2212011381
https://youtu.be/YAtSnq_yw1M?si=4UKbM1je6XLEs8a0
Nama: Sania Amanda Fersa
NPM: 2212011381
Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum :
1. Perusahaaan
Perusahaan adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.
2. Perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.
3. Bisnis
Bisnis merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan seperti produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang/jasa. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.
4. Pekerjaan
Merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh penghasilan yang melibatkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Dalam hal ini, hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.
• Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan seringkali merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam perdagangan. Perusahaan dapat memiliki pekerja yang melakukan pekerjaan dalam operasinya. Jadi, pandangan hukum digunakan untuk mengatur hubungan dan aspek hukum dari setiap konsep ini.
Misalnya, hukum perusahaan mengatur pembentukan dan kepemilikan perusahaan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, hukum perdagangan mengatur transaksi bisnis, termasuk aspek perjanjian seperti kontrak.