1. dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
2. norma agama: bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi/ sikap batin dalam hubungan dengan tuhan. sanksi nya bersumber dari tuhan dalam kitab suci
norma kesusilaan : bersumber untuk kesempurnaan pribadi, maka tekanannya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati nurani
norma sopan santun: bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama. sanksi pelanggarannya adalah di cemooh.
norma kebiasaan: terbentuk karena prilaku yang tetap dan berulang ulang
norma hukum: bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.
3. hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis/tidak yang biasanya bersifat memaksa dan mengikat untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara /antarnegara yang berorientasi pada asas keadilan dan demi gaya guna demi tata dan damai dalam masyarakat.
4. a. segi ekstensi/waktu: ius costitutum,ius costituendum
b. segi wilayah berlaku: hukum alam, hukum positif
c. segi sifat regit dan fleksibel: hukum imperatif, hukum fakultatif
d. segi isi: hukum substantif,hukum ajektif
e. segi bentuk: hukum tidak, hukum tertulis
5. ius costitutum adalah hukum positif atau kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6. sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir/keluarnya hukum yang dapt di gunakan sbagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi ,substansi, materi dan keabsahan
7. -sumber hukum welbron (asal) yang merajuk kepada badan/ lembaga berwenang mengeluarkan hukum / menjadi penyebab
- sumber hukum kenbron (tempat/pengenal) yang menunjuk pada tempat yang dapat digunakan untuk mengenal dimana hukum itu ditempatkan
-sumber hukum materiel/ faktor” yang menentukan isi dari peraturan hukum.
-sumber hukum formil/ sumber yang menentukan bentuk/ proses berlakunya suatu peraturan hukum
8. asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum karena asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum
9. asas hukum umum (general principles of law) adalah yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
asas hukum khusus yautu asas yang berlaku dalam hukum tertentu
10. a. asas hukum umum: asas lex pasteriori derogat legi priori
b. asas hukum khusus: asas legalitas, asas ne bisinidem
2. norma agama: bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi/ sikap batin dalam hubungan dengan tuhan. sanksi nya bersumber dari tuhan dalam kitab suci
norma kesusilaan : bersumber untuk kesempurnaan pribadi, maka tekanannya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati nurani
norma sopan santun: bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama. sanksi pelanggarannya adalah di cemooh.
norma kebiasaan: terbentuk karena prilaku yang tetap dan berulang ulang
norma hukum: bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.
3. hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis/tidak yang biasanya bersifat memaksa dan mengikat untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara /antarnegara yang berorientasi pada asas keadilan dan demi gaya guna demi tata dan damai dalam masyarakat.
4. a. segi ekstensi/waktu: ius costitutum,ius costituendum
b. segi wilayah berlaku: hukum alam, hukum positif
c. segi sifat regit dan fleksibel: hukum imperatif, hukum fakultatif
d. segi isi: hukum substantif,hukum ajektif
e. segi bentuk: hukum tidak, hukum tertulis
5. ius costitutum adalah hukum positif atau kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6. sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir/keluarnya hukum yang dapt di gunakan sbagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi ,substansi, materi dan keabsahan
7. -sumber hukum welbron (asal) yang merajuk kepada badan/ lembaga berwenang mengeluarkan hukum / menjadi penyebab
- sumber hukum kenbron (tempat/pengenal) yang menunjuk pada tempat yang dapat digunakan untuk mengenal dimana hukum itu ditempatkan
-sumber hukum materiel/ faktor” yang menentukan isi dari peraturan hukum.
-sumber hukum formil/ sumber yang menentukan bentuk/ proses berlakunya suatu peraturan hukum
8. asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum karena asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum
9. asas hukum umum (general principles of law) adalah yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum
asas hukum khusus yautu asas yang berlaku dalam hukum tertentu
10. a. asas hukum umum: asas lex pasteriori derogat legi priori
b. asas hukum khusus: asas legalitas, asas ne bisinidem