1. Ibi societas Ibi Ius adalah istilah dalam hukum yang berarti "Dimana ada masyarakat disitu ada hukum" sebagai penggambaran hubungan hukum dengan masyarakat
2. A. Norma yang menekankan pada kebutuhan pribadi, yaitu :
- Norma Agama, yaitu hubungan antara manusia dengan Tuhan yang bersumber dari kitab suci
- Norma Kesusilaan, yaitu bersumber dari hati nurani sanubari manusia itu sendiri intuk berbuat baik
B. Norma antar kehidupan pribadi, yaitu :
- Norma kesopanan, yaitu berlakunya adab sopan santun sesuai adat yang berlaku, dengan sanksi berupa cemoohan
- Norma Kebiasaan, yaitu terbentuk karena perilaku atau kegiatan berulang yang dilakukan dalam masyarakat
- Norma Hukum, yaitu mengatur perbuatan dan larangan secara tegas, bersumber dari negara, sanksinya secara memaksa dan mengikat
3. Hukum adalah pengetahuan, sistem, norma yang tersusun secara sistematis berisi pedoman, aturan, larangan, dan sanksi yang berlaku untuk seluruhnya
4. Kriteria pembeda hukum :
- Eksistensi/waktu : Ius Constitutum dan Ius Constituendum
- Wilayah berlakunya : hukum alam dan hukum positif
- sifat rigit dan fleksibel: hukum imperatif dan hukum fakultatif
- isi : hukum substansi dan adjektif
- bentuk : hukum tertulis dan tidak tertulis
5. Ius Constitutum adalah hukum yang telah diterapkan dan disepakati yang berlaku di masa kini atau sekarang
6. Sumber hukum adalah tempat yang berupa asal-usul lahirnya hukum, sumber hukum dijadikan kriteria dan pedoman dalam pembuatan hukum atau aturan, sehingga sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai
7. Sumber Hukum Indonesia adalah :
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Tirakat
- Yurispudensi
- Doktrin
8. Asas Hukum adalah dasar atau pokok yang digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir, yang mengandung dasar-dasar dalam peraturan hukum
9. A. Asas hukum umum, merupakan asas yang secara menyeluruh umum berhubungan dengan berbagai bidang hukum
B. Asas Hukum khusus, merupakan asas yang lebih terkhusus dan tidak menyeluruh, hanya dalam suatu bidang hukum tertentu
10. A. Asas Hukum Umum :
- Asas Lex Posteriori derogat legi priori, peraturan baru menghapus peraturan yang lama
- Asas lex speciali derogat legi generali, peraturan yang lebih khusu akan mengesampingkan peraturan yang lebih umum
- asas lex superior derogat legi inferior, peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan yang lebih rendah
B. Asas Hukum Khususu :
- asas konsensualisme, seperti dalam perdata terdapat pacta sunt servanda berupa perjanjian yang mengikat
- asas legalitas, seperti dalam pidana terdapat presumption of innocence yaitu asas praduga tidak bersalah
2. A. Norma yang menekankan pada kebutuhan pribadi, yaitu :
- Norma Agama, yaitu hubungan antara manusia dengan Tuhan yang bersumber dari kitab suci
- Norma Kesusilaan, yaitu bersumber dari hati nurani sanubari manusia itu sendiri intuk berbuat baik
B. Norma antar kehidupan pribadi, yaitu :
- Norma kesopanan, yaitu berlakunya adab sopan santun sesuai adat yang berlaku, dengan sanksi berupa cemoohan
- Norma Kebiasaan, yaitu terbentuk karena perilaku atau kegiatan berulang yang dilakukan dalam masyarakat
- Norma Hukum, yaitu mengatur perbuatan dan larangan secara tegas, bersumber dari negara, sanksinya secara memaksa dan mengikat
3. Hukum adalah pengetahuan, sistem, norma yang tersusun secara sistematis berisi pedoman, aturan, larangan, dan sanksi yang berlaku untuk seluruhnya
4. Kriteria pembeda hukum :
- Eksistensi/waktu : Ius Constitutum dan Ius Constituendum
- Wilayah berlakunya : hukum alam dan hukum positif
- sifat rigit dan fleksibel: hukum imperatif dan hukum fakultatif
- isi : hukum substansi dan adjektif
- bentuk : hukum tertulis dan tidak tertulis
5. Ius Constitutum adalah hukum yang telah diterapkan dan disepakati yang berlaku di masa kini atau sekarang
6. Sumber hukum adalah tempat yang berupa asal-usul lahirnya hukum, sumber hukum dijadikan kriteria dan pedoman dalam pembuatan hukum atau aturan, sehingga sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai
7. Sumber Hukum Indonesia adalah :
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Tirakat
- Yurispudensi
- Doktrin
8. Asas Hukum adalah dasar atau pokok yang digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir, yang mengandung dasar-dasar dalam peraturan hukum
9. A. Asas hukum umum, merupakan asas yang secara menyeluruh umum berhubungan dengan berbagai bidang hukum
B. Asas Hukum khusus, merupakan asas yang lebih terkhusus dan tidak menyeluruh, hanya dalam suatu bidang hukum tertentu
10. A. Asas Hukum Umum :
- Asas Lex Posteriori derogat legi priori, peraturan baru menghapus peraturan yang lama
- Asas lex speciali derogat legi generali, peraturan yang lebih khusu akan mengesampingkan peraturan yang lebih umum
- asas lex superior derogat legi inferior, peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan yang lebih rendah
B. Asas Hukum Khususu :
- asas konsensualisme, seperti dalam perdata terdapat pacta sunt servanda berupa perjanjian yang mengikat
- asas legalitas, seperti dalam pidana terdapat presumption of innocence yaitu asas praduga tidak bersalah