Nama: Najwa Silmisya Hanif
NPM: 2212011376
1. Maksud dari pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum adalah bahwa pancasila merupakan dasar, landasan, isi, pandangan dan pedoman dari seluruh hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, semua dasar, landasan dan isi yang terkandung disetiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebab nilai-nilai di dalam isi pancasila merupakan suatu kebiasaan atau adat istiadat yang sudah turun temurun diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari.
2. Contoh dari implementasi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum:
-Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 tentang negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana berlandaskan dengan sila pertama pancasila.
-Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang dalam pengakuan, jaminan, perlidungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana berlandaskan dengan sila kedua pancasila.
-Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 tentang perekonomian nasional dengan dasar demokrasi dan prinsip keadilan, kebersamaan, efesiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana berlandaskan dengan sila kelima pancasila.
3. Tantangan dalam mengimplementasikan soal nomor 2 menurut saya adalah menerapkan hasil dari implementasi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ke kehidupan nyata sehari-hari. Contohnya, dalam pasal 28 D ayat (1) disebutkan salah satunya adalah kepastian hukum yang adil namun dalam praktek nyatanya, keadilan hukum di Indonesia bisa dikatakan masih bersifat semu, masih banyak rakyat-rakyat kecil yang akhirnya tertindas oleh hukum akibat oknum-oknum yang memiliki kekuasaan besar dalam lingkup pemerintahan maupun hukum sehingga proses hukum yang berjalan terkesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”