Kiriman dibuat oleh Tegar Awira

WIRAUSAHA GENAP -> Diskusi

oleh Tegar Awira -
Nama : Tegar Awira
NPM : 2212011644

Perencanaan usaha adalah tindakan atau langkah-langkah yang akan dilakukan ketika akan memulai sebuah bisnis atau usaha. Dalam menjalankannya, para pelaku usaha membutuhkan komponen perencanaan yang tepat agar bisnis dapat dijalankan dengan baik. Perencanaan usaha merupakan sebuah proses pembuatan strategi untuk menjalankan sebuah bisnis.

Langkah praktis untuk memulai sebuah usaha:
1. Menentukan Produk
2. Menentukan Target Pasar
3. Menguji Kelayakan Produk
4. Struktur Manajemen
5. Modal
6. Bentuk Usaha

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

oleh Tegar Awira -
Nama : Tegar Awira
NPM : 2212011644

1.Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana terdapat masyarakat disitu terdapat hukum

2.
-Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
-Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda.

3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa.Hukum yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.Jika peraturan-peraturan tersebut dilanggar, maka akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan diberinya hukuman tertentu kepada si pelanggar.

4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel

5. Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan. Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang)

6. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin

7. Undang undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin

8.asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum

9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu

10. Contoh asas hukum umum: asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Contoh asas hukum khusus:dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

oleh Tegar Awira -
Nama : Tegar Awira
NPM : 2212011644

1.sumber hukum materiil : sumber darimana materi / isi / bahan hukum diambil.sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu terlaksananya hukum.
sumber hukum formiil : sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan/kaidah hukum

2. menurut tap mpr no.xx/mprs/1996
-uud 1955
-ketetapan mpr
-uu
-peraturan pemerintah
-keputusan presiden
-peraturan pelaksana yang terdiri dari peraturan menteri dan intruksi menteri

menurut Tap MPR NO.III/MPR/2000
-UUD 1945
-Tap MPR
-UU
-peraturan pemerintah pengganti UU
-PP
-Keppres
-Peraturan daerah

menurut UU no 10 tahun 2004
-UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-UU/Perppu
-Peraturan Pemerintah
-Peraturan presiden
-Peraturan Daerah

3.1.Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin
2. De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan
3. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
Sekalipu esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan
4. Geen straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan
5. Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat