UTS
Nama : Ferdian Danu Irawan
NPM : 2212011658
1. Ubi Sovietas Ibi Ius artinya, dimana ada masyarakat di situ ada hukum.
2. A. Norma agama, bertujuan untuk mengatur kesempurnaan hidup dalam hubungan dengan tuhan, dengan sanksi berasal dari tuhab yang terdapat pada kitab suci.
B. Norma kesusilaan, bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dan bersumber dari diri sendiri yaitu kata hati. Sumbernya moral dan akhlak dengan sanksi berdasarkan hati nurani.
C. Norma sopan santun, tujuannya agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama, sanksinya dicemooh.
D. Norma kebiasaan, terjadi karena perilaku yang tetap dan berulang. Tujuannya agar mendapat kedamaian hidup pribadi dan masyarakat yang menekankan pada perbuatan lahir. Norma kebiasaan bersumber dari negara dan dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu.
3. Menurut KBBI, Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
4. A. Segi eksistensi/waktu dibagi menjadi Ius constitutum dan Ius Constituendum.
B. Segi wilayah berlaku dibagi menjadi Hukum alam dan Hukum positif
C. Segi Sifat Rigit dan Fleksibel dibagi menjadi Hukum imperatif dan hukum fakultatif
D. Segi Isi dibagi menjadi Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
E. Segi Bentuk dibagi menjadi Tidak tertulis dan tertulis.
5. Ius Constitutum atau Hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini.
6. Sumber hukum merupakan asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan saraba untuk menentukan isi, substansi,
materi, dan keabsahan.
7. A. UU
B. Kebiasaan
C. Traktat
D. Yurisprudensi
E. Doktrin
8. Asas Hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum yang menjadi jantung dari peraturan hukum.
9. A. Asas hukum umum
Asas hukum umum berhubungan dengan seluruh bidang hukum.
B. Asas Hukum Khusus
Asas hukum khusus berlaku dalam hukum tertentu.
10. A. Asas Umum
-Asas Lex superior legi inferiori
-Asas lex specialis derogat legi generall
-Asas lex posterior legi priori
-Asas Lex neminem cogit ad impossobilia
B. Asas Khusus
-Presumption of Innocence
-Asas Ne Bis In Idem.