Posts made by Cynara Alya

Nama : Cynara Alya Zhafirah
NPM : 2212011632


1.Agen dalam kegiatan bisnis adalah individu atau entitas yang bertindak sebagai perantara atau perwakilan untuk menjalankan tugas tertentu atas nama perusahaan atau produsen. Tugas agen bisa beragam, seperti menjual produk atau layanan, melakukan pemasaran, atau menegosiasikan kontrak. Mereka biasanya menerima komisi atau imbalan atas layanan mereka. Agen dapat berperan penting dalam memperluas jangkauan dan distribusi produk atau layanan suatu perusahaan.

2.tentu saja ada, menggunakan agensi dalam kegiatan bisnis dapat memiliki beberapa manfaat, Anda. Beberapa manfaatnya termasuk:

• Keahlian Khusus,Agensi seringkali memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti pemasaran digital, periklanan, desain grafis, atau pengembangan web. Mereka dapat memberikan akses kepada Anda terhadap tim yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih mendalam dalam area tersebut.

• Efisiensi Biaya, Menggunakan agensi dapat menjadi lebih efisien secara finansial daripada mencoba mempekerjakan dan melatih staf internal. Anda hanya membayar untuk layanan yang Anda perlukan, tanpa harus menanggung biaya overhead penuh.

• Fleksibilitas,Agensi sering dapat menyesuaikan layanan mereka sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini. Anda dapat mengontrak mereka untuk proyek tertentu atau dalam jangka waktu tertentu, yang memberikan fleksibilitas dalam manajemen sumber daya.

3.https://youtu.be/wdnlvq_sOD4?si=UTvpQCUuDkEiv7Ex
Nama : Cynara Alya Zhafirah
NPM : 2212011632




• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

• Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

• Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

• Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

• Hubungan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

by Cynara Alya -
Nama : Cynara Alya Zhafirah
NPM : 2212011632

1. Ubi societas ibi ius yang berarti di mana ada masyarakat disitu ada hukum.

2. Norma-norma yang hidup dalam masyarakat
Norma Agama
= Norma agama meruapakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang bersumber daripada Tuhan YME.
Norma Kesusilaan
= Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang, dimana sesuatu yang kita jalani dan rasakan setiap harinya, serta didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk.
Norma Hukum
= Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah yang dikemas dalam bentuk Undang-Undang. Norma ini memiliki sifat yang memaksa guna menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.
Norma Kesopanan
= Norma kesopanan merupakan aturan-aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga kesopan santunan, tata krama mereka, dan juga ada istiadat setiap individu. Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan beragam suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda dan hidup berdampingan satu sama lain.

3. Hukum adalah peraturan yang secara resmi mengikat yang di buat dan di sahkan oleh yang berwenang yaitu pejabat/pemerintah.
Sedangkan menurut Prof. Abdulkadir Muhammad yaitu Hukum adalah semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.

4. Kriteria pembeda hukum
Hukum dibedakan menjadi dua yaitu, hukum perdata dan hukum publik.

5. Ius Consitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif)

6. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan adanya sanksi yang tegas dan nyata.

7. Sumber hukum
Undang - undang
Hukum Kebiasaan
Traktat
Yurisprudensi

8. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum

9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Sedangkan asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu (perdata&pidana)

10. Contoh asas hukum umum adalah asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan contoh asas hukum khusus adalah dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme. sedangkan dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.