Nama : Tri Maharani
Npm : 2213053017
Kelas : 2A
Post Test
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi
dan jelaskan periode perubahan tersebut. Minimal 2 Paragraf disertai listerasi yang jelas
(refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak saya koreksi.
Jawaban
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama
dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan
konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi
adalah reformasi konstitusional. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat
utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti
dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus
1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus
1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun UndangUndang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal
namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi
telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.Perubahan UUD 1945 kemudian
dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999
hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan
kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara
komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002
tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang
yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan
perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965
menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan
karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang
mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3482
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776