Posts made by Tri Maharani 2213053017

Nama : Tri Maharani
Npm : 2213053017
Kelas : 2A

Tugas dan Analisis
Anda telah mempelajari konstitusi dan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara indonesia.
Kemukakan kembali dengan kalimat anda sendiri, apa sebenarnya hakikat dan konstitusi itu?
Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya indonesia dengan adanya UUD NRI
1945 ?
Jawaban
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar
berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau
perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang
tidak mudah. maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan
tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak
boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi
negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak.
Konstitusi memiliki arti penting bagi suatu negara. Karena, tanpa adanya konstitusi, suatu
negara tidak dapat terbentuk. menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan,
pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak
sewenang-wenang.
Fungsi konstitusi negara
1. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembagasuprastruktur dan
infrastruktur politik).
2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negaralain.
3. Sumber hukum dasar yang tertinggi.Artinya bahwa seluruhperaturan dan perundangundangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).
Nama : Tri Maharani
Npm : 2213053017
Kelas : 2A
Post Test

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi
dan jelaskan periode perubahan tersebut. Minimal 2 Paragraf disertai listerasi yang jelas
(refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak saya koreksi.
Jawaban
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama
dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan
konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi
adalah reformasi konstitusional. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat
utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti
dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus
1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus
1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun UndangUndang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal
namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi
telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.Perubahan UUD 1945 kemudian
dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999
hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan
kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara
komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002
tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang
yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan
perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965
menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan
karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang
mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3482
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Nama : Tri Maharani
Npm : 2213053017
Kelas : 2A

pretest

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus
dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut !
Jawaban
Salah satu pembahasan yang tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
adalah terkait kemudahan investasi di Indonesia demi mendukung pertumbuhan usaha dan
bisnis. RUU diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk membuka usaha serta investasi
yang implikasinya adalah dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja. Rancangan UndangUndang Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketenagakerjaan. RUU ini membahas mengenai
aturan jam kerja, pesangon, upah, serta mekanisme pekerja kontrak yang ditujukan untuk dapat
meningkatkan kepastian dan kualitas pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan RUU
tersebut dapat menjadi solusi masalah pengangguran serta angkatan kerja baru yang belum
mendapatkan kesempatan bekerja.

2. Apa sebenrnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara,
seperti halnya indonesia dengan adanya UUD NKRI 1945 ?
Jawaban
Hakikat dari konstitusi adalah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. Pembatasan
kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut dua hal, yaitu
pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya dan pembatasan kekuasaan yang berkaitan
dengan waktunya.
Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak
menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam
menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin
agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Selain sebagai pemberi batas kekuasaan, konstitusi juga
digunakan sebagai penjamin hak-hak warga negara. Hak-hak konstitusional warga yang dijamin
dalam Undang-Undang Dasar; yaitu hak atas kewarganegaraan, hak atas hidup, hak untuk
mengembangkan diri, hak atas kemerdekaan pikiran dan kebebasan memilih, hak atas informasi, hak atas kerja dan penghidupan yang layak, hak atas kepemilikan dan perumahan, hak atas kesehatan dan lingkungan sehat, hak berkeluarga, hak atas kepastian hukum dan keadilan, hak
bebas dari ancaman, diskriminasi dan kekerasan, hak atas perlindungan, hak memperjuangkan
berekspresi dan menyampaikan pendapat, dan hak atas pemerintahan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat
hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaikinya?
Jawaban
Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah
ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau
kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri salah satunya adalah korupsi. Perilaku pejabat
negara yang tidak konstitusional seperti korupsi layak mendapatkan kesempatan untuk
memperbaiki kehidupannya