Posts made by Reyhan Zulvannia Rosi 2212011636

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

by Reyhan Zulvannia Rosi 2212011636 -
Nama : Reyhan Zulvannia Rosi
NPM : 2212011636

1. Ubi societes ibi ius adalah dimana ada masyarakat disitu ada hukum

2. • Norma Hukum : aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan
• Norma Agama : aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran
• Norma Kesopanan : kaidah atau peraturan hidup bagi tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu yang berisi perintah, larangan dan sanksi tertentu
• Norma Kesusilaan : peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.

3. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas

4. Kriteria pembeda hukum, adalah :
• Segi eksistensi atau waktu
• Segi wilayah berlaku
• Segi sifat fleksibel dan rigit
• Segi isi
• Segi bentuk

5. Ius Constitutum atau hukum positif adalah kaidah umun yang berlaku pada masa kini

6. Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan saranan untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan

7. Sumber Hukum Indonesia :
- UU
- Kebiasaan
- Traktat
- Yurisprudensi
- Doktrin

8. Asas Hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum

9. Asas hukum umum, yaitu asas hukum yang
berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas restitution in
integrum, asas bahwa apa yang lahirnya tampak benar untuk sementara harus
dianggap demikian sampai ada keputusan dari pengadilan.
Asas hukum
khusus, yaitu asas hukum yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit
seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dan sebagainya, yang
merupakan penjabaran dari asas hukum umum.

10.
• Asas Hukum Umum : lex superior legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posterior legi priori, lex neminem cogit ad impossobilia, lex perfecta
•Asas Hukum Khusus: dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat)

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

by Reyhan Zulvannia Rosi 2212011636 -
NAMA : REYHAN ZULVANNIA ROSI
NPM : 2212011636

1. Sumber Hukum Materil adalah sumber atau faktor faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam macam, misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya
Sumber Hukum Formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan yang dilakukan secara formil

2. TAP MPR No. XX/MPRS/1966
Dalam ketetapan tersebut ditentukan bahwa bentuk peraturan perundang-undangan disusun dalam hirarkhi adalah :
1.
UUD RI 1945
2. Ketetapan (TAP) MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
5. Peraturan –peraturan pelaksanaan lain yaitu peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya
TAP MPR No. III/MPR/2000
1.UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU (Perpu)
5. PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6. KEPUTUSAN PRESIDEN
7. PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)
UU No.10 2004
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)


3.
A. LEX SUPERIOR LEGI INFERIORI
B.ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
C. ASAS LEX POSTERIOR LEGI PRIORI
D. ASAS LEX NEMINEM COGIT AD IMPOSSOBILIA
E. ASAS LEX PERFECTA
F. ASAS KESEIMBANGAN
G. ASAS KESAMAAN