Nama : Ummi Kalsum Ramadhani
Npm : 2252011196
1. Agen dalam kegiatan bisnis adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
2.Ya ada manfaat, sebagai jembatan antara perusahaan dengan permintaan oleh pengguna industri, konsumen, penjualan tatap muka, hubungan masyarakat, dan pemasaran langsung. Pertama, baagian dari profesionalitas pemasaran. Kedua, meningkatkan penjualan barang dan jasa.
Ketiga, mampu menghadapi persaingan bisnis skala besar. Keempat, hemat biaya. Kelima, menguatkan brand bisnis atau produk di dunia digital.
3.https://youtu.be/UmXjfiKOEjQ?si=2pQNWeZZHJ59kDWe