1. Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. - Norma agama, bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan. Sanksi nya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
- Norma kesusilaan, bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin dan bersumber dari kata hati. Sumbernya moral dan hasrat berbuat baik. Sanksinya berdasarkan hati nurani
- Norma Hukum : aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan
- Norma Kesopanan : kaidah atau peraturan hidup bagi tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu yang berisi perintah, larangan dan sanksi tertentu
3. Arti hukum dalam KBBI: - keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan
- peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan penguasa, pemerintah atau otoritas
4. Kriteria pembeda hukum, adalah :
- Segi eksistensi atau waktu
- Segi wilayah berlaku
- Segi sifat fleksibel dan rigit
- Segi isi
- Segi bentuk
5. Ius Constitutum atau hukum positif adalah kaidah umun yang berlaku pada masa kini
6. Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan saranan untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
7. Sumber Hukum Indonesia :
a. UU
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
e. Doktrin
8. Asas Hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum
9. • Asas hukum umum, yaitu asas hukum yang
berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas restitution in
integrum, asas bahwa apa yang lahirnya tampak benar untuk sementara harus
dianggap demikian sampai ada keputusan dari pengadilan
• Asas hukum
khusus, yaitu asas hukum yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit
seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dan sebagainya, yang
merupakan penjabaran dari asas hukum umum
10. umum : lex superior legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posterior legi priori, lex neminem cogit ad impossobilia, lex perfecta
khusus : asas keseimbangan, asas kesamaan
2. - Norma agama, bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan. Sanksi nya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
- Norma kesusilaan, bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin dan bersumber dari kata hati. Sumbernya moral dan hasrat berbuat baik. Sanksinya berdasarkan hati nurani
- Norma Hukum : aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan
- Norma Kesopanan : kaidah atau peraturan hidup bagi tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu yang berisi perintah, larangan dan sanksi tertentu
3. Arti hukum dalam KBBI: - keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan
- peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan penguasa, pemerintah atau otoritas
4. Kriteria pembeda hukum, adalah :
- Segi eksistensi atau waktu
- Segi wilayah berlaku
- Segi sifat fleksibel dan rigit
- Segi isi
- Segi bentuk
5. Ius Constitutum atau hukum positif adalah kaidah umun yang berlaku pada masa kini
6. Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan saranan untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
7. Sumber Hukum Indonesia :
a. UU
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
e. Doktrin
8. Asas Hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum
9. • Asas hukum umum, yaitu asas hukum yang
berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas restitution in
integrum, asas bahwa apa yang lahirnya tampak benar untuk sementara harus
dianggap demikian sampai ada keputusan dari pengadilan
• Asas hukum
khusus, yaitu asas hukum yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit
seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dan sebagainya, yang
merupakan penjabaran dari asas hukum umum
10. umum : lex superior legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posterior legi priori, lex neminem cogit ad impossobilia, lex perfecta
khusus : asas keseimbangan, asas kesamaan