Npm:2212011627
1.Pasal 1233 KUHPerdata Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang
yang berarti perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam
bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.
2. Pasal 1235 KUHPerdata mengenai perjanjian untuk memberikan sesuatu dimana berkewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan. Pada pasal
ini berarti debitur bukan hanya memberikan sesuatu kepada kreditur tetapi ia juga berkewajiban untuk menjaga dan merawat barang tersebut.
3. pasal1239 KUHPer dimana tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. maknanya dimana apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka pihak tersebut harus memberikan ganti rugi atas perbuatan nya
4. Pasal 1253 KUHPer Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.Dengan adanya syarat menangguhkan berarti akibat hukum perikatan ditangguhkan sedangkan dengan dipenuhi syarat, maka perikatan menjadi batal pada syarat membatalkan. hal ini berarti lahir atau batalnya suatu perikatan itu tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa tertentu