PRETEST

PRETEST

PRETEST

Number of replies: 35

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


In reply to First post

Re: PRETEST

by Khairani fina irfani 2253053041 -
Nama : Khairani Fina Irfani
Npm : 2253053041
Kelas : 2A
PRETEST

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Bagaimanakah menurut pendapatmu
Menurut pendapat saya, Dari berita yang disebutkan, kejadian tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa yang ikut serta dalam demo tolak UU Cipta Kerja tersebut berisiko terpapar virus Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa meskipun penting untuk memperjuangkan hak dan kepentingan, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.
Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah bahwa mahasiswa telah berani mengemukakan pendapat dan mengekspresikan kekhawatiran mereka terhadap UU Cipta Kerja dengan cara yang damai dan tertib. Aksi ini juga menunjukkan bahwa generasi muda memperhatikan permasalahan sosial dan politik di negara mereka, serta berkomitmen untuk mencari solusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Namun, penting untuk diingat bahwa dalam memperjuangkan hak dan kepentingan, kita tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan dan keselamatan. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
pendapat saya bahwa tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi harus dilakukan secara damai dan tertib. Demonstran harus memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi tetapi juga kewajiban untuk menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum atau mengancam keselamatan orang lain.
Merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan orang lain. Meskipun pendapat dan tuntutan demonstran dapat disampaikan dengan cara yang lebih damai dan tertib, namun tindakan merusak fasilitas umum jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan merugikan masyarakat.
Di tengah pandemi COVID-19, ada beberapa cara untuk menyalurkan aspirasi dan pendapat secara efektif dan aman. Beberapa cara tersebut termasuk:
- Menggunakan media sosial dan platform daring untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan
- Membentuk kelompok advokasi atau organisasi nirlaba yang fokus pada masalah yang ingin didorong
- Membuat petisi online atau mengajukan surat kepada perwakilan publik atau pemerintah
- Mengikuti diskusi publik atau forum diskusi online untuk mengeksplorasi solusi yang lebih baik untuk masalah yang ingin diselesaikan.
Dengan menggunakan cara-cara ini, masyarakat dapat tetap menyalurkan aspirasi mereka tanpa mengorbankan keselamatan dan kesehatan orang lain serta menghindari tindakan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan masyarakat.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
- Membangun komunikasi yang efektif antara pengusaha dan buruh. Komunikasi yang baik dan terbuka dapat membantu menyelesaikan masalah dan mencegah konflik yang lebih besar. Para pihak harus dapat berbicara tentang kebutuhan dan harapan mereka dengan jujur dan terbuka.
- Mengadopsi praktik kerja yang aman dan sehat.
- Meninjau kembali persyaratan kerja dan kesejahteraan pekerja.
- Meningkatkan pelatihan dan pendidikan.
- Membangun kemitraan dan konsensus.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah sebagai berikut:
- Memperkuat komunikasi dan partisipasi publik.
- Memastikan kesetaraan hak dan perlindungan bagi semua warga negara.
- Memperbaiki sistem kesehatan dan penanganan bencana.
- Menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul.
- Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Shakina Aura Ayudistia 2213053066 -
Nama: Shakina Aura Ayudistia
Npm: 2213053066
Kelas: 2A

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: Tanggapan saya mengenai berita di atas adalah sungguh mengenaskan karena demonstrasi yang dilaksanakan tersebut membuat bertambah banyaknya penyebaran covid-19, hal positif yang dapat saya ambil adalah dengan tidak mendekati kerumunan disaat masih banyak tersebarnya pandemic dan masih di zona cepat menyebarnya pandemic, kita lebih baik menghindari kerumunan dan menjauhinya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban: Sangat tidak setuju, karena apa kita demonstrasi berharap akan terjadinya hal positif agar yang kita ajukan itu dapat menguntungkan masyarakat, akan tetapi caranya yang salah dan mengakibatkan banyaknya kerugian yang seharusnya kita sadar akan diri sendiri, dan tidak acuh tak acuh terhadap hal-hal tersebut.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban: Menurut saya ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban: Ada 3 cara yang dapat digunakan membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut: -Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. - Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik. - Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Karina rita yanisa Yanisa -
NAMA : KARINA RITA YANISA
NPM : 2213053008
KELAS : 2A

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
JAWAB : Menurut pendapat saya dari isi dari berita diatas dimana kegiatan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa untuk menolak undang-undang cipta kerja, tidak tepat karena saat kejadian itu masih terjadinya pandemi COVID-19 sehingga menyebabkan rantai penularan COVID-19 Semakin cepat. Diman harapnya pemerintah pada saat itu tidak menerbitkan aturan baru UU cipta kerja saat Pandemi karena hal itu kurang tepat. Hal posistif yang dapat diambil yaitu upaya pemerintah dalam meminimalisir penularan COVID-19 tepat yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
JAWAB : Menurut pendapat saya mengemukakan pendapat yang dilakukan oleh mahasiswa di tempat umum seperti demonstrasi dan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi kurang tepat karena saat itu juga masih Pandemi sehingga korban jiwa semakin meningkat. Cara yang tepat dalam menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi COVID-19 dengan caara menyampaikan aspirasi yang dapat disampaikan melalui media sosial dengan membuat poster poster penolakan UU cipta kerja yang didasarkan pada fakta dan alasan yang jelas mengapa menolak UU Cipta Kerja tersebut sehingga penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
JAWAB : Solusinya yaitu dengan membuat kontrak kerja antara perusahaan dan buruh. Jika suatu waktu ada yang melanggar dari kontak kerja tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana di pengadilan. Sehingga hak dan kewajiban akan tetap berjalan dengan seimbang dengan adanya peraturan yang sah.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
JAWAB : Diharpakan mengetahui batasan-batasan dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban, selain itu upaya pemerintah dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, bernegara, dan Berbangsa adalah dengan menunjukkan sikap transparan saat membuat keputusan sehingga dapat diterima secara transparan juga oleh masyarakat hal ini dapat dilakukan agar kehidupan dapat berjalan harmoni anatara pemerintah dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by KHALDA HANUN RAFIANA 2213053122 -
Nama : Khalda Hanun Rafiana
NPM : 2213053122
Kelas : 2A

Pretest
Menganalisis soal
123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Saya sungguh merasa prihatin, Mahasiswa merupakan agen of changes yakni menjadi pelopor terjadinya perubahan atau revolusi dalam seluruh bidang kehidupan, tentu saja dengan bidang ilmunya masing-masing. Mahasiswa juga merupakan calon pemimpin sekaligus sebagai calon leadership yang akan melanjutkan tongkat estafet dan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju. Terbitnya UU Cipta Kerja yang mengandung strugle didalamnya mengindikasikan para mahasiswa untuk menyuarakan aksinya menuntut pembenaran UU tersebut. Namun, mengingat dunia masih dalam pandemi covid-19. Penyebaran virus corona terjadi begitu cepat menyebabkan aksi demonstrasi ini berakhir menyedihkan dengan 123 mahasiswa terdeteksi positif covid-19. Terbitnya UU ini jelas akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan namun disatu sisi pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan dan penularan virus corona semakin besar.

Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah meskipun dalam keadaan pandemi mahasiswa tetap menyuarakan aksinya untuk menolak Undang-Undang yang mengancam hak para buruh. Undang-Undang tersebut mengandung polemik sehingga menimbulkan urgensi apabila disahkan, diterbitkan dan digunakan. Meskipun menyuarakan penolakan terhadap UU tersebut merupakan aksi postif. Namun, aksi demo dengan beramai-ramai turun ke jalan yang dilakukan para mahasiswa kurang tepat apalagi dimasa covid-19. Karena tidak hanya mahasiswa, para masyarakat pun akan ikut terpapar. Sehingga menimbulkan urgensi baru apabila kembali terjadi lonjakan covid-19.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah covid-19?
Jawab :
Tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum yang baik, agar tidak seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak. Tata caranya adalah dengan membuat tata tertib dan konsekuensi apabila melanggar. Kita tahu banyak masyarakat Indonesia yang sudah berpendidikan. Dengan masyarakat yang berpendidikan seharusnya mereka tahu dan sadar apa yang harus mereka perbuat serta pertanggungjawabkan. Sedangkan cara untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah covid-19 adalah melakukan rapat tertutup di gedung antara pemerintah dengan mahasiswa dan masyarakat namun dengan jumlah partisipan yang dibatasi dan tetap menjaga protokol kesehatan, kemudian dapat juga disiarkan secara live online menggunakan zoom meeting untuk mahasiswa dan masyarakat yang tidak hadir dirapat tertutup tersebut. Hal ini agar tercapainya orasi dari demonstran kepada pemerintah dan tidak terjadi lonjakan covid-19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab :
Solusi saya mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah dengan menjalin hubungan yang baik dengan menjaga persatuan dan kesatuan. Pengusaha maupun buruh yang ada di Indonesia harus mematuhi hukum yang ada di Indonesia dengan mengedepankan HAM. Pengusaha dan buruh memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan ini harus seimbang. Buruh bekerja dan pengusaha harus membayar upah buruh sesuai kesepakatan kontrak kerja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Jawab :
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah kesadaran akan hak dan kewajiban yang tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang merajut persatuan dan kesatuan bangsa. Negara juga harus menjamin perlindungan HAM bagi warga negaranya dan warga negara harus memahami Hak Asasi Manusia antar warga negara. Sehingga dari pengamahaman tersebut antara negara dan warga negara dapat menjunjung tinggi hak dan kewajiban. Kemudian akan terwujudnya harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Annisa Ghaida Fadhila 2213053216 -
Nama : Annisa Ghaida Fadhila
Npm : 2213053216
Analisis Soal 1

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya terkait berita unjuk rasa ditengah covid-19 sebaiknya tidak diadakan terlebih dahulu untuk mencegah resiko terjadinya penularan virus. Karena dengan diadakannya unjuk rasa akan menimbulkan perkumpulan masa dalam jumlah yang banyak dan mengakibatkan resiko penularan covid-19.
Hal positifnya jikalau aksi unjuk rasa tetap diadakan mahasiswa harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga mnghindari kontak langsung baik itu dengan sesame pendemo maupun dengan aparat keamanan yang bertugas.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak benar apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya, sama saja dia tidak bertanggungjawab dengan tindakan yang telah diperbuat. Demonstrasi boleh dilakukan, namun yang mengikuti demonstrasi harus mengikuti aturan yang ada sesuai dengan UU yang berlaku.
Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemic covid-19 adalah dengan cara unjuk rasa dimedia seperti media massa, media komunitas, website dan media sosial pribadi. Atau dengan cara menyuarakan gagasan melalui tertulis seperti mengesi petisi dan ditandatangani oleh sejumlah massa atau disebarkan secara luas.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya benturan yang terjadi antara pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak di samaratakan kedudukannya, hanya karena perbedaaan derajat sehingga mengakibatkan kesenjangan sosial. Padahal pengusaha dan buruh sama-sama warga Negara dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum. Pengusaha dan buruh memiliki keterkaitan yang erat seperti jika tidak ada buruh makan pengusaha tidak bisa berdiri dengan baik, oleh Karena itu kesejahteraan kedua nya menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan sehingga hak dan kewajiban mereka sama-sama stabil.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara Negara dan warga Negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis adalah seperti meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban mereka. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya pada pemerintah, namun masyarakat pun harus memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan tumbuh juga rasa cinta pada tanah air yang mengakibatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Andestri Nanda Raya 2213053113 -
Nama : Andestri Nanda Raya
NPM : 2213053113
Pretest

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: Menurut saya, aksi yang dilakukan oleh demostran sudah benar karena mereka melakukan demo untuk mengerahkan segala aspirasinya dan bentuk unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Akan tetapi, waktu perubahan UU ini tidak tepat karena saat itu sedang berada di masa pandemi yang hal itu menimbulkan polemik dan kegaduhan sehingga kerumunan demo yang ada dapat menyebabkan penyebaran covid-19 dengan cakupan yang luas. Seharusnya mereka dapat menyampaikan aspirasi dengan cara lain agar tidak menyebabkan bertambahnya korban covid-19.
Untuk hal positif dari kejadian tersebut, kita dapat menemukan puncak penyelesaian masalah adanya demo tolak UU cipta kerja tersebut serta demo yang terjadi menumbuhkan persatuan mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah dan kita sebagai warga negara Indonesia harus ikut serta dalam perubahan peraturan pemerintahan yang ada serta memiliki kepekaan terhadap isu-isu atau Undang-Undang yang mengalami perubahan. Lalu, hal positif lainnya ialah kita sebagai mahasiswa sangat berperan besar dalam perubahan Undang-Undang karena kita berperan sebagai kekuatan utama dalam memberikan aspirasi atau masukan-masukan dengan kajian intelektual.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Menurut saya, sikap demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya merupakan sebuah tindakan demonstran yang menyebabkan sebuah kegaduhan besar sehingga dapat terjadinya unjuk rasa anarkis dan perusakan yang dapat memakan korban jiwa karena ego dan emosi sang demonstran. Hal itu bertujuan agar suara/aspirasinya didengar atau dihiraukan oleh pejabat politik. Kita ketahui bahwasanya banyak cara untuk mengungkapkan pendapat/aspirasi dengan tidak melakukan tindakan anarkis serta kita juga wajib mengetahui etika-etika dalam berdemo. Dan kita sebagai warga negara Indonesia hendaknya menegur dan mengingatkan pada oknum yang berdemo dengan anarkis atau oknum yang berdemo dengan cara merusak fasilitas yang ada.
Untuk terhindarnya aksi demo anarkis tersebut, banyak cara menyalurkan aspirasi dengan menjunjung nilai-nilai pancasila di tengah pandemi covid-19 ini ialah dengan menyuarakan melalui media sosial, mengadakan petisi, dan melakukan musyawarah. Salah satu cara yang baik dengan mencerminkan nilai pancasila dengan melakukan musyawarah untuk menciptakan sebuah kemufakatan dengan mengemukakan aspirasinya. Hal tersebut tidak menimbulkan unjuk rasa demo yang menyebabkan bertambahnya korban covid-19 serta menghindari terjadinya aksi-aksi anarkis yang tidak mencerminkan nilai pancasila yakni persatuan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Dapat kita ketahui bahwa hal ini berkaitan dalam teori Karl Marx yang menyatakan bahwa pengusaha (kaum kapitalis) dan buruh (kaum proletar) harus disamaratakan. Namun, hal tersebut tidak dapat diterima oleh pemerintah Indonesia karena pada hakikatnya bangsa Indonesia ini pada kaum pengusaha (kaum proletar) dan buruh (kaum proletar) masih saling membutuhkan dan menguntungkan. Untuk solusi dalam konteks tetap mengedepankan nilai-nilai Pancasila serta mengedepankan nilai hak dan kewajiban yakni dengan cara bersikap adil baik terhadap pengusaha (kaum kapitalis) maupun (kaum proletar). Hal tersebut dapat kita beri contoh, ketika terdapat masalah dari kedua kaum tersebut, kita dapat menyikapinya dengan adil dan tidak membedakan keduanya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: Hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara ialah dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai warga negara harus mengetahui hak dan kewajibannya, seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan sudah terpenuhi maka kehidupan masyarakat akan sejahtera.
Selain itu, kita sebagai warga negara juga harus menghormati adanya keanekaragaman dan perbedaan yang ada dengan mengembangkan sikap toleransi dan tenggang rasa demi menciptakan keharmonisan dalam lingkungan tersebut. Contohnya, kita memiliki hak dalam memilih agama atau kepercayaan masing-masing dan kita pun memiliki kewajiban dalam mengerahkan sikap toleransi dengan umat agama lain. Lalu, kita juga dapat menjalin kebersamaan demi menciptakan sebuah keharmonisan yaitu dengan bergotong royong dan musyarawarah secara mufakat, meningkatkan rasa persaudaraan dengan bersilaturahmi, dan tidak membedakan hal apapun karena pada hakikatnya kita semua sama derajatnya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nabiilah Okti Salsabila 2213053004 -
Nama : Nabiilah Okti Salsabila
NPM : 2213053004
Kelas : 2A
Pretest

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawaban: menurut tanggapan saya mengenai isi dari berita di atas yaitu benar apa yang dikatakan oleh bapak Hermawan Saputra selaku Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) bahwa upaya yang dilakukan pemerintah terkait pengesahan UU Cipta Kerja di masa pandemi itu sangat tidak tepat. Seharusnya pemerintah paham bahwa ketika mereka melakukan pengesahan terkait UU Cipta Kerja itu akan menimbulkan banyak sekali huru hara dari kalangan masyarakat apalagi saat itu Indonesia sedang mengalami pandemi virus covid-19 yang di mana mengharuskan masyarakat nya untuk tetap di rumah saja agar menghindari terjadi nya penularan terhadap virus tersebut. Sebaiknya pemerintah juga bekerja sama untuk tidak menimbulkan masalah-masalah baru atau mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut yang sebenarnya isi dari UU tersebut hanya menguntungkan bagi pemerintah saja seharusnya juga pemerintah bisa lebih ikut prihatin terhadap kondisi bangsa ini yang sedang mengalami marak nya virus covid-19 itu. Hal positif yang bisa saya ambil dari berita di atas adalah saya menjadi tahu bahwa saat pengesahan terkait UU Cipta Kerja banyak sekali mahasiswa yang terjangkit virus covid-19 tersebut dan menyebabkan penyebaran virus semakin merajalela.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawaban: menurut pendapat saya tentang demonstran yang mengikuti unjuk rasa dan merusak fasilitas umum serta tidak merasa bersalah itu merupakan suatu hal yang sangat disayangkan. Apalagi jika para demonstran itu berasal dari kalangan mahasiswa seharusnya sebagai mahasiswa mereka paham bahwa menyampaikan pendapat itu tidak harus sambil merusak fasilitas yang ada di tempat umum karena menyampaikan suatu orasi tidak harus dengan tindakan kekerasan dan merusak fasilitas yang sudah tersedia tetapi bisa dengan cara yang lainnya. Saya sebenarnya merasa miris melihat para demonstran yang menyampaikan orasi nya tetapi sambil merusak fasilitas umum itu hal tersebut seperti menandakan minim nya attitude yang tertanam pada diri mereka karena jika mereka memiliki attitude yang bagus seharusnya mereka paham bahwa merusak fasilitas umum itu merupakan suatu tindakan yang tercela.
- Menurut pendapat saya pula cara menyalurkan aspirasi di tengah virus pandemi covid-19 ini yaitu melalui sebuah media. Karena sekarang teknologi semakin maju itu seharusnya bisa dimanfaatkan oleh semua orang dengan sangat baik. Termasuk dalam menyampaikan aspirasi di tengah pandemi covid-19 ini melalui platform di media contohnya saja sekarang banyak orang-orang yang menyampaikan aspirasi nya melalui media tik tok yang di mana itu merupakan suatu aplikasi yang tentu saja semua orang punya. Dengan aspirasi yang disampaikan melalui tik tok itu tadi banyak orang-orang juga dapat mengetahui berita apa yang sedang hits dikalangan masyarakat. Tetapi juga walaupun kita menyampaikan aspirasi lewat media kita harus menyampaikan dengan bahasa yang baik juga karena yang namanya menyampaikan suatu masukan atau aspirasi itu harus dengan bahasa yang baik bukan dengan bahasa yang menunjukkan ujaran kebencian. Hal sepele seperti itu saja bisa membuat orang lain menilai terhadap diri kita bahwa sebenarnya kita itu orang yang berpendidikan atau bukan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawaban: menurut saya solusi yang tepat mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh yaitu para pengusaha harus berkewajiban membantu keseimbangan untuk para buruh. Karena para pengusaha membutuhkan para buruh untuk keberlangsungan bisnis mereka. Dan para buruh juga harus membantu para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Contohnya saja pada pengusaha keripik di mana para pengusaha keripik tersebut tidak mungkin bisa memetik singkong dan mengolahnya sendirian pasti memerlukan bantuan dari para buruh. Maka dari itu para pengusaha harus memberikan modal yang cukup untuk para petani singkong serta upah yang setimpal pada para buruh. Karena dengan bantuan buruh pekerja di pabrik singkong itu tadi para pengusaha bisa menjual keripik-keripik nya hingga ke luar kota. Para buruh juga memerlukan pekerjaan dari para pengusaha untuk keberlangsungan hidup nya serta hak para buruh tadi merupakan upah yang harus di penuhi oleh para pengusaha tersebut. Maka dari itu para pengusaha dan para buruh saling membutuhkan antara satu sama lain sehingga keberlangsungan hak dan kewajiban diantara keduanya menjadi seimbang.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawaban:menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara nya yaitu mulai sekarang negara harus memahami tentang kondisi para warga negara nya. Karena sampai sekarang masih banyak sekali para negara yang kurang mampu sehingga seharusnya para petinggi negara juga memikirkan tentang kondisi warga nya yang seperti itu dengan tidak menciptakan suatu UU atau aturan makin menyusahkan para warga negara nya dan para petinggi negara seharusnya tidak semena-mena terhadap warga kecil apalagi para negara sering dzolim terhadap para buruh kita yang di mana hal itu harus sekali mulai sekarang untuk di minimalisir karena jika tidak ada apra buruh maka semua warga negara akan hidup dengan sengsara. Jika negara melaksanakan hal di atas pasti akan mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by HANINDITA MONICA SAPUTERI 2213053068 -
Nama : Hanindita Monica Saputeri
NPM : 2213053068
Kelas : 2A

Pretest
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Usaha para mahasiswa/masyarakat dalam demonstrasi menyampaikan aspirasi mereka supaya di dengar oleh pemerintahan dalam menolak UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan seluruh masyarakat. Bahkan merugikan dirinya sendiri yang sampai terpapar virus covid-19 karena tidak memperhatikan protokol kesehatan. Hal positifnya adalah usaha
atau effort masyarakat/mahasiswa mempertahakan haknya untuk menolak UU Cipta Kerja dan tentang pandangan masyarakat lebih terbuka terhadap UU Cipta Kerja.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Ada tata cara yang digunakan dalam mengemukakan pendapat di tempat umum yaitu dengan berbicara yang sopan dan tidak tersulut oleh emosi, penyampaian pendapat secara bergantian, jika ada pendapat yang ditolak bisa dimusyawarahkan bagaimana jalan keluarnya, bukannya malah melampiaskan amarahnya dengan merusak fasilitas umum. Cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 bisa dengan membuat suatu forum atau link penyaluran aspirasi dari masyarakat ke pemerintah, jadi masyarakat tidak perlu turun ke jalanan untuk melakukan demonstrasi dan lebih meminimalisir penularan virus covid-19.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Melakukan musyawarah yang mencapai mufakat antara pengusaha dan buruh. Pengusaha dan buruh mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Apabila salah satu diantara keduanya tidak terpenuhi, salah satu pihak bisa menyampaikan masalahnya, kepentingan mana yang tidak terpenuhi. Karena hubungan pengusaha dan buruh adalah hubungan timbal balik yang saling membutuhkan. Jika melalui musyawarah belum bisa mencapai mufakat dan masih terjadi perselisihan, bisa melalui jalur pengadilan hukum yang lebih melibatkan banyak pihak serta harus ada pembelaan hak dan kewajiban dari kedua pihak yang berselisih.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Pentingnya kesadaran diri dan posisi dari masing-masing warga negara tentang hak dan kewajibannya. Dimana rakyat biasa memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, begitu pula dengan pejabat atau pemerintah yang harus memenuhi hak dan kewajibannya pula. Hak dan kewajiban sudah tercantun di dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika kewajiban saja tidak dilaksanakan, maka tidak perlu berharap bahwa hak akan diberikan begitu pun sebaliknya supaya hak dan kewajiban terpenuhi dengan seimbang mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena banyak warga negara saat ini hanya mementingkan dan membela hak saja tanpa melaksanakan kewajibannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Auliya Putri -
Nama: Auliya Putri
NPM: 2213053128
Kelas: 2A
PRETEST

1. Bagaimanakah tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut? Berita diatas tentunya mengundang keprihatinan dan khawitr dari banyak pihak terutama masyarakat Indonesia. Sebab memang penyebaran covid 19 cepat sekali penyebarannya apalagi di area demo. Tetapi juga bila demonstrasi ini tidak dilakukan maka UU Cipta Kerja akan langsung di sahkan tanpa pertimbangan lebih lanjut. Sebab mahasiswa yang ikut turun kejalan itu merupakan salah satu upaya untuk menyampaikan aspirasi rakyat mengenai penolakan disahkannya UU cipta kerja. Jika hal ini tidak dilakukan tentunya akan banyak pihak yang dirugikan. Hal positif yang dapat di ambil dari teks berita tersebut yaitu rasa semangat dan rasa berani para demonstran yang turun ke jalanan padahal mereka tau covid 19 masih sangat parah waktu itu. Mereka mengorbankan waktu,tenaga dan juga diri mereka untuk menolak UU cipta kerja disahkan dengan banyak nya rintangan yang dihadapi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukkan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid 19? Demonstrasi dilakukan berguna untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat rakyat yang tidak di dengar oleh petinggi negara demi kepentingannya sendiri. Tentunya dalam hal merusak fasilitas umum sangat tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan dengan pembelaan apapun. Karena oknum-oknum yang melakukan hal tersebut hanya memperkeruh suasana sehingga menjadi tidak kondusif. Seharusnya aspirasi masyarakat bisa terdengar, karena ulah beberapa oknum-oknum yang merusak fasilitas umum jadi banyak yang memberi cap kepada para demonstran sebagai perusak atau pengganggu. Padahal tujuan awalnya bukan seperti itu, dan yang melakukan hal seperti itu tentunya melanggar hukum pada pasal 170 KUHP dan harus segera di tangkap agar tindakannya tidak dilanjutkan. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pendemi covid 19 bisa dilakukan dengan menggunakan internet. Zaman sekarang segala macam berita ataupun aspirasi sangat mudah untuk kita ketik dan sebar luaskan menggunakan internet. Tetapi karena hal itu pula banyak berita hoax-hoax yang tidak bersumber yang memprovokasi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Tetapi bila kita dapat menggunakan dengan baik dan bijak, kita dapat mengeluarkan aspirasi atau pendapat walaupun hanya di rumah saja dengan menggunakan internet. Tentunya dengan ini dapat sedikit demi sedikit mengurangi populasi orang yang terkena virus covid 19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang? Biasnya konflik ini terjadi karena disebabkan oleh kontror yang berlebih yang dilakukan pihak perusahaan terhadap buruh yang dinilai terlalu memberatkan buruh. Hal ini banyak sekali terjadi di Indonesia dan biasnya mereka juga akan tetap pada ego dan hal hal yang mereka anggap benar. Dalam hal ini yang bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan hak dan kewajiban adalah dengan cara bernegosiasi, kemudian memperbaiki sistem manajemen yang berlaku serta coba mendengarkan pendapat mereka. Cara bernegosiasi merupakan salah satu cara yang mampu untuk tetap mengedepankan hak dan kewajiban, karena dengan cara ini antara pengusaha dan buruh bisa saling bertukar pikiran dan merumuskan hal yang saling menguntungkan kedua belah pihak sehingga terciptanya hak yang diterima dan kewajiban yang dilaksanakan dengan baik dan maksimal.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tunggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat,berbangsa dan bernegara? Hal yang harus dilakukan untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu dengan cara penyebarluasan mengenai prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga non formal maupun formal sehingga masyarakat selalu mengerti dan juga paham mengenai HAM. Kemudian bisa juga dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas publik, agar masyarakat dapat menikmati hasil dari pajak yang mereka bayarkan setiap tahun kepada negara dan juga agar bukti nyata dari yang pajak yang kita bayarkan setiap tahun itu terlihat. Dengan begitu negara dan warga negara dapat menciptakan kawasan yang harmonis dalam berbangsa dan bernegara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Hanny Luthfia Shabrina 2213053237 -
Nama : Hanny Luthfia Shabrina
NPM : 2213053237
Kelas : 2A

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawaban :
1. Sangat disayangkan bahwa beberapa mahasiswa dikabarkan positif COVID-19 setelah mengikuti aksi demo tolak UU Cipta Kerja, ini menunjukkan bahwa dalam situasi pandemi, protokol kesehatan harus tetap dijaga dan diikuti dengan ketat untuk mencegah penyebaran virus, aksi demo seharusnya tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan mereka sendiri serta orang-orang di sekitarnya.

Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah bahwa aksi demo masih diikuti oleh para mahasiswa dengan semangat dan keberanian yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa masih aktif dalam menyuarakan pendapat mereka dan mengekspresikan pandangan dan aspirasinya terhadap berbagai isu yang terjadi di negara ini.

2. Menurut saya, setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapat secara bebas dan terbuka. Namun, hak itu juga harus disertai dengan tanggung jawab dan tidak merugikan fasilitas umum. Tindakan merusak fasilitas umum dapat merugikan banyak orang dan tentu saja telah melanggar hukum.

Ada banyak cara yang dapat dilakukan dalam menyampaikan aspirasj yang lebih baik di tengah pandemi covid-19, yaitu salah satunya dengan cara menulis surat kepada pihak berwenang atau yang bertanggung jawab atas isu yang disampaikan dan menyuarakan pendapat di media sosial. Hal ini dapat membantu menyebarkan pesan dan memperoleh dukungan dari masyarakat luas.

3. Permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu dengan cara :
- Membuat kesepakatan bersama, pengusaha dan buruh dapat membicarakan permasalahan mereka dan membuat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah yang ada. Di dalam kesepakatan tersebut, hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh harus tetap dijaga dan dihormati.
- Menerapkan peraturan yang adil dan transparan dalam hubungan kerja agar tidak terjadi benturan kepentingan di kemudian hari.
- Membangun komunikasi yang baik dan terbuka antara pengusaha dan buruh untuk memahami satu sama lain. Dengan begitu, akan lebih mudah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.

4. Hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu dengan cara :
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
- Memperkuat sistem hukum yang adil dan transparan
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokratis
- Memperkuat sistem pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan warga negara Indonesia
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dinda Sindy Astuti 2213053013 -
Pretest
Nama: Dinda Sindy Astuti
NPM: 2213053013
Kelas: 2A
Analisis soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: Isi berita yang disampaikan terkait tentang penyebaran virus Covid-19 dikalangan mahasiswa usai melakukan aksi unjuk rasa karena menolak UU Cipta kerja. Hal positif yang dapat saya ambil adalah kita sebagai mahasiswa tidak harus turun kejalan untuk melakukan unjuk rasa demi menyampaikan masukkan, namun kita dapat melakukan dengan meluncurkan kajian-kajian intelektual yang dapet kita sampaikan. Meskipun hasilnya tidak spontan namun akan meminimalisir kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat terjadi.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: menurut saya demonstrasi yang dilakukan ditempat umum dan merusak banyak fasilitas umum serta tidak memiliki rasa jera adalah perilaku yang buruk. Kita ingin menyampaikan aspirasi yang menurut kita benar namun dengan cara yang salah sama adalah hal yang tidak seimbang, yang dimana itu semua dapat menggangu hak dan kewajiban warga negara. Masyarakat yang terkena imbas dari aksi demontrasi akan kehilangan hak nya untuk hidup tenang dan mendapatkan fasilitas yang baik. Serta kewajiban kita adalah memberi pendapat ataupun masukan bukan untuk merusak fasilitas umum yang menjadi hak orang banyak. Ditengah covid-19 kita bisa menyampaikan pendapat dengan kita menjadi mahasiswa yang intelektual melalui kajian intelektual yang bisa kita buat melalui artikel, jurnal, proposal, dan juga data base yang nantinya bisa kita pakai untuk mendapatkan apa yang kita inginkan.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Menurut saya perbedaan kepentingan antara pengusaha dan buruh akan tetap ada, dan memang harus ada. Tanpa ada kepentingan maka keduanya sulit untuk menjalin hubungan kerja. Perbedaan Kepentingan ini tetap pada hak dan kewajiban nya masing-masing yang dianggap saling menguntungkan satu sama lain. Seorang pengusaha yang memiliki pabrik tidak akan bisa memproduksi sebuah produk sendiri tanpa adanya buruh. Untuk itu sudah kewajiban pengusaha untuk memberikan lowongan pekerjaan dan juga sudah menjadi hak para buruh untuk bisa bekerja dan mendapatkan upah yang sesuai dengan apa yang dikerjakan.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara!
Jawab: yang perlu diperbaiki adalah sistem pendidikan dan sistem pemerintahan. Seorang pejabat penting negara yang menjadi orang penting di sebuah negara dalam menjalankan peraturan dan memberikan hak dan kewajiban harus berpendidikan tinggi agar paham dan bisa menjalankan tugasnya dengan Baik. Dengan bekal pendidikanan yang baik pemerintah akan menjalankan tugasnya dengan benar dan mampu memenuhi hak dan kewajiban setiap warga negara nya dalam berbangsa dan bernegara.

Terima kasih
In reply to First post

Re: PRETEST

by Syakila Haswa Utami 2213053019 -
Nama : Syakila Haswa Utami
NPM : 2213053019
Kelas. : 2A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Kepekaan mahasiswa pada UU cipta kerja yang menurutnya di putuskan tanpa persetujuan masyarakat. Mereka berjuang demi hak mereka. Tetapi karena pada saat itu pandemi yang sudah masuk menjadi penghalang untuk mahasiswa manyampaikan aspirasinya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid 19?
Mengemukakan aspirasi harus dengan cara tertib dan tenang agar mau di dengar, biasanya demonstran anarkis yang hanya ingin merusak fasilitas yang ada dan meprovokasi demonstran lain yang benar-benar ingin menyampaikan aspirasinya.
Dalam menyampaikan aspirasi di era covid 19, internet adalah jalan terbaik. Jaman sekarang yang dinamakan netizen itu sangat gencar dalam hal yang menyangkut pemerintah mereka yang menyebar luaskan aspirasi yang kita tulis hingga sampai ke yang di tuju, jadi jangan takut kalau tidak di tanggapi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dengan musyawarah secara mufakat, keduanya melakukan mediasi untuk mengambil keputusan secara adil.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Memberikan hak warga negara dengan adil, dan menjalankan peraturan pemerintah dengan baik.
Begitupun dengan pemerintahan, sehingga tercipta hak dan kewajiban yang seimbang.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Khoirun Nisa 2213053085 -
Nama: Khoirun Nisa
NPM: 2213053085
Kelas: 2A

1. Tanggapan saya akan hal tersebut sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah ini menunjukkan bahwa pentingnya protokol kesehatan tetap diterapkan dalam setiap aktivitas, termasuk dalam pelaksanaan aksi demo
Dalam hal ini, hal yang positif untuk tidak melupakan pentingnya protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 walaupun ditengah pandemi masyarakat maupun mahasiswa bersitegang menyuarakan suara mereka

2. Menurut saya, mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi adalah hak yang dilindungi oleh hukum, tetapi merusak fasilitas umum bukanlah tindakan yang benar. Merusak fasilitas umum tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat umum yang menggunakan fasilitas tersebut. Saya pikir cara terbaik untuk menyalurkan aspirasi saat Covid-19 adalah dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan mengadakan aksi yang damai dan bertanggung jawab, seperti melakukan aksi melalui online seperti menulis petisi atau melakukan kampanye sosial dengan media sosial.

3. Saya percaya bahwa solusi untuk benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mencapai kesepakatan yang adil untuk kedua belah pihak. Penting bagi kedua belah pihak untuk saling memahami kepentingan dan kebutuhan masing-masing. Pemerintah dapat memainkan peran penting dalam mediasi antara pengusaha dan buruh, dengan mengadakan diskusi dan mengeluarkan peraturan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.

4. Untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu ada perbaikan dalam beberapa hal. Pertama, pemerintah harus lebih aktif dalam memperkuat hukum dan memberikan perlindungan yang cukup bagi hak asasi manusia. Kedua, masyarakat harus lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dan berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ketiga, perlu ada transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, serta pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan rakyat dan kepentingan negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dhea Anisya Putri 2213053186 -
Nama : Dhea Anisya Putri
NPM : 2213053186
Kelas : 2A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menanggapi hal tersebut, miris nampaknya ketika mahasiswa unjuk rasa alhasil malah banyak yang terkena covid dan kasus covid meningkat. Hal positif yang dapat diambil UU cipta kerja masih berbentuk rencana dan belum disahkan, hal ini karena keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak adalah suatu perbuatan yang salah dan melanggar aturan penyampaian pendapat di depan umum. Itu berarti demontran tersebut tidak tertib dan tidak taat aturan. Penyampaian pendapat di depan umum yang baik seharusnya tidak berujung anarkis dan egois.
Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 mungkin dengan menggunakan media sosial, surat, ataupun media lainnya yang tidak mengakibatkan kerumunan. Hal ini karena di pandemi ini kita semua benar benar harus menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dsb, itu semua demi memutus penyebaran rantai covid 19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Permasalahan tersebut tidak dapat dihindari. Namun, solusinya harus tetap adil antara hak dan kewajiban pengusaha ataupun buruh. Pengusaha maupun buruh sama sama warga Indonesia dan kedudukan nya sama di mata hukum. Hukum tidak boleh berpihak kepada pengusaha. Kebijakan hukum yang diambil harus mempertimbangkan baik buruk dari perspektif buruh jangan hanya dari pengusaha saja. Itulah mengapa keadilan sosial harusnya ditegakkan di Indonesia dan tidak boleh di kesampingkan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yang perlu diperbaiki adalah kesadaran dari masyarakat harus tunggu akan pentingnya menghargai hak dan kewajiban orang lain. Semua masyarakat harus memahami adanya pasal2 yang dibuat bukan hanya sebagai formalitas semata melainkan harus dipelajari, dipahami, dan ditaati. Semua masyarakat harus mengimplementasikan apa yang sudah tertuang pada UU dan pasal2nya tanpa terkecuali. Hukum harus ditegakkan apabila ada penyimpangan yang terjadi pada hak dan kewajiban warga negara. Apabila ada yang tidak menaati, supermasi hukum harus berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nada Fauziana -
Nama :Nada Fauziana
Npm :2253053033
Kelas :2A
Pretest

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut tanggapan saya mengenai berita tersebut mahasiswa yang ikut demo harus lebih memperhatikan protokol kesehatan, karena banyak dinyatakan negatif covid-19.Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah kita harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yg bertugas.Sehingga kita mengurangi gejala adanya penularan covid-19.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Saya sangat tidak setuju jika ada pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum, karena fasilitas umum ini dibangun dan digunakan untuk kebutuhan semuanya.Jadi sebagai warga negara kita harus menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum yang ada serta mengetahui hak dan kewajiban sebagai negara Indonesia.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
UU Ketenagakerjaan menekankan bahwa pengusaha dan pekerja/karyawan atau serikat pekerja/asosiasi harus menyelesaikan perselisihan pasar tenaga kerja melalui perundingan bilateral untuk mencapai kesepakatan. Namun apabila tidak memungkinkan tercapainya kesepakatan, maka pengusaha dan pekerja/karyawan atau buruh menyelesaikan perselisihan pasar tenaga kerja melalui tata cara penyelesaian perselisihan pasar tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Mediasi 2 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. hubungan pasar (UU 2/2004 ).

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Hal yang perlu diperbaiki adalah yaitu :
-menghormati hak asasi sesama warga masyarakat
-mematuhi tata tertib di lingkungan masyarakat
-menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat
-serta menjalin kerja sama antar warga masyarakat untuk kepentingan umum.
In reply to First post

Re: PRETEST

by CahyaAshari 2213053235 -
NAMA : CAHYA ASHARI
NPM : 2213053235
KELAS : 2A
Analisis Soal pretest 7
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban : tanggapannya saya mengenai isi berita ini, yaitu miris dan prihatin. Miris ketika mahasiswa yang mengabaikan surat edaran kemendikbud untuk berdemo karena penyebaran covid-19 dan miris karena tindakan pemerintah yang melakukan pengesaahan uu cipta kerja yang tidak tepat. Keprihatinan saya atas bertambahnya korban covid-19 pasca demo. Hal positif yang saya dapat dari kejadian isi berita tersebut tidak ada tetapi saya mendapat hal positif melalui himbawan yang di katakan Diky Budiman.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban : menurut saya demo adalah hal yang wajar bagi negara demokratis tetapi saya geram dengan tindakan perusakan fasilitas umum karena lebih merugikan masyarakat atas tindakan anarkis tersebut. Cara yang dapat saya sarankan dalam menyampaikan aspirasi di tengah pandemi ialah surat terbuka kepada pihak yang bersangkutan,video, pamflet, dan hal yang lain menggunakan media sosial sesuai dengan adab dalam penyampaian aspirasi.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban : solusi yang saya dapat kemukakan ialah jaminan sosial bagi buruh. Dengan adanya jaminan sosial seperti kontrak kerja atara pengusaha dengan buruh, besaran upah, pesangon, dan kepastian kerja dapat memberi kesempatan utuk menyejahterakan.hal ini akan memenuhi hak dan kewajiban sehingga terhidar dari eksploitasi terhadap buruh.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban : hal yang perlu diperbaiki dalam rangka tersebut ialah memperbaiki kesejahteraan warga negara, karena dalam hak dan kewajibannya warga negara layak untuk mendapatkan penghidupan yang sejahtera. Lalu tidak mementingkan kepentingan pribadi juga golongan contoh saja pemeritah dan pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan kepentingannya daripada khalayak ramai sehingga terjadi kesenjangan berkepanjangan. Selanjutnya taat aturan dan hukum yang berlaku tidak ada penyelewengan menggunakan jabatan tinggi atau hak istimewa lainnya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ngusman Aris 2213053202 -
Nama: Ngusman Aris
NPM : 2213053202
Kelas : 2A
Pretest

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: Tanggapan saya mengenai berita diatas adalah kurang setuju dengan apa yang dilakukan para demonstran karena mereka tidak memperhatikan situasi dan kondisi saat melakukan aksi unjuk rasa, padahal terdapat alternatif lain dalam menyampaikan aspirasi tersebut. Hal positif yang dapat saya ambil yaitu untuk memperhatikan situasi dan kondisi sebelum melakukan sesuatu agar tidak menimbulkan sesuatu yang negatif.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Tindakan yang seperti itu sungguh sangat disayangkan, karena tujuan aksi unjuk rasa adalah untuk menyampaikan aspirasi demi menegakkan keadilan yang ada di negara ini sehingga tindakan merusak fasilitas yang ada merupakan suatu kesalahan. Memiliki niat yang benar namun salah dalam caranya.
Di tengah pandemi covid-19 ada beberapa cara seperti bisa memanfaatkan teknologi yang ada yaitu melalui media sosial.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Masing-masing pengusaha dan buruh memiliki kepentingan tersendiri sehingga tidak dapat terlepas dari adanya benturan kepentingan. Untuk menghindari hal tersebut diperlukan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Adapun komunikasi bisa berupa perundingan ataupun yang lainnya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: Untuk mencapai kondisi diatas, diperlukan penegakan keadilan HAM dan juga perlu adanya komunikasi antara pemerintah dengan warga negara. Apabila rakyat menyampaikan aspirasi-aspirasinya maka pihak pemerintah perlu memperhatikan dan mempertimbangkan kelayakan dati aspirasi-aspirasinya tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Banu Sudawi haq -
Nama : Banu Sudawi Haq
NPM : 2213053266
Kelas : 2A

Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Berdasarkan isi berita yang disampaikan,tanggapan saya mengenai kejadian tersebut menunjukkan bahwa ada banyak mahasiswa yang terpapar Covid-19 setelah mengikuti demo tolak UU Cipta Kerja. Kejadian ini menunjukkan adanya risiko penularan yang tinggi ketika orang berkumpul dalam kerumunan.

Namun, hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini adalah mahasiswa dan masyarakat umum tetap memiliki kesadaran untuk menyuarakan pendapat mereka dan berpartisipasi dalam kegiatan demonstrasi walaupun dalam situasi pandemi yang tidak mudah. Namun, kegiatan ini harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Saya ambil dari pandangan secara umum, merusak fasilitas umum saat menyampaikan pendapat di tempat umum tidaklah tepat dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai-nilai keadilan.

Dalam mengemukakan pendapat di tempat umum, terlebih di masa pandemi Covid-19, sebaiknya dilakukan dengan cara yang aman, tertib, dan tidak merugikan pihak lain. Ada banyak cara lain untuk menyalurkan aspirasi, seperti melalui aksi damai atau protes virtual yang dilakukan secara online. Selain itu, masyarakat juga bisa menyalurkan aspirasi melalui dialog dan diskusi dengan pihak-pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga terkait, untuk mencari solusi bersama atas permasalahan yang dihadapi.

Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Solusi terbaik adalah dengan mendorong dialog terbuka dan adil antara pengusaha dan buruh, serta melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Dalam dialog ini, semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya secara jujur dan terbuka.

Selain itu, perlu juga dilakukan penegakan hukum yang adil dan tegas bagi pelaku yang melakukan pelanggaran hak buruh atau aturan yang mengatur hubungan antara pengusaha dan buruh. Hal ini harus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta mendorong perlindungan hak buruh secara adil.

Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu diperbaiki hal-hal berikut dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara:

-Membuat hukum yang adil dan jelas serta dijalankan secara terbuka.

-Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka.

-Meningkatkan pelayanan publik yang baik dan responsif.

-Membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.

-Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan yang memengaruhi kebijakan publik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Elok Melviana 2253053056 -
Nama: Elok Melviana
Npm: 2253053056
Kelas: 2A

Pretest
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Terkait penularan virus corona ditengah aksi unjuk rasa akan menimbulkan resiko penularan karena berkumpulnya massa dalam jumlah yang besar untuk itu aksi unjuk rasa perlu ditiadakan dulu karena itu dapat mencegah resiko terjadinya penularan.
Kalaupun aksi unjuk rasa tetap dilaksanakan agar potensi penularan dapat diminimalisir salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
Menurut saya aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya sama saja dia tidak bertanggung jawab untuk tindakan yang sudah dia perbuat. Demo boleh boleh saja dilakukan tapi harus mengikuti yang ada juga sesuai UU yang berlaku kalau demo nya sampai merusak fasilitas apalagi itu fasilitas umum yang dirusak fasilitas umum kan merupakan fasilitas layanan publik jadi akan sangat merugikan pengguna layanan publik jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali.
Cara menyampaikan aspirasi ditengah tengah pandemi covid-19 adalah tanpa adanya aksi unjuk rasa karena aksi unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan, penyampaian aspirasi nya bisa dengan cara tertulis seperti yang lagi trend mengisi petisi dan ditandatangani oleh sejumlah massa mungkin akan lebih baik.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Menurut saya benturan yang terjadi anatara pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak disamakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, padahal itu hanya pekerjaan tetapi mereka baik pengusaha maupun buruh sama sama warga negara sama sama punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, jadi kesenjangan tersebutlah yang seharusnya yang tidak dipandang sebelah mata saja. Pengusaha dan buruh juga memiliki hubungan yang kaitannya erat kalau tidak ada buruh juga pengusaha tidak akan bisa berdiri dengan baik, untuk itu kesejahteraan keduanya menjadi hal penting yang harus diperhatikan sehingga hak dan kewajiban mereka sama sama stabil.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban mereka ialah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adelia ispalana salsabila 2213053204 -
Nama: Adelia ispalana salsabila
Kelas: 2A
NPM: 2213053204
PRETEST

1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat namun penting juga mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan supaya diri kita tetap aman dari bahayanya virus covid-19.
hal positif yang dapat diambil yaitu kesadaran tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat berada dalam kerumunan.

2. Menurut pendapat saya merusak fasilitas umum pada saat mengemukakan pendapat adalah hal yang tidak dapat dibenarkan karena dapat merugikan dan membahayakan masyarakat.
cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19:
- Demonstrasi online, dalam era digital kita dapat menyampaikan pendapat dan melakukan protes secara online melalui media sosial dan lainnya.
- Petisi online, mengumpulkan tanda tangan dari orang orang yang mendukung suatu tujuan tertentu.

3. Solusi dari saya untuk permasalahan tersebut yaitu:
- menyepakati kesepakatan bersama, pengusaha dan buruh menyepakati kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing. hal ini dapat membantu mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
- menetapkan aturan yang jelas, aturan ini mencakup pengaturan upah, jam kerja, kondisi kerja, dan hak-hak buruh lainnya. dengan hal ini pengusaha dan buruh dapat menghindari kesalahpahaman dan meminimalkan konflik.

4. berikut adalah hal yang perlu diperbaiki:
- pendidikan, pendidikan merupakan faktor kunci dalam membangun kesadaran masyarakat maka perlu adanya upaya untuk mengintegrasikan pendidikan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kurikulum pendidikan.
- penegakan hukum, penegakan hukum yang kuat dan adil sangat penting untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara serta menjamin keamanan dan perlindungan bagi masyarakat.
- partisipasi masyarakat, partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan sangat penting untuk mendorong kesetaraan dan memperkuat demokrasi.
dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara serta mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu ada upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Putri Aprilliani 2213053298 -
Nama : Putri Aprilliani
NPM : 2213053298
Kela : 2A
Pretest

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban : Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut yaitu sedih, prihatin, dan juga bangga. Sedih dan prihatin karena terjadi banyak peningkatan penularan virus Corona tersebut. Dan bangga, kepada seluruh mahasiswa, masyarakat, dan seluruh elemen yang telah ikut dalam demonstrasi tersebut, karena berarti banyak sekali orang-orang yang peduli dengan nasib seluruh masyarakat Indonesia. Kita semua punya hak untuk menyuarakan pendapat kita, tetapi tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku, seperti pada saat pandemi ini kita harus menjaga protokol kesehatan yang berlaku, serta menjaga jarak antar sesama, supaya meminimalisir penularan virus Corona tersebut.
Hal positif yang bisa diambil dari berita tersebut yaitu para mahasiswa dan para masyarakat tetap semangat untuk mengemukakan pendapat serta memperjuangkan nasib seluruh masyarakat di Indonesia, tanpa mengenal lelah dan kondisi. Walaupun pada saat itu masih maraknya kasus virus Corona.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa
tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban : menurut pendapat saya, jika kita ingin melakukan sesuatu pasti akan ada peraturan yang berlaku juga, sama hal nya seperti demonstrasi, jika kita melakukan aksi demontrasi kita harus tetap mematuhi semua peraturan yang ada, seperti tidak diperbolehkan merusak fasilitas umum, tidak diperbolehkan adanya provokator sehingga merujuk pada kegaduhan, dan saling menjaga satu sama lain antar para pendemo. Jangan sampai dengan aksi demontrasi tersebut sampai-sampai memakan korban, jadi jika kita ingin berdemonstrasi maka kita harus saling menjaga satu sama lain, dan juga harus menjaga ketertiban supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Jika ada demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya dan tidak mau mengakui kesalahannya berarti mereka belum mengerti cara berdemonstrasi yang baik, serta mereka sama saja menjadi orang yang tidak bertanggung jawab, dan itu sangat memprihatinkan sekali. Cara yang tepat untuk menyalurkan aspirasi saat pandemi ini kita dapat memanfaatkan teknologi yang telah berkembang pesat saat ini, misalnya kita menggunakan media sosial untuk membuat sebuah poster-poster atau lainnya, serta mungkin kita dapat melakukan demostrasi langsung tetapi dengan massa yang di batasi, supaya tidak terjadi kerumunan yang mengakibatkan penambahan penyebaran virus covid tersebut.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban : Menurut pendapat saya, hubungan antara pengusaha dan buruh sangat erat, para buruh membantu keberlangsungan atau kelancaran bisnis para pengusaha, sedangkan para pengusaha juga membutuhkan para buruh untuk menjalankan usaha yang dikelolanya. Jadi hubungan antar keduanya yaitu saling ketergantungan, pengusaha membutuhkan buruh, dan para buruh juga membutuhkan pengusaha. Solusi untuk permasalahan antara pengusaha dan buruh ini yang pasti kita harus melakukan musyawarah terlebih dahulu, dengan musyawarah kita berharap permasalahan tersebut bisa selesai dan menemukan titik terangnya. Tetapi, jika dengan musyawarah tersebut belum dapat menyelesaikan masalah tersebut, maka harus diselesaikan dengan jalur hukum.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Hal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran pada diri masyarakat itu sendiri. Jadi masyarakat harus sadar bahwa mereka hidup di negara ini memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, jika kita ingin hak kita dipenuhi, maka kita harus menjalankan atau melaksanakan kewajiban kita. Begitupun dengan negara, negara juga memiliki hak dan kewajiban yang harus di laksanakan dan di penuhi. Jika masyarakat dan negara sama-sama telah melaksanakan dan memenuhi hak dan kewajiban kita, kehidupan kita dalam bernegara dan bermasyarakat akan berjalan sesuai dengan yang kita harapkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Tri Maharani 2213053017 -
Nama : Tri Maharani
Npm : 221305317
Kelas : 2A
PRETEST

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Masyarakat dan ketertibannya merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa dikatakan sebagai dua sisi mata uang dari satu mata uang. Penting adanya sinergisme antara masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dinegara demokrasi, dengan para pemangku jabatan dalam pemerintahan sebagai pemegang amanah dari masyarakat, untuk membentuk kebijakan, memberikan pelayanan, serta menjadi penjamin hak hak masyarakat, agar tercipta kedamaian, ketentraman, serta kestabilan nasional.
Sisi positif dari demonstrasi pada negara demokrasi pada masa pandemik ini, yaitu masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme dari warga negara Indonesia dalam rangka kehidupanmmasyarakat ke arah yang lebih baik lagi, baik para unjuk rasa dikalangan buruh maupun mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya yang dilindungi oleh konstitusi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik.
Terkait pelaksanakan demonstrasi atau penyampaian pendapat di masa pandemi., demonstrasi bisa dilaksanakan dalam bentuk-bentuk yang tidak menimbulkan kerumunan. Seperti dalam bentuk tulisan di media sosial.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang? Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Perselisihan hak dapat timbul karena tidak dipenuhinya hak. Selain itu, perselisihan hak juga muncul akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Penyelesaian berbagai perselisihan hubungan industrial ini wajib dilakukan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat. Jika penyelesaian tidak kunjung didapat maka perselisihan hubungan industrial diselesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat diperlukan harmonisasi antara hak dan kewajiban agar terwujud hubungan yang harmonis antara rakyat dan negara itu sendiri. Rakyat memiliki kewajiban terhadap negara dan rakyat juga memiliki hak yang mereka dapat dari suatu negara. Begitu pula negara yang berkewajiban melindungi dan memfasilitasi rakyat setelah mendapat hak negara dari kewajiban rakyat tersebut. Jadi keduanya haruslah seimbang agar terjalin hubungan yang harmonis antara rakyat dan negara. Untuk itu urusan hak dan kewajiban rakyat dan negara telah diatur dalam undang-undang agar meminimalisasi konflik. Karena apabila terjadi hal yang tidak selaras, misalnya ada seorang rakyat maupun golongan masyarakat yang tidak terpenuhi haknya dari negara, bisa terjadi mereka melakukan unjuk rasa menuntut hak-haknya terpenuhi sehingga menciptakan suasana ricuh dan hubungan antara rakyat dan negara retak. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by rafaelkukuhavethresando 2213053143 -
Nama: Rafael Kukuh Avethresando
Npm: 221305143
Kelas: 2A
PRETEST

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban:
Menurut pendapat saya, Peristiwa tersebut menunjukkan mahasiswa yang ikut dalam demo tolak UU cipta kerja, beresiko terkena virus covid 19.
maka dari itu selain menyampaikan aspirasi mereka, perlu memperhatikan protokol kesehatan masing-masing.
Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut yaitu, jangan takut untuk menyampaikan aspirasi yang benar, maju ketika benar untuk Indonesia yang lebih sehat dari segi pemimpin, pemerintah, dan masyarakatnya harus cerdas dan tidak fanatik apapun itu.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban:
Menurut saya tindakan seperti itu sangat merugikan dan saya sangat tidak setuju, untuk menyampaikan aspirasi perlu didasari atau dipelajari terlebih dahulu tentang apa yg akan disampaikan, dan juga harus tertib, mengikuti aturan yang ada dan tidak rusuh.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban:
Menurut saya pengusaha maupun buruh yang ada di Indonesia harus mematuhi hukum yang ada di Indonesia dengan mengedepankan HAM. Karna sudah diatur dengan porsinya masing-masing dan seadil-adilnya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Menurut saya yang harus diperbaiki yaitu pola pikir masyarakat, jika pola pikir masyarakat sudah maju, hak dan kewajiban antara negara dan warga negara pasti akan berjalan harmonis.
In reply to First post

Re: PRETEST

by ANJELITA SHAILIA -
Nama: Anjelita Shailia
NPM : 2213053302
KELAS: 2A

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawab : Menurut pendapat saya mengenai isi dari berita diatas tentang mahasiswa yang terpapar Covid-19 setelah melakukan demonstrasi adalah kejadian tersebut merupakan dampak yang akan dialami saat berdemonstrasi ketika masyarakat tidak memahami kondisi pada saat itu seperti kita ketahui bahwasanya pada masa pandemi covid- 19 kita harus menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berkerumun karena akan mudah terpapar Covid-19 dengan berdemonstrasi dan membuat kerumunan maka akan mudah menyebarkan virus Covid-19 di Indonesia karena secara tidak langsung mahasiswa yang terpapar Covid-19 akan berhubungan dengan keluarga dan masyarakat sekitar. Demonstrasi atau menyampaikan pendapat menurut saya boleh saja akan tetapi kita harus memahami kondisi dan situasi ketika negara sedang mengalami wabah mengapa kita harus membuat kerumunan yang akan membahayakan kesehatan kita sendiri dan orang yang kita sayangi masih banyak cara yang dapat dilakukan dalam menyampaikan aspirasi seperti melalui media sosia, membuat surat tuntutan yang ingin bermusyawarah pada pentingi negara dll untuk apa berdemonstrasi ketika itu dapat mengancam kesehatan dan keselamatan.
Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut adalah selalu memahami kondisi dan situasi saat akan menyampaikan aspirasi, memahami peraturan yang di tetapkan, selain itu juga kita harus memberikan kesempatan pada pemerintah pada menetapkan peraturan tersebut karena UUD itu di bentuk karena sebuah alasan sudah melakukan demonstrasi tanpa merasakan dampak UUD tersebut dan tidak mengikuti aturan pemerintah dalam mengkondisikan kondisi yang terjadi pada negara.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawab: Menurut pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum yakni menjaga fasilitas umum dan tidak merusaknya karena itu merupakan hak dan kewajiban kita sebagai masyarakat ( warga negara) yang dimana pemerintah memberikan fasilitas umum agar mencapai kesetaraan dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya kita sebagai warga negara Indonesia harus memelihara dan Merawatnya, dalam fasilitas umum yang kita rusakkan itu merupakan hak seluruh warga yang berada di dekat fasilitas tersebut ketika fasilitas tersebut rusak maka akan merugikan seluruh warga dan seharusnya yang merusak tersebut merasa bersalah karena telah merenggut hak dari warga di sekitar tempat fasilitas tersebut. Cara yang tepat menyalurkan aspirasi pada saat Covid-19 adalah dengan mengajukan surat permohonan untuk musyawarah, demonstrasi melalui media sosial, alat elektronik dan lain sebagainya
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawab: Permasalahan yang terjadi antara kepentingan pengusaha dan buruh dapat di selesaikan dengan ikatan kerjasama antar keduanya yang dimana perusahaan wajib memenuhi kebutuhan buruh yang di pekerjakan sesuai dengan kontrak awal, selain itu pemerintah memberikan hak para buruh sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dasar negara dan undang-undang, pemerintah perlu mengingatkan para pengusaha akan kewajiban mereka terhadap buruh sehingga akan muncul keseimbangan antara keduanya Dan hubungan timbal balik antara keduanya. Dalam mengembangkan perusahaan membutuhkan cooperative atau kerjasama yang sailing menguntungkan untuk mengingatkan kualitas dari perusahaan tersebut.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawab: Hal yang perlu di perbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak Dan kewajiban antara negara Dan warga negara yakni rasa saling menghormati, toleransi, kebersamaan, persatuan dan rasa kemanusiaan, seperti yang kita ketahui pada masa globalisasi saat ini masyarakat mulai menghilangkan rasa saling menghormati, toleransi, kebersamaan, persatuan Dan rasa kemanusiaan sehingga mereka melupakan kewajiban mereka Dan menyalahgunakan hak mereka dengan menuntut orang lain agar memenuhi kemauannya saja padahal setiap orang memiliki haknya masing-masing oleh karena itu penting mengingatkan rasa cinta tanah air Dan rasa yang di sebutkan tadi dengan terpenuhinya Hal tersebut Maka kehidupan bernegara dan berbangsa akan harmonis
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adinda Febriele Rindiyani 2213053030 -
Nama: Adinda Febriele Rindiyani
NPM : 2213053030
Kelas: 2A

Pre-Test
Analisis Soal pert 7

1. Menurut saya, cara mahasiswa dan warga memperjuangkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara kurang tepat untuk kondisi pada saat pandemi, karena virus yang ada dalam pandemi tersebut akan cepat menyebar apabila salah seorang demonstran terpapar virus tersebut. Seharusnya pemerintah pula tidak menerbitkan UU Ciptaker, karena tidak semua warga setuju akan keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah sehingga dapat menimbulkan aksi unjuk rasa. Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah cara mahasiswa dan warga atau buruh dalam memperjuangkan haknya dalam mengemukakan pendapatnya. Walaupun dalam kondisi pandemi, mereka masih tetap memperjuangkan haknya. Namun mahasiswa dan warga seharusnya dapat memutus rantai penyebaran virus covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan dan memakai opsi lain dalam menyuarakan pendapatnya.

2. Menurut saya, demonstran yang seperti itu sangatlah miris. Karena mereka membuat kerusakan yang merugikan pemerintah dan masyarakat di sekitar, terlebih mereka tidak merasa bersalah. Menurut saya, cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 adalah dengan mengemukakan pendapat di media sosial, contohnya membuat poster-poster yang berisikan penolakan UU Ciptaker. Mahasiswa juga dapat melakukan rapat tertutup dengan warga atau buruh yang jumlah partisipannya di batasi, serta mahasiswa ataupun warga yang tida hadir dapat diberikan link live record rapat tersebut. Aksi unjuk rasa dalam hal ini dapat meminimalisir penularan virus covid-19.

3. Dengan cara menjalin hubungan baik antara pengusaha dan buruh, yang mengedepankan persatuan, kesatuan, dan keadilan. Pada dasarnya, pengusaha dan juga buruh saling terikat, karena keduanya memiliki keterkaitan penting.

4. Hal yang perlu di perbaiki dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu meningkatkan kesadaran diri tentang hak dan kewajiban masing masing. Sehingga hak dan kewajiban antara negara dengan warga negara dapat mewudukan kondisi yang sejajtera dan menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Juliana Wulandari 2213053291 -
Nama : Juliana Wulandari
Npm : 2213053291
Kelas : 2A
Pretest
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya dari berita tersebut, demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dalam menolak UU cipta kerja dikala wabah covid 19 sedang tinggi tingginya sangat tidak tepat. Karena dalam melakukan demonstrasi tentu terjadi perkumpulan banyak orang yang mengakibatkan semakin mewabahnya virus covid 19. Tentu hal tersebut membuat angka covid 19 di Indonesia semakin banyak dan penanganannya pun pasti akan lebih sulit. Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah semangat mahasiswa dalam menolak UU cipta kerja yang dianggap merugikan walaupun dalam kondisi wabah covid 19 yang tinggi. Dan hal positinya juga yaitu penanganan wabah covid 19 oleh pemerintah yang baik sehingga angka penularan covid 19 dapat menurun di Indonesia.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut pendapat saya mengemukakan pendapat sah sah saja, akan tetapi penyampaian pendapat harus dilakukan dengan cara yang baik pula, Tidak dengan merusak fasilitas umum atau yang lainnya. Di kondisi wabah covid 19 penyampaian pendapat bisa melalui media sosial, pada zaman modern ini penyampaian pendapat bisa dilakukan lewat internet dan sebagainya. Dengan menyampaikan pendapat menggunakan media sosial, penyampaian pendapat tidak perlu berkumpul sehingga angka penularan covid 19 tidak naik.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah membuat sebuah kontrak kerja yang sah dan manusiawi bagi buruh dan mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dikeluarkan ketika buruh bekerja, yang kemudian kontrak kerja tersebut disepakati antara buruh dan pengusaha.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warganya adalah warga masyarakat harus menjalankan kewajibannya dan warga masyarakat pun harus mendapatkan hak haknya dan begitupun sebaliknya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Celda Vahleviana 2213053286 -
Nama : Celda Vahleviana
NPM : 2213053286
Kelas : 2A

PRETEST
Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
- Menurut saya berita tersebut sungguh menyedihkan, dimana 123 mahasiswa dikabarkan positif covid 19 setelah ikut demo tolak UU Cipta Kerja, seharusnya demonstrasi tersebut menjadi sarana menyampaikan aspirasi, yang seharusnya menjadi salah satu pemenuh hak bagi warga negara Indonesia namun malah menjadi musibah bagi para mahasiswa. Mahasiswa disitu sudah meluangkan tenaga, waktu, bahkan pekerjaan demi mengikuti demo menegakkan keadilan, namun nyatanya sebagian dari mereka (demonstran) tak jarang hanya sebatas ikut-ikut saja dan tidak paham terhadap apa yang didemokan. Hal tersebut tentunya mengidentifikasikan kemunduran makna dari demonstrasi. Demonstrasi sudah sepatutnya menjadi ajang menyampaikan aspirasi, bukan ajang unjuk eksistensi diri demi kebutuhan instastory.
- Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah saya menjadi paham tidak ada larangan berdemonstrasi bagi mahasiswa yang mana demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu hak kita sebagai warga negara Indonesia, dalam kejadian tersebut saya juga menjadi lebih paham saat berdemonstrasi pada masa covid 19 kita harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular covid 19, dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pendemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Menurut saya keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
- Menurut saya tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum dengan merusak fasilitas umum namun tidak merasa bersalah sedikitpun merupakan hal yang sungguh miris dan tata cara demonstrasi tersebut bukan hal yang sesuai dengan aturan pemerintah Sejatinya demonstrasi tidak melakukan orasi dengan cara berteriak teriak, membakar ban, merusak pagar dan fasilitas umum. Khususnya disertai dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab adalah merusakkan sarana umum, dan bertentangan dengan tujuan demonstrasi, Dimana institusi
yang diamanatkan dalam UUD 1945
merupakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 10 Undang Undang No 9 Tahun 1998 menyatakan jika mengantarkan gagasan ataupun ide dimuka umum pada pasal 9 mewajibkan pemberitahuan formal
kepada Polri. Berkaitan dengan perihal tersebut pihak Kepolisian wajib untuk melaksanakan pelayanan dan pengamanan terhadap demonstran ataupun pengunjuk rasa sehingga
dalam melakukan aksi nya mereka betul betul terlindungi serta kegiatan demonstrasi berjalan dengan aman. Masyarakat yang mengikuti unjuk rasa harus tahu dan paham bahwa fasilitas umum merupakan milik kita dan juga dibuat menggunakan uang kita, jadi jika kita merusak fasilitas umum yang rugi juga kita sendiri.
- Menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan media sosial contohnya seperti membuat lagu berkenaan tentang demo tersebut atau dengan membuat puisi dengan kreatif namun tetap santun tanpa disertai kata kata yang tidak baik, bisa juga dengan mengedit gambar-gambar yang menghibur dan menggugah pengguna media sosial untuk ikut menyuarakan aspirasi. Namun jika menyuarakan aspirasi pada media sosial tidak ditanggapi atau para pengunjuk rasa kurang puas, menurut saya kita bisa mengirimkan perwakilan masyarakat atau mahasiswa untuk berdialog langsung dengan para pejabat dan disiarkan secara langsung agar masyarakat tahu dan mendengar alasan-alasan yang mendasari pemerintah melakukan hal yang dipermasalahkan/ditolak oleh rakyat.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Solusi saya mengenai permasalahan tersebut adalah dengan:
a) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, dengan keterlibatan negara pasti hak asasi buruh lebih jelas dan terlindungi hukum tanpa perlu takut akan penindasan-penindasan yang akan dilakukan atasan (pemilik modal). Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera.
b) Negara memberikan jaminan sosial, eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir jika biaya kesehatan, tercukupinya papan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lainnya bisa terpenuhi dengan baik. Kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatannya sendiri.
c) Memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Dengan memperbaiki kontrak kerja buruh dan pengusaha menjadi lebih tahu dan paham apa hak dan kewajiban mereka masing-masing, buruh bisa menuntut jika hal-hal terjadi tidak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui yang tentu kontrak kerja tersebut berisi hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban sebagai warga negara adalah dengan kita pertama-tama harus paham dan menyadari apa itu hak dan kewajiban banyak masyarakat yang menuntut hak namun dirinya belum melaksanakan kewajiban, kita sebagai warga negara Indonesia, dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang kemudian terajutnya persatuan dan kesatuan bangsa, sebelum menuntut hak kita harus merenungkan apa saja yang telah kita berikan bagi bangsa kita Indonesia ini?, untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri, jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan harmonis, aman dan sejahtera. Negara tentu saja juga mempunyai kewajiban untuk warga negaranya, Kewajiban negara yaitu menjamin sistem hukum yang adil, menjamin Hak Asasi Manusia, mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, memberi jaminan sosial, dan memberi kebebasan beribadah kepada warga negaranya. Dengan begitu dapat dipastikan akan tercipta kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yori Andra Umarsyah 2213053170 -
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban: Saya merasa kasihan dengan Mahasiswa yang positif terpapar covid-19 karena melakukan demo. Sebenarnya Mahasiswa melakukan demo demi memperjuangkan suara masyarakat Indonesia yang menolak UU Cipta Kerja. Namun apalah daya melakukan demo di situasi seperti ini hanya akan merugikan diri mereka sendiri. Pemerintah memang sudah berupaya agar masyarakat patuh akan protol kesehatan, namun di sisi lain pemerintah malah menciptakan kebijakan yang mengakibatkan adanya kegaduhan di antara masyarakat. Kegaduhan tersebut membuat upaya pemerintah untuk membuat masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan menjadi sia-sia. Hal postif yang dapat saya ambil adalah, Mahasiswa sangat berani untuk memperjuangkan suara masyarakat Indonesia. Pemerintah juga sudah cukup baik dalam menerapkan protokol kesehatan di Indonesia. Untuk itu kita perlu berpikir 2x sebelum bertindak agar suatu upaya yang kita lakukan tidak sia sia, atau malah merugikan diri sendiri dan orang lain.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban: Menurut saya kegiatan demo yang sampai merusak fasilitas umum sangat tidak baik untuk ditiru. Seharusnya masyarakat paham bahwa tujuan demo adalah untuk menyampaikan aspirasi dan bukan untuk membuat kekacauan. Untuk itu seharusnya penyampaian aspirasi perlu dilakukan dengan tata cara yang baik. Di saat covid-19 masyarakat bisa menyampaikan aspirasi mereka melalui media sosial, saat ini sudah banyak komunitas/grup yang membahas masalah yang terjadi di Indonesia baik berupa politik,ekonomi, sosial, budaya dll.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban: Hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mediasi, dan dapat diselesaikan dengan cara yang baik. Baik buruh maupun pengusaha harus paham bahwa mereka punya hak dan kewajiban yang perlu di hormati satu sama lain, jangan hanya menilai dari satu sudut pandang saja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban: Di sekolah masyarakat sudah diajarkan tentang hak dan kewajiban. Untuk itu perlu adanya penarapan dari seluruh masyarakat untuk menjalankan kehidupan yang menjujunjung tinggi nilai HAM. Perlu ditanamkan pada diri masyarakat bahwasanya setiap orang mempunya hak dan kewajiban yang berbeda. Seperti halnya petinggi negara memiliki kewajiban untuk melayani rakyat begitu pula rakyat mempunya hak untuk dapat hidup sejahtera. Setiap golongan jangan sampai ada yang berani melanggar kewajiban, karena dapat menjadi masalah yang panjang. Jika seluruh golongan mampu menghargai HAM setiap golongan yang lain maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi lebih baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by SiskaTri Utami 2213053195 -
Nama : Siska Tri Utami
NPM : 2213053195
Kelas : 2A
Dosen Pengampu : Dayu Rika Perdana, M.Pd.
PRETEST!
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: berita diatas menurut saya sangat miris, dimana ditengah masa pandemic pemerintah seperti sengaja mengeluarkan UU Cipta Kerja agar tidak ada unjuk rasa sehingga mereka dapat dengan mudah mengubah UU tersebut. Karena ulah pemerintah tersebut mahasiswa harus keluar demi memperjuangkan keadilan dengan mengorbankan nyawa dimasa pandemic. Karena kejadian tersebut penyebaran covid-19 semakin marak dan melonjak tinggi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : demonstan yang merusak fasilitas umum sangat tidak pantas dicontoh, apalagi kita sebagai warga negara asli dari negara tersebut. Dimana fasilitas tersebut digunakan untuk semua orang yang membutuhkan untuk memudahkan seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Menurut saya orang-orang yang anarkis seperti itu perlu ditindak lanjut oleh pihak berwajib, karena merusak fasilitas sama dengan merusak tempat tersebut.
Cara menyalurkan aspirasi dimasa pandemic dapat dilakukan dengan membuat petisi secara online atau membuat pamphlet-pamphlet yang menyerukan aspirasi kita disosial media.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : solusinya adalah dengan bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Dimana setiap kepentingan dapat tercapai dengan adil. Buruh dan pengusaha harus mengedepankan kepentingan bersama, bukan kepentigan masing-masing. Atau dapat juga dilakukan dengan cara mediasi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab ; Hal yang perlu diperbaiki adalah mengubah pola pikir masyarakat dimana kita setiap manusia pasti memiliki hak dan kewajiban yang harus dituntaskan. Kita harus memahami apa hak dan kewajiban kita masing-masing. Masyarakat harus diberikan contoh teladan agar mereka memahami, mengamalkan dan memenuhi segala apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Intan ayu ulan dari 2253053053 -
Nama : Intan Ayu Ulan Dari
Npm : 2253053053
Kelas : 2A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya berita yang di atas berdasarkan informasi yang di di sampaikan oleh pemerintah pendidikan terdapat ratusan mahasiswa yang positif covid – 19 usai mengikuti aski ujuk rasa yang di gelar pada seluruh daerah.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
pendapat saya bahwa tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi harus dilakukan secara damai dan tertib dan tidak setuju apabila demotrasi dilakukan tidak rertib ,apa bila menimbul hal hal yang tidak di inginkan.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan melalui pengadilan ketenagakerjaan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi penyelesaian secara bilateral melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
• Memperkuat solidaritas dan kohesi sosial dalam masyarakat majemuk dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, yang terbuka dan ikhlas.
• Untuk menciptakan kenyamanan di ruang hidup yang berbeda sehingga setiap orang mengalami keadilan dan ketenangan dalam kehidupan sehari-hari.
• Meningkatkan kesadaran hukum di berbagai bidang kehidupan untuk menciptakan kepastian dan kesadaran hukum di masyarakat.
• Termasuk dalam masyarakat kesadaran diri bahwa perilaku saleh adalah pedoman, ajaran dan pengamalan agama. Dengan kesadaran ini, hal-hal berikut menjadi kenyataan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Khairul Rifai -
Nama : Khairul Rifai
NPM : 2213053265
Kelas : 2 A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah Ketika ada UU yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, mahasiswa akan menjadi salah satu pihak yang memprotes kebijakan tersebut. Tindakan demonstrasi oleh mahasiswa tersebut bertujuan untuk memberikan tekanan kepada pihak yang berwenang agar kebijakan yang diambil dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan masyarakat umum. Aksi demo oleh mahasiswa ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dan keinginan rakyat yang mungkin tidak terdengar oleh pihak yang berwenang.
Lalu hal positif yang saya dapatkan dari berita tersebut adalah bagaimana mahasiswa memperjuangkan aspirasi dan keinginan rakyat yang mungkin tidak terdengar oleh pihak yang
berwenang.dengan cara aksi demonstrasi walaupun dalam kondisi covid 19 tapi perjuangannya sangat mengharukan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut pendapat saya adalah Merusak fasilitas umum dalam sebuah demonstrasi dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan orang lain, serta merugikan masyarakat secara umum. Oleh karena itu, tindakan merusak tersebut tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Sebagai alternatif, demonstran dapat memilih untuk menyampaikan pendapat mereka dengan cara yang damai dan bertanggung jawab, seperti mengadakan aksi protes yang teratur dan tidak merusak fasilitas umum atau hak milik orang lain. Dalam hal ini, demonstran harus menghormati hak dan kebebasan orang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Di tengah pandemi COVID-19, ada cara yang efektif untuk bisa dilakukan saat menyalurkan aspirasi dan menghasilkan perubahan yang positif yaitu dengan Menggunakan media sosial dan teknologi, Dalam situasi pandemi ini, media sosial dan teknologi menjadi salah satu cara yang efektif untuk menyalurkan aspirasi. Melalui media sosial, seseorang dapat membuat kampanye online atau petisi, menulis blog atau artikel, atau membuat video untuk menyampaikan aspirasinya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Yaitu dengan cara dialog dan negosiasi dimana Pengusaha dan buruh perlu duduk bersama untuk melakukan dialog dan negosiasi guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam hal ini, pemerintah dapat memfasilitasi dialog dan negosiasi tersebut agar dapat mencapai kesepakatan yang baik dan menghindari konflik yang berkepanjangan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang perlu diperbaiki yaitu dengan Peningkatan kualitas pendidikan, Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam membentuk karakter dan moral warga negara. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan pendidikan yang bermutu dan mengajarkan nilai-nilai moral serta etika yang baik.

Selanjutnya menegakan hukum yang adil: Penegakan hukum yang adil dapat menciptakan keadilan sosial dan menjaga hak dan kewajiban warga negara. Pemerintah perlu memperkuat sistem hukum dan keamanan yang berlaku di negara tersebut sehingga dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dea Vania azzahrah -
Nama: Dea vania azzahrah
Npm: 2253053051
Kelas: 2A


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut?Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya sebagai mahasiswa dalam berita tersebut adalah kita sebaiknya tidak melakukan demo pada saat covid-19 karena akan terjadinya penyebaran secara langsung akibat berkerumunan kebanyakan mahasiswa yang terkena covid-19 itu, tetapi ada sisi positif yang bisa di ambil seperti ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan karena itu mampu mengurangi penyebaran covid-19

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut pendapat saya ketika seseorang yang melakukan demo tetapi merusak fasilitas sekitar itu adalah manusia yang buruk karena fasilitas seharusnya dijaga dan juga demo boleh dilakukan tetapi harus mengikuti uu dan jangan sampai merusak serta tidak bertanggung jawab atas hal yang telah dilakukan. Cara menyalurkan aspirasi dengan cara menunjukan ny di media sosial seperti petisi yang sudah benar fakta nya

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi yang saya dapat sampaikan seperti kita harus menjadikan hak dan kewajiban sebagai hal yang penting sehingga mereka sama-sama stabil.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban seperti pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara serta kita harus menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga dapat terjadinya kesejahteraan masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Aria dian indiani 221305317 -
NAMA :Aria dian indiani
npm. : 2213053177
Kelas. :2 A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Usaha para mahasiswa/masyarakat dalam demonstrasi menyampaikan aspirasi mereka supaya di dengar oleh pemerintahan dalam menolak UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan seluruh masyarakat. Bahkan merugikan dirinya sendiri yang sampai terpapar virus covid-19 karena tidak memperhatikan protokol kesehatan. Hal positifnya adalah usaha
atau effort masyarakat/mahasiswa mempertahakan haknya untuk menolak UU Cipta Kerja dan tentang pandangan masyarakat lebih terbuka terhadap UU Cipta Kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak benar apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya, sama saja dia tidak bertanggungjawab dengan tindakan yang telah diperbuat. Demonstrasi boleh dilakukan, namun yang mengikuti demonstrasi harus mengikuti aturan yang ada sesuai dengan UU yang berlaku.
Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemic covid-19 adalah dengan cara unjuk rasa dimedia seperti media massa, media komunitas, website dan media sosial pribadi. Atau dengan cara menyuarakan gagasan melalui tertulis seperti mengesi petisi dan ditandatangani oleh sejumlah massa atau disebarkan secara luas.

3. Permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu dengan cara :
- Membuat kesepakatan bersama, pengusaha dan buruh dapat membicarakan permasalahan mereka dan membuat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah yang ada. Di dalam kesepakatan tersebut, hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh harus tetap dijaga dan dihormati.
- Menerapkan peraturan yang adil dan transparan dalam hubungan kerja agar tidak terjadi benturan kepentingan di kemudian hari.
- Membangun komunikasi yang baik dan terbuka antara pengusaha dan buruh untuk memahami satu sama lain. Dengan begitu, akan lebih mudah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawaban:menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara nya yaitu mulai sekarang negara harus memahami tentang kondisi para warga negara nya. Karena sampai sekarang masih banyak sekali para negara yang kurang mampu sehingga seharusnya para petinggi negara juga memikirkan tentang kondisi warga nya yang seperti itu dengan tidak menciptakan suatu UU
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. IQBAL Prayoga 2253053007 -
Nama : M. Iqbal Prayoga
NPM : 2253053007
Kelas : 2A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban : Usaha para mahasiswa/masyarakat dalam demonstrasi menyampaikan aspirasi mereka supaya di dengar oleh pemerintahan dalam menolak UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan seluruh masyarakat. Bahkan merugikan dirinya sendiri yang sampai terpapar virus covid-19 karena tidak memperhatikan protokol kesehatan. Hal positifnya adalah usaha.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid 19?
Jawaban :
Mengemukakan aspirasi harus dengan cara tertib dan tenang agar mau di dengar, biasanya demonstran anarkis yang hanya ingin merusak fasilitas yang ada dan meprovokasi demonstran lain yang benar-benar ingin menyampaikan aspirasinya.
Dalam menyampaikan aspirasi di era covid 19, internet adalah jalan terbaik. Jaman sekarang yang dinamakan netizen itu sangat gencar dalam hal yang menyangkut pemerintah mereka yang menyebar luaskan aspirasi yang kita tulis hingga sampai ke yang di tuju, jadi jangan takut kalau tidak di tanggapi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Menurut saya yang harus diperbaiki yaitu pola pikir masyarakat, jika pola pikir masyarakat sudah maju, hak dan kewajiban antara negara dan warga negara pasti akan berjalan harmonis.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sevia Palupi Dwi Ningrum -
Nama : Sevia Palupi Dwi N
Npm : 2253053003
Kelas : 2A



1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Dari berita diatas dapat dilihat bahwa mahasiswa yang ikut serta dalam aksi demo tolak UU cipta kerja. Hal tersebut dapat menyebabkan virus COVID-19. Hal positif yang dapat sy ambil adalah mahasiswa berani dalam mengemukakan pendapat nya, namun perlu hati-hati juga ketika turun dalam aksi demo apalagi sedang dalam keadaan covid-19.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Menurut pendapat saya ketika demo dalam keadaan seperti ini harus berjalan dengan tertib dan damai. Tidak dengan merusak fasilitas harus berjalan dengan tertib agar demo berjalan dengan baik dan aspirasi dapat didengar.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
- Membangun komunikasi antara para pekerja.
- Menyelesaikan selisih antara para pekerja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara, yaitu memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi, ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara.