Nama: Fera Rosanti Putri
NPM: 2212011659
1. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum
2.
- Norma agama: Bersumber dari Tuhan dan ada dalam kitab suci untuk berhubungan dengan Tuhan.
- Norma kesusilaan: Bersumber dari moral dan akhlak dan muncul diri sendiri yaitu hati nurani.
- Norma sopan santun: Agar hidup lebih nyaman dalam kebersamaan.
- Norma kebiasaan: Bersumber dari negara dan dapat bersifat paksaan untuk kedamaian hidup bersama maupun pribadi.
3. Hukum adalah peraturan yang mengikat secara resmi yang diresmikan oleh pemerintah atau penguasa dan sebagai patokan dalam melakukan sesuatu.
4.
- Segi eksistensi atau waktu
- Segi wilayah berlaku
- Segi sifat kaku dan fleksibel
- Segi isi
- Segi bentuk
5. Ius constitutum dapat disebut sebagai hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa sekarang.
6. Sumber hukum adalah tempat dimana ditemukannya hukum yang menimbulkan aturan-aturan bersifat memaksa dan jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang tegas.
7.
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat dan perjanjian
- Yurisprudensi
- Doktrin
8. Asas hukum adalah pemikiran dasar atau kerangka pikiran tentang hukum.
9. Asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan segala bidang hukum. Asas hukum khusus adalah asas hukum yang berhubungan dengan bidang hukum secara khusus.
10. Asas hukum umum: asas lex superior legi inferiori. Asas hukum khusus: pacta sunt servanda.
NPM: 2212011659
1. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum
2.
- Norma agama: Bersumber dari Tuhan dan ada dalam kitab suci untuk berhubungan dengan Tuhan.
- Norma kesusilaan: Bersumber dari moral dan akhlak dan muncul diri sendiri yaitu hati nurani.
- Norma sopan santun: Agar hidup lebih nyaman dalam kebersamaan.
- Norma kebiasaan: Bersumber dari negara dan dapat bersifat paksaan untuk kedamaian hidup bersama maupun pribadi.
3. Hukum adalah peraturan yang mengikat secara resmi yang diresmikan oleh pemerintah atau penguasa dan sebagai patokan dalam melakukan sesuatu.
4.
- Segi eksistensi atau waktu
- Segi wilayah berlaku
- Segi sifat kaku dan fleksibel
- Segi isi
- Segi bentuk
5. Ius constitutum dapat disebut sebagai hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa sekarang.
6. Sumber hukum adalah tempat dimana ditemukannya hukum yang menimbulkan aturan-aturan bersifat memaksa dan jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang tegas.
7.
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat dan perjanjian
- Yurisprudensi
- Doktrin
8. Asas hukum adalah pemikiran dasar atau kerangka pikiran tentang hukum.
9. Asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan segala bidang hukum. Asas hukum khusus adalah asas hukum yang berhubungan dengan bidang hukum secara khusus.
10. Asas hukum umum: asas lex superior legi inferiori. Asas hukum khusus: pacta sunt servanda.