Nama : Tri Maharani
Npm : 221305317
Kelas : 2A
PRETEST
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Masyarakat dan ketertibannya merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa dikatakan sebagai dua sisi mata uang dari satu mata uang. Penting adanya sinergisme antara masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dinegara demokrasi, dengan para pemangku jabatan dalam pemerintahan sebagai pemegang amanah dari masyarakat, untuk membentuk kebijakan, memberikan pelayanan, serta menjadi penjamin hak hak masyarakat, agar tercipta kedamaian, ketentraman, serta kestabilan nasional.
Sisi positif dari demonstrasi pada negara demokrasi pada masa pandemik ini, yaitu masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme dari warga negara Indonesia dalam rangka kehidupanmmasyarakat ke arah yang lebih baik lagi, baik para unjuk rasa dikalangan buruh maupun mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya yang dilindungi oleh konstitusi.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik.
Terkait pelaksanakan demonstrasi atau penyampaian pendapat di masa pandemi., demonstrasi bisa dilaksanakan dalam bentuk-bentuk yang tidak menimbulkan kerumunan. Seperti dalam bentuk tulisan di media sosial.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang? Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Perselisihan hak dapat timbul karena tidak dipenuhinya hak. Selain itu, perselisihan hak juga muncul akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Penyelesaian berbagai perselisihan hubungan industrial ini wajib dilakukan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat. Jika penyelesaian tidak kunjung didapat maka perselisihan hubungan industrial diselesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat diperlukan harmonisasi antara hak dan kewajiban agar terwujud hubungan yang harmonis antara rakyat dan negara itu sendiri. Rakyat memiliki kewajiban terhadap negara dan rakyat juga memiliki hak yang mereka dapat dari suatu negara. Begitu pula negara yang berkewajiban melindungi dan memfasilitasi rakyat setelah mendapat hak negara dari kewajiban rakyat tersebut. Jadi keduanya haruslah seimbang agar terjalin hubungan yang harmonis antara rakyat dan negara. Untuk itu urusan hak dan kewajiban rakyat dan negara telah diatur dalam undang-undang agar meminimalisasi konflik. Karena apabila terjadi hal yang tidak selaras, misalnya ada seorang rakyat maupun golongan masyarakat yang tidak terpenuhi haknya dari negara, bisa terjadi mereka melakukan unjuk rasa menuntut hak-haknya terpenuhi sehingga menciptakan suasana ricuh dan hubungan antara rakyat dan negara retak. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.