གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Femi Zulfa Nurkheliza

Femi Zulfa Nurkheliza
2252011201

1. Agen adalah perusahaan atau lembaga yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal (perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum) berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

2. ada banyak sekali manfaat yang bisa diambil jika kita menggunakan agensi dalam kegiatan bisnis, diantaranya ialah
> lebih mudah dalam mengelola bisnis
> memudahkan komunikasi dengan konsumen
> efisiensi waktu dan biaya
> mengembangkan bisnis lebih baik lagi
> meningkatkan penjualan produk dan mampu bersaing dengan kompetitor.

3. https://youtube.com/watch?v=wdnlvq_sOD4&si=jq-xN-HdNVEig30H
Femi Zulfa Nurkheliza
2252011201

1. Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang meggunakan dan mengkoordinir sumber- sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan
2. Perdagangan atau jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan
3. bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisir untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi dan memuaskan kebutuhan dari masyarakat.
4. Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.

Keterkaitan :
Hubungan perusahan dengan bisnis terletak pada pendistribusian produk/barang kepada konsumen.
Perusahaan membutuhkan karyawan yang akan dipekerjakan untuk mencapai tujuannya. Maka dalam hubungan tersebut terdapat hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

Femi Zulfa Nurkheliza གིས-
Nama : Femi Zulfa Nurkheliza
Npm : 2252011201

Nama: Femi Zulfa Nurkheliza
Npm: 2252011201
1. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum Internasional maka harus ada pula masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis. Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum Internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat Internasional berupa adat istiadat. Sedangkan sistem hukum Internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini.
Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Dengan demikian sejarah hukum Internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat Internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat Internasional dalam arti moderen.
sejarah perkembangan hukum Internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.

2. Subject HI
- Negara
- Organisasi (Publik) Internasional
- International Non Government Organization (INGO)
- Individu (Natural Person)
- Perusahaan Transnasional
- ICRC (International Committee on the Red Cross)
- Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)
- Belligerent

3. Daya ikat HI
a). Hukum Alam
- hukum berasal dr alam dan diturunkan oleh alam kpd manusia melalui akal dan rasionnya. bersifat universal abadi(hugo de grout).
- menurut aliran hukum alam ini menganggap hukum inter adlh merupakan bagin dr hukum alam yg berlaku utk masyarakat internasional (universal). kelemahan: abstrak dan samar.
b). Aliran Hukum Positif
hukum dibuat oleh manusia/ masyarakat, tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat (george jellinek & anzlloti)
Hukum inter berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yg membuat, membutuhkan & mengkehendaki utk tunduk dan terikat pd hukum inter.
upaya mengefektifkan hukum inter:
- membentuk organisasi” inter disertai organ” serta peraturan hukum inter
- melengkapi perjanjian” inter multilatural dgn organ” pelaksana
- mencantumkan klausala penyelesaian sengketa

4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.