Posts made by Muhamad Naufal Hisyam Safei

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

by Muhamad Naufal Hisyam Safei -

1. Ubi Societas Ibi Ius memiliki arti dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

2. Ada Empat Norma yang hidup dalam masyarakat, yaitu :

1. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu Tuhan, kemudian disampaikan kepada umat manusia melalui rasul. Contoh norma agama adalah tidak membunuh, tidak melakukan kekerasan terhadap sesama, dan membantu orang yang membutuhkan.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berisikan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Contoh norma kesusilaan adalah jujur dalam berkata, berbicara baik, dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan tempat dan situasi.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan ialah jenis norma yang ada di lingkungan masyarakat yang asalnya dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Contohnya seperti berpamitan dengan orang tua sebelum pergi, menghargai orang yang lebih tua, dan santun dalam bertutur kata.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang berisikan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara memiliki sifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.

3.Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Sifat rigit dan fleksibel
5.Segi Wilayah berlaku.

5.Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

6.Sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.

7. Ada 5 sumber hukum di Indonesia, yaitu :

A. UU
B. Kebiasaan
C. Traktat
D. Yurisprudensi
E. Doktrin

8. Asas Hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau pondasi hukum yang menjadi inti dari peraturan hukum.

9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.

10. A. Asas Umum
-Asas Lex superior legi inferiori
-Asas Fiat justitia ruat coelum
-Asas lex posterior legi priori
-Asas Lex neminem cogit ad impossobilia

B. Asas Khusus
-Presumption of Innocence
-Asas Ne Bis In Idem.

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

by Muhamad Naufal Hisyam Safei -
MUHAMAD NAUFAL HISYAM SAFEI
2212011655

1. Sumber Hukum Materiil Adalah tempat dari materi isi hukum tersebut diambil, bisa dikatakan sebagai asal bahan hukum itu diambil.
Sumber Hukum Formil Adalah tempat darimana hukum tersebut diambil dengan cara melihat terjadi dan terbentuknya hukum tersebut, bisa digunakan secara langsung.

2. Tata Urutan Perundang undangan RI berdasarkan :
TAP MPR No. XX/MPRS/1966 Adalah :
1. UUD 1945;
2. Tap MPR;
3. UU;
4. Peraturan pemerintah;
5. Keputusan Presiden;
6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Tata Urutan Perundang undangan RI Berdasarkan :
TAP MPR No. III/MPR/2000 adalah :
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU
5. PP
6. Keppres
7.Perda

Tata urutan perundang undangan RI Berdasarkan :
UU No.10/2004 adalah :
1. UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
2. UU/Perppu
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah .

3. Ada lima jenis asas hukum umum universal yang dinilai paling fundamental tatanan internal sistem hukum, yaitu: asas kebebasan (yang diidealkan oleh asas kepribadian); asas cinta kasih (yang diidealkan oleh asas kemasyarakatan), asas keadilan (yang diidealkan oleh asas persamaan); asas kepatuhan (yang diidealkan oleh asas kewibawaan); dan asas pemisahan baik dan buruk.