གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Faid Rozali

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

Muhammad Faid Rozali གིས-
1. Arti dari Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana ada masyarakat disitu ada hukum

2. 2. 1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci.
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut.
Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi : 1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu.

3.arti hukum menurut KBBI adalah
-Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
-Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
-Patokan mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
-Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan)


4.Segi Eksistensi/ Waktu,Segi wilayah berlaku,Segi sifat rigit dan fleksibel,segi isi,segi bentuk.

5. Ius Costitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini

6. sumber hukum adalah sesuatu yang menjadi dasar sebuah hukum, atau sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi.

7. sumber hukum di indonesia Ada 2 yaitu sumber hukum materil sepeti contohnya agama, kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya. Dan hukum formil contohnya seperti Undang Undang, kebiasaan, Traktat dan perjanjian, Yurisprudensi, doktrin.

8. asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat di balik sistem hukum

9.asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum dan asas hukum khusus adalah asas hukum yang berhubungan dengan bidang hukum tertentu.

10. Contoh asas hukum umum
Asas Lex Superior Legi Inefriori
Asas Lex Specialis
Asas Lex Posterior Legi Priori
Asas Lex Neminem Cogit Ad Impossibilia
Asas Lex Perfecta

Contoh asas hukum khusus :
Asas Keseimbangan
Asas Kesamaan

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

Muhammad Faid Rozali གིས-
M Faid Rozali
2212011667

1.Merupakan sumber hukum ditinjau dari aspek asal atau tempat di mana materi atau isi suatu hukum diambil. Secara sederhana, hukum materiil mencakup pembahasan mengenai sumber hukum dari segi isi.

Merupakan sumber hukum ditinjau dari cara terjadi atau terbentuknya. Dengan kata lain, hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum. Dengan begitu, hukum ini dapat digunakan secara langsung.

2.Tata perundang-undangan diatur dalam:

1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya ialah:
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU; 4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menten dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU
5) PP; 6) Keppres
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

menurut UU no 10 tahun 2004
1)UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2)UU/Perppu
3) eraturan Pemerintah
4) eraturan presiden
5) eraturan Daerah

3.-Erare humanum est, turpe in errore perseverare
Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan
-Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
Sekalipu esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan
-Cogitationis poenam nemo patitur
Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya
-Lex niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.