Posts made by Azriel Muhammad Fikri 2212011656

Nama : Azriel Muhammad Fikri
Npm : 2212011656

1. Masalah sosial adalah permasalahan yang berkaitan dengan interaksi antarindividu dalam masyarakat, seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, diskriminasi, atau masalah lingkungan yang memengaruhi banyak orang dalam suatu komunitas.

2. Masalah hukum berkaitan dengan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang telah ditetapkan dalam suatu sistem hukum, sementara masalah sosial melibatkan permasalahan yang lebih luas dalam masyarakat yang bisa melampaui batasan-batasan hukum. Masalah sosial bisa mencakup ketidakadilan sosial, kesenjangan ekonomi, atau perubahan sosial yang memengaruhi banyak orang tanpa selalu berkaitan langsung dengan pelanggaran hukum.

Sebagai contoh, kemiskinan adalah masalah sosial yang melibatkan ketidakmampuan sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Di sisi lain, pencurian merupakan contoh masalah hukum karena melibatkan pelanggaran terhadap hukum yang melarang pengambilan barang milik orang lain tanpa izin. Meskipun terkadang masalah sosial seperti kemiskinan dapat terkait dengan masalah hukum seperti pencurian, keduanya memiliki fokus yang berbeda: masalah sosial lebih berkaitan dengan dampak luasnya pada masyarakat, sementara masalah hukum lebih menyoroti pelanggaran aturan yang ditetapkan.

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

by Azriel Muhammad Fikri 2212011656 -
1.Arti dari Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana terdapat masyarakat disitu terdapat hukum

2. - Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
A.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
B.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
- Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
A.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
B.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
C.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda

3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa.Hukum yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.Jika peraturan-peraturan tersebut dilanggar, maka akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan diberinya hukuman tertentu kepada si pelanggar.

4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel

5. Apakah yang dimaksud dengan Ius Costitutum?
jawaban :
Ius Costitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini

6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
jawaban :
sumber hukum adalah sesuatu yang menjadi dasar sebuah hukum, atau sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi

7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
jawaban :
sumber hukum di indonesia terdapat dua yaitu sumber hukum materiil, sepeti contohnya agama, kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, hubungan sosial, dll. sedangkan hukum formil contohnya seperti
Undang Undang, kebiasaan, Traktat dan perjanjian, Yurisprudensi, doktrin

8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
jawaban :
asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat di balik sistem hukum

9. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan asas hukum umum dan khusus?
jawaban :
asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum. Sedangkan asas hukum khusus adalah asas hukum yang berhubungan dengan bidang hukum tertentu.

10. Berikan contoh asas hukum umum dan khusus?
jawaban :
A. Contoh asas hukum umum
- Asas Lex Superior Legi Inefriori
- Asas Lex Specialis
- Asas Lex Posterior Legi Priori
- Asas Lex Neminem Cogit Ad Impossibilia
- Asas Lex Perfecta

B. Contoh asas hukum khusus :
- Asas Keseimbangan
- Asas Kesamaan

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

by Azriel Muhammad Fikri 2212011656 -
Azriel M. Fikri
2212011656

1. Sumber hukum formil : menentukan bentuk dan sebab adanya perturan
Hukum materil : menentukan isi peraturan

2. A. UUD, TAP MPR, UU, KEPRES, PERPEM, KEPPRES, PERATURAN" PELAKSANA
B. UUD, TAP MPR, UU
C. UUD, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Persiden, Peraturan Daerah

3. Asas Actio Pauliana : Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

Asas Actio Pauliana : Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

Asas Audit Et Alteram Partem : Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.



Asas Apatride : Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.

Azas Legalitas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hukum seseorang apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.