Posts made by M.Ridho Setiawan

NAMA: M.Ridho Setiawan
NPM: 2212011653

(1) Masalah sosial merujuk pada kondisi atau isu-isu yang mempengaruhi masyarakat secara luas, menciptakan ketidaksetaraan, ketidakadilan, atau ketidakpuasan. Contoh masalah sosial meliputi kemiskinan, ketidaksetaraan gender, pengangguran, dan ketidaksetaraan dalam pendidikan.

(2) Ya, masalah sosial berbeda dengan masalah hukum. Masalah sosial melibatkan isu-isu yang mempengaruhi masyarakat secara umum, seperti ketidaksetaraan sosial atau ekonomi, sementara masalah hukum berkaitan dengan pelanggaran aturan atau norma hukum. Meskipun beberapa masalah sosial dapat memiliki dimensi hukum, tidak semua masalah sosial berujung pada pertanyaan hukum atau pelanggaran hukum.

(3) Contoh masalah sosial dapat mencakup kemiskinan, pengangguran, atau diskriminasi gender, sementara contoh masalah hukum melibatkan pelanggaran seperti pencurian, perampasan, atau pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya, ketidaksetaraan pendidikan bisa menjadi masalah sosial, sedangkan ketidaksetaraan akses ke pendidikan dapat melibatkan aspek hukum terkait hak pendidikan.

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

by M.Ridho Setiawan -
1. dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2.- norma agama : memiliki arti bahwa semua hukum ataupun aturan yang ada secara tak langsung berasal dan berkaitan dengan norma agama. pedoman hidup manusia yg paling utama adalah berasal dari agama.
- norma hukum : memiliki arti bahwa ada aturan yang memiliki sanksi yang menjadi pedoman dan juga mengatur kehidupan masyarakat.
- norma kesusilaan : norma kesusilaan adalah norma yang tercipta karena hati nurani dan juga kebiasaan masyarakat sekitar.
- norma kesopanan : norma ini ada karena kebiasaan dan juga adat istiadat yang tumbuh di sekitar masyarakat.
3. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat patokan mengenai peristiwa atau alam dan sebagainya yang tertentu keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan.
4. Kriteria pembeda hukum:
A. Segi eksistensi atau waktu
B. Segi wilayah berlaku
C. Segi sifat Rigit dan fleksibel
D. Segi isi
E. Segi bentuk

5. ius constitutum adalah salah satu istilah yang digunakan yg merujuk pada hukum menurut pembagiannya berdasarkan waktu. ius constitutum memiki arti hukum yang telah ditetapkan. ius constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang

6.sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terciptanya aturan aturan atau hukum.

7. UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin

8. asas hukum adalah pikiran - pikiran dasar yang melandasi hukum.

9. asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum.
asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.

10. umum : lex superior legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posterior legi priori, lex neminem cogit ad impossobilia, lex perfecta
khusus : asas keseimbangan, asas kesamaan

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

by M.Ridho Setiawan -
1.) sumber hukum materil: yaitu tempat dimana materi (isi) hukum diambil. dapat dikatakan dari mana bahan hukum diambil.
sumber hukum formil: tempat dari mana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau terbentuknya.

2.) TAP MPR NO. XX/MPRS/1966:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR;
- UU;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan Pelaksana Yang Terdiri Dari: Peraturan Menterk dan Instruksi Menteri.

TAP MPR No. III/MPR/2000
- UUD 1945;
- TAP MPR;
- UU;
- Peraturan Pemerintah Pengganti UU;
- PP;
- Keppres;
- Peraturan Daerah;

UU No.10/2004
- UUD NRI 1945;
- UU/Perppu;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah;

3.) Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

Asas Audit Et Alteram Partem: Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.

Asas Apatride: Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.

Azas Legalitas _ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hokum seseorang apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.