Judul jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Tujuan : untuk menekankan penggunaan media massa dalam menekan kejahatan melalui kontrol sosial melalui nilai nilai pancasila
Latar Belakang : Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi.
Rangkuman isi :
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. Nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Pengertian “media
massa” sendiri adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas.
Pers definisinya menurut Pasal 1
Butir 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 Tentang Pers adalah,
“Lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.”
Dari pengertian media massa dan
pers di atas maka jelas bahwa media
massa merupakan bagian dari pers,
dimana media massa merupakan
perantara bagi pers dalam penyiaran
berita dengan beberapa bentuk. Media
massa merupakan sarana masyarakat
memperoleh informasi, media massa
memiliki fungsi atau peranan yang besar
dalam membagikan informasi kepada
audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk
konsumen media.
Secara umum, media massa
mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Hal ini seperti
dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan
ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers
Nasional adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial, serta dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40
Tahun 1999 tentang Pers disebutkan
bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong
mewujudkan supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta
menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat
umum yang berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan
benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi dan juga saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran
Kesimpulan :
Berdasarkan ringkasan isi jurnal diatas bisa disimpulkan bahwa, penggunaan media massa sebagai kontrol sosial masyarakat merupakan hal yang sangat diperlukan, terutama untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan hukum. Yang dimana media massa berfungsi sebagai transparansi yang akan di nilai oleh masyarakat apakah seorang penggerak hukum dan pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak.
Atau juga bisa digunakan untuk menggiring opini masyarakat ke arah yang lebih stabil sehingga tidak menyebabkan kekacauan bagi bangsa dan negara.