa mendatang)

6. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata

7. sumber hukum di indonesia terdapat dua yaitu
-sumber hukum materiil, sepeti contohnya agama, kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, hubungan sosial, dll.
-sumber hukum formil contohnya seperti Undang Undang, kebiasaan, Traktat dan perjanjian, Yurisprudensi, doktrin

8.asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar di balik sistem hukum atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum

9. Asas hukum umum ialah asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam bidang hukum tertentu

10. Contoh asas hukum umum: asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Contoh asas hukum khusus:dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah)

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

by Gendo Mulya -
Gendo Mulya Simorangkir (2212011643)
1. -Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.
-Sumber hukum formil Merupakan sumber hukum ditinjau dari cara terjadi atau terbentuknya. Dengan kata lain, hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum. Dengan begitu, hukum ini dapat digunakan secara langsung.


2. -Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

-Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

3. -Asas Legalitas _Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hukum seseorang apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.
-Clausula rebus sic stantibus
Suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila situasi dan kondisinya tetap sama
-Cogitationis poenam nemo patitur
Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya
-Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin
-De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan