Nama : Ansor Sukmana
NPM. : 2212011620
1. Dimana ada masyarakat,disitu ada hukum.
2.Norma agama,
Sebuah aturan atau kaidah yang berasal dari Tuhan,bersifat mutlak,sanksinya berasal dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci.
Norma Kesusilaan
Norma yang berasal dari hati nurani,berkaitan dengan nilai kemanusiaan, sanksinya berdasarkan hati nurani atau sanksi dari masyarakat.
Norma sopan santun, tingkah laku masyarakat dalam menjalani kehidupan,seperti menghormati yang lebih tua,sanksi di cemooh.
Norma kebiasaan, terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang.
Norma hukum,kumpulan peraturan yang berisi perintah yang resmi dan bersifat memaksa
3.Hukum adalah sebuah peraturan yang sifatnya memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh otoritas atau badan badan resmi yang berwajib,untuk menertibkan masyarakat
4.Segi Eksistensi atau waktu
- Ius Costitutum
- Ius Costituendum
Segi Wilayah berlaku
-Hukum alam
-Hukum positif
Segi sifat rigit atau fleksibel
- Hukum Imperatif
- Hukum Fakultatif
Segi Isi
-Hukum subtantif
- Hukum ajektif
Segi bentuk
- Hukum tertulis
- Hukum tidak tertulis
5.Ius Costitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6.Sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menyebabkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa atau mengikat,artinya jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
7. Sumber hukum welborn,kenbro,hukum matril,hukum formil
( UU,yurisprudensi,traktat,kebiasaan, doktrin)
8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum yang digunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang.
Asas hukum khusus adalah asas yang berlaku di lapangan tertentu.
10. Contoh asas hukum umum : asas Lex postetori derogat legi priori ( peraturan yang baru akan menghapus peraturan lama) Seperti UU no.13 tahun 1965 digantikan dengan UU no.14 tahun 1992 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Contoh asas hukum khusus : Presumption of innocence ( asas praduga tak bersalah)
NPM. : 2212011620
1. Dimana ada masyarakat,disitu ada hukum.
2.Norma agama,
Sebuah aturan atau kaidah yang berasal dari Tuhan,bersifat mutlak,sanksinya berasal dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci.
Norma Kesusilaan
Norma yang berasal dari hati nurani,berkaitan dengan nilai kemanusiaan, sanksinya berdasarkan hati nurani atau sanksi dari masyarakat.
Norma sopan santun, tingkah laku masyarakat dalam menjalani kehidupan,seperti menghormati yang lebih tua,sanksi di cemooh.
Norma kebiasaan, terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang.
Norma hukum,kumpulan peraturan yang berisi perintah yang resmi dan bersifat memaksa
3.Hukum adalah sebuah peraturan yang sifatnya memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh otoritas atau badan badan resmi yang berwajib,untuk menertibkan masyarakat
4.Segi Eksistensi atau waktu
- Ius Costitutum
- Ius Costituendum
Segi Wilayah berlaku
-Hukum alam
-Hukum positif
Segi sifat rigit atau fleksibel
- Hukum Imperatif
- Hukum Fakultatif
Segi Isi
-Hukum subtantif
- Hukum ajektif
Segi bentuk
- Hukum tertulis
- Hukum tidak tertulis
5.Ius Costitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6.Sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menyebabkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa atau mengikat,artinya jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
7. Sumber hukum welborn,kenbro,hukum matril,hukum formil
( UU,yurisprudensi,traktat,kebiasaan, doktrin)
8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum yang digunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang.
Asas hukum khusus adalah asas yang berlaku di lapangan tertentu.
10. Contoh asas hukum umum : asas Lex postetori derogat legi priori ( peraturan yang baru akan menghapus peraturan lama) Seperti UU no.13 tahun 1965 digantikan dengan UU no.14 tahun 1992 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Contoh asas hukum khusus : Presumption of innocence ( asas praduga tak bersalah)