Kiriman dibuat oleh Ilham Adhitya 2212011665

Nama : Ilham Adhitya
NPM : 2212011665

1. Pasal 1233 Kuhperdata

Bermakna bahwa suatu perikatan dapat terbentuk dari dua sumber, yaitu
- Adanya persetujuan, yang dihasilkan dari perjanjian anatara dua orang atau lebih
- Perikatan yang lahir karena undang-undang itu sendiri maksudnya adalah bahwa perikatan itu timbul karena memang undang-undang mengaturnya demikian

2. Pasal 1235 KUHPerdata

Bermakna bahwa dalam menyerahkan suatu kebendaan adalah kewajiban pokok, sedangkan merawat adalah kewajiban preparator dari debitor

3. Pasal 1239 KUHPerdata

Bermakna bahwa apabila pihak yang wanprestasi tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka akan ada tuntutan biaya ganti rugi

4. Pasal 1253 KUHPerdata

Bermakna bahwa suatu perikatan adalah bersyarat manakala iadigantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belumterjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacamitu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.