Posts made by Fera Rosanti Putri 2212011659

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

by Fera Rosanti Putri 2212011659 -
Nama: Fera Rosanti Putri
NPM: 2212011659

1. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum

2.
- Norma agama: Bersumber dari Tuhan dan ada dalam kitab suci untuk berhubungan dengan Tuhan.
- Norma kesusilaan: Bersumber dari moral dan akhlak dan muncul diri sendiri yaitu hati nurani.
- Norma sopan santun: Agar hidup lebih nyaman dalam kebersamaan.
- Norma kebiasaan: Bersumber dari negara dan dapat bersifat paksaan untuk kedamaian hidup bersama maupun pribadi.

3. Hukum adalah peraturan yang mengikat secara resmi yang diresmikan oleh pemerintah atau penguasa dan sebagai patokan dalam melakukan sesuatu.

4.
- Segi eksistensi atau waktu
- Segi wilayah berlaku
- Segi sifat kaku dan fleksibel
- Segi isi
- Segi bentuk

5. Ius constitutum dapat disebut sebagai hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa sekarang.

6. Sumber hukum adalah tempat dimana ditemukannya hukum yang menimbulkan aturan-aturan bersifat memaksa dan jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang tegas.

7.
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat dan perjanjian
- Yurisprudensi
- Doktrin

8. Asas hukum adalah pemikiran dasar atau kerangka pikiran tentang hukum.

9. Asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan segala bidang hukum. Asas hukum khusus adalah asas hukum yang berhubungan dengan bidang hukum secara khusus.

10. Asas hukum umum: asas lex superior legi inferiori. Asas hukum khusus: pacta sunt servanda.

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

by Fera Rosanti Putri 2212011659 -
Nama: Fera Rosanti Putri
NPM: 2212011659


1. Sumber hukum adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya. Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.

2.
a. TAP MPR No. XX/MPRS/1966
Urutannya yaitu :
1.) UUD RI 1945
2.) Ketetapan (TAP) MPR
3.) Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.) Peraturan Pemerintah
5.) Keputusan Presiden
6.) Peraturan-peraturan pelaksanaan lain yaitu peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya.
b. TAP MPR No. III/MPR/2000
Urutannya yaitu:
1.) UUD RI 1945
2.) TAP MPR RI
3.) UU
4.) Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.) Peraturan Pemerintah (PP)
6.)Keputusan Presiden
7.) Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA).
c. UU No. 10/2004
Urutannya yaitu:
1.) UUD 1945
2.) UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3.) Peraturan Pemerintah
4.) Peraturan Presiden
5.) Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA).

3.
- Ius Cogens
- Pacta Sunt Servanda
- Nebis In Idem
- Nemo Iudex In Causa Sua
- Non Ultra Petita
- Ex Aequo Et Bono