NPM : 2212011624
1.Dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum
2.Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu Tuhan, kemudian disampaikan kepada umat manusia melalui rasul.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berisikan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan ialah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat.
Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang berisikan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara memiliki sifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.Jika dilanggar, sanksinya cukup tegas.
Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah perilaku yang dilakukan berulang kali dalam masyarakat.
3.Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia yang bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan.
4.Hukum dibedakan dari berbagai segi, yaitu :
-Segi ekstensi atau waktu
1)Ius Constitutum
2)Ius Constituendum
-Segi wilayah berlaku
1)Hukum alam
2)Hukum Positif
-Segi sifat kaku dan fleksibel
1)Hukum Imperatif
2)Hukum Fakultatif
-Segi isi
1)Hukum Substantif
2)Hukum Ajektif
-Segi Bentuk
1)Hukum tidak tertulis
2)Hukum tertulis
5.Ius constitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Artinya, ius constitutum merupakan hukum yang telah ditetapkan.
6.Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa serta mengakibatkan sanksi apabila dilanggar.
7.Sumber hukum di Indonesia :
a)Undang-Undang
b)Kebiasaan
c)Traktat
d)Yurisprudensi
e)Doktrin
8.Asas hukum itu adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
9.Asas Hukum Umum ialah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum.
Asas Hukum Khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10.Contoh Asas Hukum Umum :
-ASAS LEX SUPERIOR LEGI INFERIORI
UU yang hirarkinya didahulukan daripada UU yang lebih rendah, begitupun sebaliknya UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya.
Contoh : UU Pemilu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
Contoh Asas Hukum Khusus :
-Lex specialis derogat lex generalis
Yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya dari pada UU yang yang bersifat umum. Prinsip ini berlaku terhadap peraturan perundang-undangan yang setingkat atau setara.
Contoh : UU Perbankan dan UU Perseroan Terbatas (PT) Maka ketentuan UU Perbankan didahulukan berlakunya terhadap bank yang berbadan hukum PT daripada UU PT