Kiriman dibuat oleh Sania Amanda Fersa

Nama: Sania Amanda Fersa
NPM: 2212011381
Saya akan menjawab pertanyaan ibu berdasarkan video tsb:
1. agen adalah perantara antara produsen dan pembeli. Tugas agen berupa menjual produk atau layanan,melakukan pemasaran,atau menegoisasikan kontrak. Agen juga biasa kita kenal dengan sebutan distributor atau reseller.

2. Manfaat menggunakan agen adalah kita sebagai produsen bisa lebih fokus terhadap produk yang akan kita jual seperti ketersediaan stok, menjaga dan juga meningkatkan kualitas produk, hingga dapat melakukan inovasi terhadap produk terbaru, dan kita juga bisa melihat dan meriset harga pasar yang ada sekarang

3. https://youtu.be/_NVfdJsWWII?si=hccwMCzm0fzsBLEt

Nama: Sania Amanda Fersa 

NPM: 2212011381

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum :

1. Perusahaaan 
Perusahaan adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

2. Perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3. Bisnis
Bisnis merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan seperti produksi, distribusi, pemasaran serta penjualan barang/jasa. Hukum dalam hal ini mengatur lisensi, izin, dan peraturan yang berlaku untuk bisnis.

4. Pekerjaan
Merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh penghasilan yang melibatkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Dalam hal ini, hukum mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan ketenagakerjaan.

• Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan seringkali merupakan entitas bisnis yang terlibat dalam perdagangan. Perusahaan dapat memiliki pekerja yang melakukan pekerjaan dalam operasinya. Jadi, pandangan hukum digunakan untuk mengatur hubungan dan aspek hukum dari setiap konsep ini. 

Misalnya, hukum perusahaan mengatur pembentukan dan kepemilikan perusahaan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, hukum perdagangan mengatur transaksi bisnis, termasuk aspek perjanjian seperti kontrak.

Nama: Sania Amanda Fersa
NPM:2212011381
Politik luar negeri adalah suatu sikap dan langkah dari suatu negara yang digunakan untuk berhubungan dengan negara lainnya untuk mencapai tujuan nasional bangsa. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif yang artinya bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan secara aktif dalam upaya perdamaian dunia.
Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Akan tetapi, Indonesia tetap membutuhkan kerjasama dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhannya. Sebagai contoh, Indonesia mengekspor rotan ke berbagai negara yang ada di dunia tetapi Indonesia mengimpor alat-alat elektronik dan suku cadang kendaraan dari negara lain. Saat bekerja sama dengan negara lainnya, Indonesia menerapkan suatu sistem politik luar negeri. Politik luar negeri adalah suatu sikap dan langkah dari suatu negara yang digunakan untuk berhubungan dengan negara lainnya untuk mencapai tujuan nasional bangsa. Tujuan politik luar negeri adalah untuk mempertahankan dan menyelamatkan keutuhan bangsa saat bekerja sama dengan negara lainnya. Selain itu, dengan adanya politik luar negeri akan mempermudah suatu bangsa untuk memenuhi kebutuhan negaranya dan kebutuhan domestiknya. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif yang artinya bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan secara aktif dalam upaya perdamaian dunia.

Pancasila Ati -> Diskusi

oleh Sania Amanda Fersa -
1. Pancasila berkedudukan sebagai Ideologi hukum Indonesia. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang kesel urusan hukum Indonesia. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.

2. A. Saling menghormati kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai agama serta kepercayaan masing-masing.

B. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

C. Cinta pada tanah air untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat karena menyadari bahwa kita bertanah air yang satu, Indonesia.

3. A. Masih banyak orang yang membeda bedakan berdasarkan agama nya

B. Masih banyak masyarakat yang semena mena terhadap orang lain

C. Perselisihan antar daerah karena merasa daerahnya yang paling bagus