Posts made by Amanda Putra Febriansyah

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

by Amanda Putra Febriansyah -
1. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum

2. Norma sebagai pedoman acuan dan patokan dalam kehidupan bermasyarakat sebagai pedoman norma senantiasa berubah mengikuti atau menyesuaikan dengan kebutuhan hidup masyarakat menekankan pada kebutuhan antar pribadi
a. Norma agama bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan sebagai Tuhan sangsinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
b. Norma kesusilaan bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani sumbernya moral dan akhlak hasad berbuat baik sangsinya berdasarkan hati nurani murni sikap batin suara hati pribadi.
c. Norma sopan santun bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama menekankan pada perilaku yang menyenangkan.
d. Norma kebiasaan terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi atau masyarakat.

3. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat patokan mengenai peristiwa atau alam dan sebagainya yang tertentu keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan.

4. Kriteria pembeda hukum:
A. Segi eksistensi atau waktu
B. Segi wilayah berlaku
C. Segi sifat Rigit dan fleksibel
D. Segi isi
E. Segi bentuk

5. Hukum yang berlaku di masa sekarang.

6. sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.

7. Sumber sumber hukum:
A.Sumber hukum welbron
B.sumber hukum kenbro
C. hukum materiil
D.hukum formil

8. Asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.

9. A. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan
keseluruhan bidang hukum.
B. Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.

10. A. Contoh hukum umum : asas Lex postetori derogat Legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama). Misalnya undang-undang nomor 13 tahun 1965 diganti dengan undang-undang nomor 14 Tahun 1992 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
B. Contoh hukum khusus : dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

by Amanda Putra Febriansyah -
Nama : Amanda putra Febriansyah
NPM : 2212011622

1. a. Sumber hukum material adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya.
b. Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

2. A. Bentuk dan peringkat undang-undang secara materil terdapat dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966

Dalam ketetapan yang ditentukan bahwa bentuk peraturan peraturan perundang-undangan disusun dalam hirarkhi adalah:
1. UUD RI 1945
2. Ketetapan (TAP) MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lain yaitu
peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya

B. Tata urutan peraturan peraturan perundang-
undangan RI berdasarkan TAP MPR No.
III/MPR/2000
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU
(Perpu)
5. PERATURAN PEMERINTAH (PP) 6. PRESIDEN KEPUTUSAN
7. PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

C. Didalam Pasal 7 ayat (1) UU No 10 Tahun 2004 ditentukan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
yaitu
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN DESA )

3. Prinsip-prinsip hukum umum
1. Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin
2. De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan
3. Erare humanum est, turpe in errore perseverare
Membuat itu manusiawi, namun baik untuk mempertahankan kelangsungan hidup
4. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
sekalipu besok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan
5. Geen straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan
6. Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat