གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Zain Ilmi

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Video

Zain Ilmi གིས-
Nama : Zain Ilmi
NPM : 2215061076

Berdasarkan video tersebut bisa disimpulkan bahwa,
IPTEK atau juga Ilmu Pengetahuan Tenologi merupakan karya yang telah diciptakan manusia dengan tujuan kesejahteraan manusia itu sendiri, yang dimana hubungannya dengan Pancasila bisa di sesuaikan berdasarkan semua silanya, Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa bisa juga diartikan penggunaan IPTEK harus sesuai dengan nilai moral dan batas batas spirirtual yang ada, sehingga tidak menyebabkan banyaknya tindakan berlawanan dengan moral. Kemudian Sila ke 2 Kemanusiaan yang adil dan beradab bisa di hubungkan dengan IPTEK sebagai pedoman yang dimana teknologi diciptakan dari manusia itu sendiri yang memiliki nilai adab, sehingga dalam menggunakan teknologi, kita harus sesuai dengan adab yang ada. Sila ke 3 Persatuan Indonesia bisa di artikan bahwa penggunaan IPTEK haruslah berguna untuk mempersatukan bangsa dan negara Indonesia, yang dimana teknologi tidak boleh digunakan sebagai pemecah suatu kelompok. Lalu SIla ke 4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mana bisa diartikan bahwa IPTEK harus digunakan sebagai wadah musyawarah dan sebagai wadah bagi diri untuk introspeksi sehingga bisa menjadi diri yang lebih baik lagi kedepannya. Dan terakhir sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang bisa diartikan bahwa IPTEK harus bisa digunakan sebagai sarana penegak keadilan dalam menjalankan hukum dan pemerintahan secara transparan dan adil, sehingga tidak terjadi yang namanya penggunaan hukum secara semena-mena.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Soal

Zain Ilmi གིས-
Nama : Zain Ilmi
Npm : 2215061076

A. Sistem etika perilaku politik saat ini masih terbawa oleh sistem terdahulu, sehingga menyebabkan masalah pada jalannya etika perilaku politik pada masa kini. Yang dimana masyarakat menganggap bahwa menghindar lebih baik daripada berhadapan langsung, yang dimana hal ini sangat disayangkan mengingat perlunya pejabat politik untuk selalu berhubungan dengan masyarakat. Adapun masalah masalah yang disorot sebagai berikut.
Pertama, aparat birokrasi telah terkooptasi sikap dan perilakunya oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan politik sang patron yang cenderung vested interest.
Kedua, lemahnya proses rekruitmen, seleksi serta pengembangan sumberdaya manusia (SDM) yang tidak terprogram dengan baik.
Ketiga, evaluasi program kepegawaian sangat jarang dilakukan dan walaupun ada hasilnya, biasanya sangat diragukan obyektivitasnya hanya untuk memenuhi formalitas belaka.
Keempat, masih kaburnya kode etik bagi aparat birokrasi publik (code of conduct), sehingga tidak mampu menciptakan adanya budaya birokrasi yang sehat, seperti kerja keras, keinginan untuk berprestasi kejujuran, rasa tanggung jawab, bersih dan bebas dari KKN, dan sebagainya.
Kelima, lemahnya responsivitas, representativitas, dan responsibilitas aparatur pemerintah, dimana mereka hanya mampu menempatkan dirinya sebagai mesin birokrasi yang tidak mampu mengadaptasikan sikap dan perilakunya pada kondisi dan tuntutan masyarakat yang terus berubah.
Keenam, manajemen pelayanan publik (public sevice management) yang terlalu didominasi paradigma dikotomi kebijakan-administrasi, manajemen ilmiah, matematis dan mengabaikan paradigma diskursif, perilaku sosial, sistemik, pilihan publik dan pilihan sosial.
Ketujuh, politik penggajian dan kesejahteraan pegawai yang kurang adil menyebabkan pegawai kurang mempunyai motivasi kerja sehingga memicu timbulnya perilaku kolutif dan koruptif.

Sehingga dapat disimpulkan dari penjelasan diatas bahwa perlunya dilakukan revitalisasi atau renovasi pada pengaturan di atas sehingga etika perilaku politik yang dijalankan bisa lebih mengakomodasi jalannya hukum dan pemerintahan serta mengayomi masyarakat.

B. Adapun etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal saya masih dalam lingkup yang baik. Dimana hal ini didukung dengan ajaran tentang cara berperilaku dengan baik dan sopan kepada orang yang lebih tua, sehingga masih terjaga perilaku etikanya. Akan tetapi jika berbicara dalang lingkup teman, bisa dibilang hal ini terkadang masih kurang diperhatikan. Yang dimana jika terus dilakukan akan bisa berdampak buruk pada hubungan antara teman bisa di hilangkan karena kurangnya penerapan etika ketika berperilaku dengan teman. Adapun apakah hal ini mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia, bisa dibilang untuk anak muda Indonesia, hal ini sangat mencerminkan yang dimana perlu dilakukan sosialisasi terhadap masing masing individu bahwa pentingnya etika bisa mencerminkan bangsa yang baik dan beradab. Dan meningkatkan kesadaran diri dengan cara mengurangi penggunaan kata kata yang kurang enak didengar ketika berbicara dengan teman atau siapapun itu. 

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

Zain Ilmi གིས-
Judul jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Tujuan : untuk menekankan penggunaan media massa dalam menekan kejahatan melalui kontrol sosial melalui nilai nilai pancasila

Latar Belakang : Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi.

Rangkuman isi :
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. Nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.

Pengertian “media
massa” sendiri adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas.

Pers definisinya menurut Pasal 1
Butir 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 Tentang Pers adalah,
“Lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.”

Dari pengertian media massa dan
pers di atas maka jelas bahwa media
massa merupakan bagian dari pers,
dimana media massa merupakan
perantara bagi pers dalam penyiaran
berita dengan beberapa bentuk. Media
massa merupakan sarana masyarakat
memperoleh informasi, media massa
memiliki fungsi atau peranan yang besar
dalam membagikan informasi kepada
audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk
konsumen media.

Secara umum, media massa
mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Hal ini seperti
dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan
ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers
Nasional adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial, serta dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40
Tahun 1999 tentang Pers disebutkan
bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong
mewujudkan supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta
menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat
umum yang berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan
benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi dan juga saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran

Kesimpulan :
Berdasarkan ringkasan isi jurnal diatas bisa disimpulkan bahwa, penggunaan media massa sebagai kontrol sosial masyarakat merupakan hal yang sangat diperlukan, terutama untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan hukum. Yang dimana media massa berfungsi sebagai transparansi yang akan di nilai oleh masyarakat apakah seorang penggerak hukum dan pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak.
Atau juga bisa digunakan untuk menggiring opini masyarakat ke arah yang lebih stabil sehingga tidak menyebabkan kekacauan bagi bangsa dan negara.