Posts made by Ronald saputra Sormin

EKA D -> Diskusi

by Ronald saputra Sormin -
Nama: Ronald Saputra Sormin
NPM : 2212011650

Prinsip yang paling efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan adalah "Pencegahan" atau "Prinsip P3K" yang merupakan singkatan dari "Pencegahan, Pengurangan, dan Pemulihan." Alasannya adalah sebagai berikut:
Pencegahan (Prevention): Pencegahan bertujuan untuk menghindari pencemaran lingkungan sejak awal. Dengan mengambil tindakan pencegahan seperti mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, mengelola limbah dengan benar, dan mempromosikan praktik berkelanjutan, kita dapat mencegah pencemaran sebelum terjadi.
Pengurangan (Reduction): Jika tidak dapat menghindari pencemaran sepenuhnya, langkah selanjutnya adalah mengurangi dampaknya. Ini melibatkan penggunaan teknologi yang lebih bersih, efisien, dan ramah lingkungan, serta mengurangi emisi gas rumah kaca dan limbah berbahaya.
Pemulihan (Remediation): Meskipun berusaha mencegah dan mengurangi pencemaran, terkadang pencemaran masih terjadi. Prinsip P3K juga mencakup tindakan pemulihan, seperti membersihkan lingkungan yang tercemar dan memulihkan ekosistem yang terpengaruh.
Penerapan prinsip P3K ini menggabungkan tindakan proaktif untuk mencegah pencemaran dengan upaya mengurangi dampaknya jika terjadi. Hal ini memberikan pendekatan yang komprehensif untuk menjaga kualitas lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

by Ronald saputra Sormin -
1.Arti dari Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana terdapat masyarakat disitu terdapat hukum
2.*Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
*Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda
3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa.Hukum yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.Jika peraturan-peraturan tersebut dilanggar, maka akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan diberinya hukuman tertentu kepada si pelanggar.
4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel
5. Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan. Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang)
6. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum menurut pendapat ahli hukum sering disebut juga sebagai doktrin
7. Undang undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8.asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
10. Contoh asas hukum umum: asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Contoh asas hukum khusus:dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

by Ronald saputra Sormin -
Nama: Ronald Saputra Sormin
NPM: 2212011650

1. Sumber hukum materiel adalah sumber
atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya.
Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil
2. A. Bentuk dan peringkat undang-undang
secara materiil terdapat dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 Dalam
ketetapan tersebut ditentukan bahwa
bentuk peraturan perundang-undangan
disusun dalam hirarkhi adalah :
1. UUD RI 1945
2. Ketetapan (TAP) MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lain yaitu peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya
B. Tata urutan peraturan perundang-
undangan RI berdasarkan TAP MPR No.
III/MPR/2000:
1. UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU (Perpu)
5. PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6. KEPUTUSAN PRESIDEN
7. PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI,
PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)
C. Didalam Pasal 7 ayat (1) UU No 10
Tahun 2004 ditentukan jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan
yaitu:
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti
UU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI,
PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)
3. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori
Prinsip: Laches, Good faith, Res judicata,
serta Imparsialitas Hukum