M Riefki Apriansyah S
2212011641
1. ubi societas ibi ius adalah dimana ada masyarakat disitu ada hukum. pernyataan ini memiliki arti bahwa keberadaan hukum sangatlah penting untuk mengatur kehidupan dan masyarakat juga penting dalam membentuk hukum atau aturan
2. Norma-norma yang hidup dalam masyarakat
Norma Agama
= Norma agama meruapakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang bersumber daripada Tuhan YME.
Norma Kesusilaan
= Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang, dimana sesuatu yang kita jalani dan rasakan setiap harinya, serta didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk.
Norma Hukum
= Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah yang dikemas dalam bentuk Undang-Undang. Norma ini memiliki sifat yang memaksa guna menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.
Norma Kesopanan
= Norma kesopanan merupakan aturan-aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga kesopan santunan, tata krama mereka, dan juga ada istiadat setiap individu.
3. Hukum adalah peraturan yang secara resmi mengikat yang di buat dan di sahkan oleh yang berwenang yaitu pejabat/pemerintah.
Sedangkan menurut Prof. Abdulkadir Muhammad yaitu Hukum adalah semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.
4. Kriteria pembeda hukum:
A. Segi eksistensi atau waktu
B. Segi wilayah berlaku
C. Segi sifat Rigit dan fleksibel
D. Segi isi
E. Segi bentuk
5. Ius Consitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif)
6. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan adanya sanksi yang tegas dan nyata.
7. Sumber hukum
Undang - undang
Hukum Kebiasaan
Traktat
Yurisprudensi
8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Sedangkan asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu (perdata&pidana)
10. Contoh asas hukum umum adalah asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan contoh asas hukum khusus adalah dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme. sedangkan dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.
2. Norma-norma yang hidup dalam masyarakat
Norma Agama
= Norma agama meruapakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang bersumber daripada Tuhan YME.
Norma Kesusilaan
= Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang, dimana sesuatu yang kita jalani dan rasakan setiap harinya, serta didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk.
Norma Hukum
= Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah yang dikemas dalam bentuk Undang-Undang. Norma ini memiliki sifat yang memaksa guna menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.
Norma Kesopanan
= Norma kesopanan merupakan aturan-aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga kesopan santunan, tata krama mereka, dan juga ada istiadat setiap individu.
3. Hukum adalah peraturan yang secara resmi mengikat yang di buat dan di sahkan oleh yang berwenang yaitu pejabat/pemerintah.
Sedangkan menurut Prof. Abdulkadir Muhammad yaitu Hukum adalah semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.
4. Kriteria pembeda hukum:
A. Segi eksistensi atau waktu
B. Segi wilayah berlaku
C. Segi sifat Rigit dan fleksibel
D. Segi isi
E. Segi bentuk
5. Ius Consitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif)
6. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan adanya sanksi yang tegas dan nyata.
7. Sumber hukum
Undang - undang
Hukum Kebiasaan
Traktat
Yurisprudensi
8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Sedangkan asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu (perdata&pidana)
10. Contoh asas hukum umum adalah asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan contoh asas hukum khusus adalah dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme. sedangkan dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.