གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Febyanti Simarmata 2212011627

Nama:Febyanti Simarmata
Npm:2212011627

1.Pasal 1233 KUHPerdata Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang
yang berarti perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam
bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.

2. Pasal 1235 KUHPerdata mengenai perjanjian untuk memberikan sesuatu dimana berkewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan. Pada pasal
ini berarti debitur bukan hanya memberikan sesuatu kepada kreditur tetapi ia juga berkewajiban untuk menjaga dan merawat barang tersebut.

3. pasal1239 KUHPer dimana tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. maknanya dimana apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka pihak tersebut harus memberikan ganti rugi atas perbuatan nya

4. Pasal 1253 KUHPer Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.Dengan adanya syarat menangguhkan berarti akibat hukum perikatan ditangguhkan sedangkan dengan dipenuhi syarat, maka perikatan menjadi batal pada syarat membatalkan. hal ini berarti lahir atau batalnya suatu perikatan itu tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa tertentu

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

Febyanti Simarmata 2212011627 གིས-
Izin menjawab
NAMA:FEBYANTI SIMARMATA
NPM:2212011627
1.pengertian ubi societas ibi ius
=>Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Norma yang hidup dalam masyarakat
=>-Norma agama adalah pedoman hidup manusia yang bersumber dari Tuhan.
Norma ini bersumber dari kitab suci dan kepercayaan suatu umat atau penganut terhadap agama dan Tuhan.contoh nya norma agama Islam bersumber pada kitab suci Al-Quran dan hadits
-Norma kesusilaan merupakan aturan hidup tentang tingkah laku yang baik dan buruk, berupa suara hati yang berasal dari hati nurani manusia. 
-Norma sopan santun adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu.Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia..
-norma kebiasaan adalah norma atau kaidah yang berasal dari tradisi atau adat kebiasaan turun temurun dari suatu masyarakat. Kebiasaan yang dilakukan dimaknai sebagai tindakan berulang, karena hal itu memiliki tujuan yang baik.
-norma hukum
Bertujuan untuk kedamaian dalam hidup antar pribadi atau bermasyarakat.norma hukum ini dibuat secara resmi oleh penguasa negara,mengikat setiap orang dan bersifat memaksa

3.pengertian hukum
=>hukum adalah seperangkat aturan
Yang di ciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia berisi larangan atau perintah yang wajib di patuhi agar terciptanya kenyamanan dan kedamaian

4.kriteria pembeda hukum
=>1.Segi eksistensi/waktu
2.segi wilayah berlaku
3.segi sifat rigit dan fleksibel
4.segi isi
5.segi bentuk

5.ius constitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu

6.Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluar nya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur,kriteria,dan sarana untuk menentukan isi,substansi,materi dan keabsahan

7.sumber hukum yang ada di Indonesia
=> -sumber hukum formil sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum.
Seperti:1Undang-undang
2.Kebiasaan
3.Traktat dan perjanjian
4.Yurisprudensi
5.doktrin
-sumber hukum materil adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya Misalnya UU No 5 Tahun1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat materi atau isinya dipengaruhi oleh bidang

8. asas hukum merupakan dasar-dasar (bersifat umum )yang terkandung dalam peraturan hukum. Dasar-dasar ini mengandung nilai-nilai etis yang diakui oleh suatu masyarakat. asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.

9 asas hukum umum adah asas yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum,
Asas hukum khusus
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu

10. Contoh asas hukum umum
1.Asas Lex superior legi Inferiori
contoh: misal UU pemilu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
2.Asas lex specialis
Contoh: UU perbankan dan UU Perseroan Terbatas (PT) maka ketentuan UU perbankan di dahulukan berlakunya terhadap bank yang berbadan hukum PT daripada UU PT
2. Asas hukum khusus
a. dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.
b. dalam hukum pidana berlaku Presumptionq of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

Febyanti Simarmata 2212011627 གིས-
Nama :Febyanti simarmata 

NPM:2212011627

1.Sumber hukum material 

Adalah sumber yang dilihat dari isi di dalam nya sumber ini memaparkan apa perbuatan yang dapat di hukum dan hukuman apa yang dapat di jatuhkan


Sumber hukum formulir adalah adalah sumber yang berisi mengenai cara menjalan kan peraturan peraturan itu di dalam perselisihan contoh nya UUD 


2.A.menurut TAP MPR No. XX/MPRS/1966

1.UUD

2.TAP MPR

3.UU, Termasuk PERPPU

4.Peraturan Pemerintah

5.Keputusan Presiden

6.Peraturan pelaksanaan seperti 

Peraturan Menteri

B. Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000

1.UUD 1945

2.TAP MPR

3.UU

4.PERPPU

5.Peraturan Pemerintah

6.Keputusan Presiden

7.Peraturan Daerah

C. Menurut UU No. 10/2004

1.UUD NRI Tahun 1945

2.UU/PERPPU

3.Peraturan Pemerintah

4.Peraturan Presiden

5.Peraturan Daerah


3 .Asas-asas atau prinsip-prinsip 
Hukum Umum 

1. asas lex posterior derogat lege priori 

2.asas lex superior derogat lege inferiori

4. asas lex specialis derogat lege generali

5 asas lex posterior derogat lege priori

4. asas lex neminem cogit ad impossobilia

5. asas lex perfecta

6. asas non retroactive