Posts made by Ansor Sukmana

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

by Ansor Sukmana -
Nama : Ansor Sukmana
NPM. : 2212011620


1. Dimana ada masyarakat,disitu ada hukum.

2.Norma agama,
Sebuah aturan atau kaidah yang berasal dari Tuhan,bersifat mutlak,sanksinya berasal dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci.

Norma Kesusilaan
Norma yang berasal dari hati nurani,berkaitan dengan nilai kemanusiaan, sanksinya berdasarkan hati nurani atau sanksi dari masyarakat.

Norma sopan santun, tingkah laku masyarakat dalam menjalani kehidupan,seperti menghormati yang lebih tua,sanksi di cemooh.

Norma kebiasaan, terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang.

Norma hukum,kumpulan peraturan yang berisi perintah yang resmi dan bersifat memaksa

3.Hukum adalah sebuah peraturan yang sifatnya memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh otoritas atau badan badan resmi yang berwajib,untuk menertibkan masyarakat

4.Segi Eksistensi atau waktu
- Ius Costitutum
- Ius Costituendum

Segi Wilayah berlaku
-Hukum alam
-Hukum positif

Segi sifat rigit atau fleksibel
- Hukum Imperatif
- Hukum Fakultatif

Segi Isi
-Hukum subtantif
- Hukum ajektif

Segi bentuk
- Hukum tertulis
- Hukum tidak tertulis

5.Ius Costitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini

6.Sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menyebabkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa atau mengikat,artinya jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

7. Sumber hukum welborn,kenbro,hukum matril,hukum formil
( UU,yurisprudensi,traktat,kebiasaan, doktrin)

8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum yang digunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum

9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang.

Asas hukum khusus adalah asas yang berlaku di lapangan tertentu.

10. Contoh asas hukum umum : asas Lex postetori derogat legi priori ( peraturan yang baru akan menghapus peraturan lama) Seperti UU no.13 tahun 1965 digantikan dengan UU no.14 tahun 1992 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Contoh asas hukum khusus : Presumption of innocence ( asas praduga tak bersalah)

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

by Ansor Sukmana -
Assalamualaikum Bu, izin untuk mensubmit tugas
Nama:. Ansor Sukmana
Npm. : 2212011620

1.Hukum formil: hukum yang menentukan bentuk,cara,proses,dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

Materil: hukum yang menentukan isi suatu peraturan hukum yang mengekang tiap orang

2.Bentuk dan peringkat undang-undang secara materiil terdapat dalamKetetapan MPRS No. XX/MPRS/1966

Dalam ketetapan tersebut ditentukan bahwa bentuk peraturan perundang-undangan disusun dalam hirarkhi adalah:

1. UUD RI 1945
2. Ketetapan (TAP) MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lain yaitu

peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya

Tata urutan peraturan perundang

undangan RI berdasarkan TAP MPR No.
III/MPR/2000
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU

4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU

(Perpu)

5. PERATURAN PEMERINTAH (PP) 6. KEPUTUSAN PRESIDEN

7. PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

Didalam Pasal 7 ayat (1) UU No 10 Tahun 2004 ditentukan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
yaitu

1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti uu
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN

3. Prinsip-prinsip hukum umum
A. Bis de eadem renesit acto
B. Audi et altetam partem
C.Clausula rebus sic stantibus
D. Cogitationis poenam Nemo partitur
E. Concibitus facit nuptias