1. arti dari ubi societas ibi ius adalah dimana ada masyarakat disitu ada hukum. pernyataan ini memiliki arti bahwa keberadaan hukum sangatlah penting untuk mengatur kehidupan dan masyarakat juga penting dalam membentuk hukum atau aturan.
2. - norma agama : memiliki arti bahwa semua hukum ataupun aturan yang ada secara tak langsung berasal dan berkaitan dengan norma agama. pedoman hidup manusia yg paling utama adalah berasal dari agama.
- norma hukum : memiliki arti bahwa ada aturan yang memiliki sanksi yang menjadi pedoman dan juga mengatur kehidupan masyarakat.
- norma kesusilaan : norma kesusilaan adalah norma yang tercipta karena hati nurani dan juga kebiasaan masyarakat sekitar.
- norma kesopanan : norma ini ada karena kebiasaan dan juga adat istiadat yang tumbuh di sekitar masyarakat.
3. hukum adalah sekumpulan aturan yang bersifat mengatur yang memiliki sanksi dan juga menjadi pedoman untuk masyarakat berperilaku dalam lingkungan sekitar.
4.
5. ius constitutum adalah salah satu istilah yang digunakan yg merujuk pada hukum menurut pembagiannya berdasarkan waktu. ius constitutum memiki arti hukum yang telah ditetapkan. ius constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang.
6. sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terciptanya aturan aturan atau hukum.
7. UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8. asas hukum adalah pikiran - pikiran dasar yang melandasi hukum.
9. asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum.
asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. umum : lex superior legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posterior legi priori, lex neminem cogit ad impossobilia, lex perfecta
khusus : asas keseimbangan, asas kesamaan
2. - norma agama : memiliki arti bahwa semua hukum ataupun aturan yang ada secara tak langsung berasal dan berkaitan dengan norma agama. pedoman hidup manusia yg paling utama adalah berasal dari agama.
- norma hukum : memiliki arti bahwa ada aturan yang memiliki sanksi yang menjadi pedoman dan juga mengatur kehidupan masyarakat.
- norma kesusilaan : norma kesusilaan adalah norma yang tercipta karena hati nurani dan juga kebiasaan masyarakat sekitar.
- norma kesopanan : norma ini ada karena kebiasaan dan juga adat istiadat yang tumbuh di sekitar masyarakat.
3. hukum adalah sekumpulan aturan yang bersifat mengatur yang memiliki sanksi dan juga menjadi pedoman untuk masyarakat berperilaku dalam lingkungan sekitar.
4.
5. ius constitutum adalah salah satu istilah yang digunakan yg merujuk pada hukum menurut pembagiannya berdasarkan waktu. ius constitutum memiki arti hukum yang telah ditetapkan. ius constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang.
6. sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terciptanya aturan aturan atau hukum.
7. UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8. asas hukum adalah pikiran - pikiran dasar yang melandasi hukum.
9. asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum.
asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. umum : lex superior legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posterior legi priori, lex neminem cogit ad impossobilia, lex perfecta
khusus : asas keseimbangan, asas kesamaan