Diskusi

Diskusi

Number of replies: 26

Setelah anda mempelajari materi pada hari ini dan sebelumnya, silahkan anda menjawab soal diskusi di bawah ini. 

1. Jelaskan Apa yang dimaksud pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. 

2.  Berikan 3 buah contoh implementasi pancasila sebagai segala sumber hukum!

3. Apakah tantangan dalam mengimplemntasikan soal no 2 tersebut! 

Jawaban langsung diketik dalam forum ini sebelum waktunya berakhir pukul 09.00 WIB tanpa copy paste jawaban teman yang lain.
In reply to First post

Re: Diskusi

by M. Al-Farizie Nurrahman 2212011360 -
1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dijadikan acuan asas asas dan norma norma yang akan dijadikan sebagai sumber hukum di Indonesia.

2. 1) dijadikan pedoman untuk pembuatan pasal dalam uud 1945
2) merupakan ideologi bangsa yg mengatur cara berperilaku bangsa Indonesia 3) dan Pancasila sebagai hukum itu sendiri yang artinya Pancasila merupakan implementasi hukum masyarakat Indonesia

3. Tantangan yg muncul terhadap implementasi Pancasila sebagai sumber hukum bisa berupa paham baru yang bertentangan dengan pancasila Dan kebiasaan budaya barat yang merusak pola pikir bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: Diskusi

by Alya Annisa Rahman -
1. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai: Ideologi hukum Indonesia. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.

2. - Bebas dalam beragama (artinya siapapun tidak boleh memaksa orang lain untuk menganut suatu kepercayaan),
- Mempunyai rasa persatuan (merasa bahwa kita adalah satu yaitu Indonesia, tidak ada yang dapat memecah belahkan kita),
- Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (berarti bahwa keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa memperhatikan status, golongan, ras, agama, dll).

3. - Pancasila hanya dipelajari
sebagai ilmu pengatahuan, bukan sebagai ideologi;
- Masih banyak rakyat Indonesia yang tidak memiliki keyakinan atau kepercayaan (agama);
- Ruang publik lebih didominasi diskursis
keagamaan, daripada
diskursus
kebangsaan/persatuan;
- Sering ditemui banyak masyarakat yang masih belum bisa berlaku adil dan hanya memandang status dan golongan orang tersebut.
In reply to First post

Re: Diskusi

by Rania Syahira Aqila -
1. Pancasila adalah sumber hukum dri semua aturan yg ada. Karena pancasila adalah sebagai ideologi bangsa indonesia, maka aturan negara harus berlandasan sesuai pancasila.

2. Mempunyai sikap toleransi antarumat beragama lain, Cinta tanah air dan bangsa atau negara, dan Saling menghormati sesama manusia

3. Tantangannya yaitu hilangnya rasa menghormati karena munculnya pemikiran baru yg bertentangan dengan pancasila.
In reply to First post

Re: Diskusi

by 2212011382 Muhammad Hidayatullah -
M.Hidayatullah
2212011382

1.)
  Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memiliki arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai Ideologi  hukum Indonesia yang dimana,Pancasila dalam posisinya sebagai sumber semua sumber hukum, atau sebagai sumber hukum dasar nasional, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945. Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila merupakan kaidah pokok negara yang Fundamental

2.)
- Saling hormat menghormati antar pemeluk agama dan penganut agama yang berbeda agar terciptanya hidup yang rukun.
- Menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
-Menghormati hak hak orang lain serta bersikap adil terhadap sesama

3.)
Adapun Tantangan dalam pengimplementasian dari soal nomor 2 yaitu:
-Munculnya paham atau pemikiran baru yang bertentangan dengan nilai-nilai dan ideologi Pancasila.
-Suatu tantangan untuk tidak melakukan Korupsi,Kolusi,Dan Nepotisme.
-Masih banyak orang-orang yang belum bisa toleransi atas suatu perbedaan agama yang membuat masih seringnya terjadi suatu kekacauan.
In reply to First post

Re: Diskusi

by Wulan Putri Ayu -
1.Arti pancasila sebagai sumber dari segala hukum adalah bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila

2.1.Bebas dalam beragama (artinya siapapun tidak boleh memaksa orang lain untuk menganut suatu kepercayaan. 2. Mempunyai rasa persatuan merasa bahwa kita adalah satu yaitu Indonesia, tidak ada yang dapat memecah belahkan kita).
3.. Masyarakat yang taat pada syariat agama

3.masih banyak masyarakat yang membeda- bedakan antara ras, suku, agama dan lain-lain sehingga dapat memecah belahkan masyarakat Indonesia
In reply to First post

Re: Diskusi

by Annisa Ibtisamah 2212011365 -
1. Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia.

2. Contoh dari sila ke-1 yaitu :
Saling menghormati kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai agama serta kepercayaan masing-masing.
Contoh dari sila ke-3, yaitu :
Cinta pada tanah air untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat karena menyadari bahwa kita bertanah air yang satu, Indonesia.
Contoh dari sila ke-4 :
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat dilaksanakan bersifat kekeluargaan.

3. Tantangannya yaitu
Dari sila ke-1 masih banyak masyarakat yang tidak menghormati kepercayaan serta membatasi ibadah agama lain.
Contohnya : Tidak boleh membangun gereja dan merusak sesajen agama lain.
Dari sila ke-4 banyak warga yang mempertahankan ego masing-masing dalam mengambil keputusan.
In reply to First post

Re: Diskusi

by Riega Ditavarsya -
Nama : Riega Ditavarsya
Npm : 2212011352
jawab :
1. Pancasila berkedudukan sebagai ideologi hukum Indonesia yang hakekatnya adalah sebuah pandangan hidup. segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila.

2. a. membudayakan pancasila dalam aspek kehidupan pertahanan dan keamanan.
contoh :kepolisian negara indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. membudayakan pancasila dalam aspek kehidupan sosial-budaya.
contoh : aktualisasi sosial budaya pada aspek agama, saling menghargai dalam umat beragama.
c. bersikap adil sesama masyarakat.

3. tantangan berupa masih banyak masyarakat indonesia berselisih dikarenakan belum terbuka untuk menerima kebudayaan orang lain, agama lain, dan masih banyak mengutamakan diri sendiri dibandingkan orang lain. yang membuat konflik tidak pernah selesai.
In reply to First post

Re: Diskusi

by Dyandra Carissa Selena 2212011375 -
Dyandra Carissa Selena
2212011375

1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki makna bahwa pancasila merupakan hukum tertinggi di Indonesia yang harus dijadikan sumber dalam pembetukan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikatakan jika pancasila merupakan tertib hukum Indonesia.

2. 1) Dijadikan sebagai tumpuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan artinya semua peraturan yang dibuat haruslah sesuai dengan nilai-nilai pancasila
2) masyarakat bebas untuk beribadah serta memeluk agama yang dianutnya hal ini sesuai dengan asas ketuhanan yang maha esa
3) toleransi terhadap perbedaan suku atau budaya yang ada karena negara Indonesia memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika

3. Tantangan dalam mengimplementasikan pancasila adalah karena masuknya budaya asing yang disebabksn oleh globalisasi dan paham-paham baru yang menyebabkan tergerusnya nilai-nilai pancasila yang ada dalam masyarakat Indonesia
In reply to First post

Re: Diskusi

by Nicholas Rahmad Hidayat -
Nama : Nicholas Rahmad Hidayat 
Npm   : 2212011355

1.Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum hal ini tercantum dalam
Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Artinya Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia yang merupakan ideologi hukum di indonesia dan berisi nilai nilai yang harus ada di balik keseluruhan hukum di indonesia.

2. Contohnya implementasinya adalah
- Setiap warga negara berhak memilih agamany masing masing namun, tadak di perkenankan untuk tidak beragama ,mereka bebas memilih salah satu dari 6 agama di indonesia yang telah di akui oleh undang-undang.

- negara indonesia menjunjung tinggi keadilan begitu juga dalam hukum indonesia selalu mengutamakan asas keadilan di dalamnya.

- Di indonesia mengutamakan budaya musyawrah mufakat dalam mengambil keputusan , bahkan dalam pemilihan wakil wakil rakyatnya selau di adakan pemilihan umum

3. Tantanganya adalah masih banyak sekali masyarakat yang belum menyadari arti penting yabg terkandung dalam setiap butir pancasila, mereka masih acuh sehingga pacasila tidak dapat mereka pahami dan implementasi kan dengan baik, contohny masih banyak ketidak adilah yang terjadi dalam hukum indonesia bahkan oleh penegak hukum.
In reply to First post

Re: Diskusi

by Rufina Pramudita 2212011359 -
Nama : Rufina Pramudita
NPM : 2212011359
Izin menjawab ibu,
1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum maksudnya adalah sumber hukum tertinggi bukanlah Pancasila namun kedudukan Pancasila lebih tinggi dari UUD 1945. Karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan cerminan dari karakter bangsa Indonesia maka semua hukum di Indonesia harus mempunyai unsur dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai nya.
 
2. Implementasi Pancasila sebagai sumber hukum:
• Dalam setiap mengambil keputusan harus dilandaskan dengan keputusan bersama(musyawarah mufakat)
• Menjaga toleransi antar umat beragama, suku bangsa dan ras (tidak boleh SARA)
•Dalam menegakkan hukum atau mengadili, penegak hukum harus membuat keputusan seadil-adilnya.

3. Tantangan dalam mengimplementasikan nilai-nilai dari no.2
• Dalam setiap mengambil keputusan harus dilandaskan dengan keputusan bersama(musyawarah mufakat)
= Tantangan : terkadang setiap orang mempunyai ego nya yang terlalu tinggi dan menganggap keputusan mereka lah yang paling benar jadi sulit bagi mereka untuk menerima kesepakatan dari hasil musyawarah.
• Menjaga toleransi antar umat beragama, suku bangsa dan ras (tidak boleh SARA).
=Tantangan : Indonesia sangat luas terdiri dari banyak pulau, agama dan beraneka suku bangsa.Dari beraneka ragam nya masyarakat Indonesia terkadang muncul lah sikap etnosentrime sehingga terjadinya disintegrasi masyarakat Indonesia.
•Dalam menegakkan hukum atau mengadili, penegak hukum harus membuat keputusan seadil-adilnya.
= Tantangan : Masih banyak penegak hukum di Indonesia yang tergiur akan kekuatan uang sehingga banyak keadilan yang bisa dibeli atau disuap.
In reply to First post

Re: Diskusi

by M. Ilham Ibnu Zaqi -
1. Jelaskan apa yang, dimaksud pancasila sebagai sumber dan segala sumber hukum? Jawab :
Alasan pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pancasila berkedudukan sebagai Ideologi hukum Indonesia. Jadi asas-asas dan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila harus digunakan
Sebagai petunjuk dalam pelaksanaan hukum di Indonesia

2. Berikan 3 contoh Implementasi pancasila sebagai segala sumber hukum
Jawab

A. Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan hukum di Indonesia.
B. pancasila menjadi kontrol sosial masyarakat dalam bertingkah laku.
C. Dalam melakukan peradian, hakim harus mengecu pada Sila Keadilan sosial yang tak pandang bulu atau tidak tajam ke bawah dan tumpul keatas

3. Apakah tantangan dalam mengimplementasikan soal no 2 tersebut?
Jawab:
Secara naluri, pengimplemasiannya akan menemukan tanangan - tantangan. Namun jika Pancasila sudah tertanam dalam hati seseorang maka tantangan tersebut akan tiada artinya.
In reply to First post

Re: Diskusi

by Liberty Pewytaningtyas 2212011358 -
1. Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”. Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan,baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.

2. -Ada wakil rakyat yang menjaga aspirasi masyarakat dengan baik
-Masyarakat yang bersifat adil dan mempunyai adab kepada siapapun
-Masyarakat yang adil dan menjunjung tinggi persatuan negara Indonesia

3. -Tantangannya adalah; ada beberapa oknum yang masih berlaku tidak baik, sehingga untuk menjaga & menerapkan aspirasi rakyat masih begitu sulit
-Tantangannya adalah; masih ada beberapa masyarakat yang belum bersifat adil & memiliki adab kepada siapapun karena masih ada beberapa masyarakat yang belum memahami makna yang terkandung dalam pancasila, sehingga mereka bertindak tidak adil & semena-mena terhadap orang lain
-Tantangannya adalah; masih ada beberapa masyarakat yang belum bersifat adil dan menjunjung tinggi persatuan negara karena masih ada beberapa masyarakat yang belum memahami makna yang terkandung dalam pancasila, sehingga mereka bertindak tidak adil dan tidak menjunjung tinggi persatuan negara
In reply to First post

Re: Diskusi

by kania salsa nabila 2212011354 -
1. Pancasila sebagai sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di indonesia. Dengan kata lain pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu persatuan yang bertentangan dengan pancasila. bahwa Pancasila berkedudukan sebagai: Ideologi hukum Indonesia. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.

2. 1) diimplementasikan dalam pembentukan pasal-pasal UUD 1945
2)asas langsung,umum,bebas,jujur,dan adil dalam kegiatan pemilu
3) menghargai hasil keputusan bersama dan menjalankannya

3. 1) kurangnya kesadaran dalam diri masyarakat untuk sungguh-sungguh dalam mengimplementasikannya
2) adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab/ munculnya gagasan-gagasan yg baru dan mempengaruhi pola pikir masyarakat.
3) Indonesia sebagai negara yang heterogen atau beranekaragam
In reply to First post

Re: Diskusi

by Daffa Banoe Nugraha -
1.Pancasila sebagai sumber utama dari tatanan hukum di masyarakat dan sebagai nilai nilai dan ideologi bangsa indonesia.
2. 1) menerapkan sistem norma agama di kehidupan bermasyarakat
2). Meningkatkan rasa persatuan gotong royong b sebagai sistem bermasyarakat
3) ada sistem keadilan di masyarakat secara merata tanpa adanya kesenjangan di masyarakat

3. Tantangan untuk mengimplementasi hal hal yang tercantum di no. 2 ada adanya ke tidak merataan dan kekurangan edukasi dan empati sehingga banyaknya orang tidak peduli dengan sistem sistem dasar negara yaitu pancasila sehingga terjadinya ketidakpedulian untuk bermasyatakat sehingga ini menjadi tantangan untuk mengimplementasikan hal tersebut
In reply to First post

Re: Diskusi

by Mikha Christian Simanjuntak 2212011373 -
Mikha Christian Simanjuntak
2212011373

1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya adalah bahan atau pedoman dalam membuat perudang-undangan baik tertulis maupin tak tertulis

2. 1). Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2). Sila-sila yang terkandung menjadi pedoman pembuatan undang-undang
3). Setiap lapisan masyarakat harus menjalankan nilai-nilai dalam pancasila di kehidupan sehari-hari

3. Tantang mengimplementasikan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah masih banyak masyarakat yang belum mengamalkan nilai-nilai pancasila seperti kurangnya toleransi terhadap suku, agama, dan ras yang kadang-kadang masih terjadi konflik antar golongan
In reply to First post

Re: Diskusi

by Salsabila Azzahra -
1. Maksud dari pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pancasila merupakan ideologi hukum di Indonesia. Selain itu, pancasila juga sebagai norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia.

2. - Sila ke-1 : Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai kepercayaan dan agama masing-masing.
- Sila ke-2 : Memperlakukan individu lain sesuai dengan hakikat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Sila ke-5 : Melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.

3. Tantangan yang muncul dalam mengimplementasikan pancasila adalah adanya pengaruh dari budaya luar sehingga munculnya paham atau pemikiran baru serta kebiasaan dan informasi yang tidak sesuai sehingga bertentangan dengan ideologi dan nilai - nilai yang ada dalam pancasila.
In reply to First post

Re: Diskusi

by Nasywa Nurfadila -
1. - Secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.

- Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978. Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.

- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004

2. 1) menjadikan Pancasila pedoman untuk pembuatan pasal dalam UUD 1945, 2) memiliki kebebasan dalam beragama, 3) mempunyai rasa persatuan, bahwasannya kita adalah satu yaitu bangsa Indonesia.

3. 1) Munculnya paham atau pemikiran baru yang bertentangan dengan nilai-nilai dan ideologi Pancasila, 2) Masuknya budaya asing yang mengikis budaya asli dan paham beragama yang ada di Indonesia. 3) Masuknya kebiasaan dan informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: Diskusi

by Najwa Silmisya Hanif 2212011376 -
Nama: Najwa Silmisya Hanif
NPM: 2212011376

1. Maksud dari pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum adalah bahwa pancasila merupakan dasar, landasan, isi, pandangan dan pedoman dari seluruh hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, semua dasar, landasan dan isi yang terkandung disetiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebab nilai-nilai di dalam isi pancasila merupakan suatu kebiasaan atau adat istiadat yang sudah turun temurun diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari.

2. Contoh dari implementasi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum:
-Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 tentang negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana berlandaskan dengan sila pertama pancasila.
-Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang dalam pengakuan, jaminan, perlidungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana berlandaskan dengan sila kedua pancasila.
-Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 tentang perekonomian nasional dengan dasar demokrasi dan prinsip keadilan, kebersamaan, efesiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana berlandaskan dengan sila kelima pancasila.

3. Tantangan dalam mengimplementasikan soal nomor 2 menurut saya adalah menerapkan hasil dari implementasi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ke kehidupan nyata sehari-hari. Contohnya, dalam pasal 28 D ayat (1) disebutkan salah satunya adalah kepastian hukum yang adil namun dalam praktek nyatanya, keadilan hukum di Indonesia bisa dikatakan masih bersifat semu, masih banyak rakyat-rakyat kecil yang akhirnya tertindas oleh hukum akibat oknum-oknum yang memiliki kekuasaan besar dalam lingkup pemerintahan maupun hukum sehingga proses hukum yang berjalan terkesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
In reply to First post

Re: Diskusi

by Alif Ibnu Haiban -
1.Arti pancasila sebagai sumber dari segala hukum adalah bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai ketentuan tertinggi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yang pada akhirnya dioperasionalkan dalam bentuk hukum dan peraturan positif di bawahnya.

2.a.setiap orang di Indonesia bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (sila 1)

b.setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak(sila 2)

c.pemerintah menerapkan sistem pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara(sila 5)

3. a.kurangnya pemahaman warga Indonesia tentang keberagaman agama dan toleransi antar umat beragama. Masih banyak warga yang saling mengolok-olok agama lain

b.kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia dan rendahnya sdm yang dihasilkan membuat banyak masyarakat Indonesia yang masih menganggur dan belum mendapatkan kehidupan yang layak

c.masih banyak warga Indonesia yang belum paham tentang pajak, dan banyak warga Indonesia yang enggan untuk membayar pajak
In reply to First post

Re: Diskusi

by Rakha Afkary -
1. Pancasila sebagai sumber segala hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang - undangan, baik berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis, sesuai dengan peraturan pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004.

2. 1. Sebagai acuan pembuatan UUD 1945
2. Dasar Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Sebagai bahan acuan pembuatan undang - undang/peraturan pemerintah pengganti undang - undang

3. Tantangan implimentasi pancasila no. 2 adalah
1. Adanya resistensi terhadap orde baru
2. Menguatnya pluralisme hukum
3. Pancasila hanya sebagai silmbolis hukum
In reply to First post

Re: Diskusi

by Gilbert L. M. Tambunan 2212011362 -
1.Bahwa pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan dengan pancasila.

2.-Mengatur hukum tertulis dan tidak tertulis
-rakyat yang adil dan mempunyai adab
kepada masyarakat sekitar
-Bangsa indonesia menjunjung tinggi
keadilan dan persatuan

3.-banyak nya masyarakat yang kurang memperdulikan,kurang paham hukum tertulis dan lebih mengenal hukum tidak tertulis seperti hukum adat
-adanya masyarakat yang tidak toleran dan memiliki tenggang rasa yang memperlambat bersatunya masyarakat dan lebih mempertahankan hak nya sendiri
-adanya radikalisme pada umumnya dapat membuat perubahan yang signifikan dalam sosial dan politik,berpotensi terjadinya konflik
In reply to First post

Re: Diskusi

by Ajeng Fadilah Putri -
1. artinya Pancasila berada di atas UUD 1945. Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental, Pancasila berkedudukan sebaga Ideologi hukum Indonesia. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.

2. 1)bersatu dan saling menghormati
keberagaman suku adat yang ada
2.)meyakini tuhan dan memegan
teguh nilai nilai ketuhanan
3) diskusi dan musyawarah untuk
mencari solusi dalam sebuah perbedaan

3.Tantangannya yaitu masuknya kebiasaan dan paham baru yang tidak sesuai dengan nilai nilai pancasila
In reply to First post

Re: Diskusi

by Nirina Azzahra -
Nama: Nirina Azzahra
NPM: 2212011351

1. sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.

2. menjadi ideologi hukum Indonesia, menjadi pedoman dalam pilihan hukum di Indonesia, dan menjadi dasar dalam pembuatan UUD 1945

3. tantangan yang ada terhadap implementasi Pancasila sebagai segala sumber hukum yaitu kemajemukan masyarakat Indonesia yang sering menjadi tantangan atas implementasi Pancasila karena banyaknya perbedaan pendapat karena agama, suku, dan budaya. Hal ini menjadi salah satu pemecah belah masyarakat Indonesia yang berakhir menjadi konflik yang sulit diselesaikan.
In reply to First post

Re: Diskusi

by Mayva Rezita Fairuza -
Nama: Mayva Rezita Fairuza
NPM: 2212011353
1. Jelaskan apa yang dimaksud pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum! Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala bentuk hukum atau perundang-undangan yang ada di Indonesia baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis harus bersumberkan pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila.

2. Berikan 3 buah contoh implementasi pancasila sebagai segala sumber hukum!
A) Penerapan pancasila pada sila kedua sebagai landasan hukum yang melindungi harkat dan martabat manusia. Dalam implementasinya bahwa dalam praktik hukum di Indonesia seharusnya tidak boleh ada pilih kasih sebab semua warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang sama.
B) Penerapan pancasila pada sila ketiga sebagai landasan hukum untuk menciptakan persatuan pada rakyat Indonesia tanpa membeda-bedakan suku, ras, maupun agama yang ada di Indonesia.
C) Penerapan pancasila pada sila ke empat bahwa pancasila menjadi landasan untuk mengarahkan masyarakat Indonesia supaya biss berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa.

3) Apakah tantangan dalam mengimplementasikan soal no 2 tersebut?
A) Untuk tantangan dalam sila kedua bahwa dalam praktiknya hukum di Indonesia belum adil secara merata. Hukum di Indonesia masih membedakan antara pejabat, aparat, atau warga sipil biasa.
B) Untuk tantangan dalam sila ketiga bahwa dalam praktik hukum kita masih suka membeda-bedakan praktik hukum berdasarkan suku, ras, maupun agamanya.
C) Untuk tantangan dalam sila keempat bahwa masih sulit mengarahkan masyarakat agar bisa ikut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa. Misalnya: di dalam pemilu masih banyak masyarakat Indonesia yang memilih golput (Golongan Putih) yang artinya mereka tidak ikut berpartisipasi dalam pemilu.
In reply to First post

Re: Diskusi

by Sania Amanda Fersa -
1. Pancasila berkedudukan sebagai Ideologi hukum Indonesia. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang kesel urusan hukum Indonesia. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.

2. A. Saling menghormati kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai agama serta kepercayaan masing-masing.

B. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

C. Cinta pada tanah air untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat karena menyadari bahwa kita bertanah air yang satu, Indonesia.

3. A. Masih banyak orang yang membeda bedakan berdasarkan agama nya

B. Masih banyak masyarakat yang semena mena terhadap orang lain

C. Perselisihan antar daerah karena merasa daerahnya yang paling bagus
In reply to First post

Re: Diskusi

by Enjelica Sitompul -
Enjelica Sitompul (2212011378)
1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah bahwa Pancasila sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perundang-undangan tersebut harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.

2. 
1. Sila ke-1 Hukum yang mengatur penistaan agama. Cth: menghormati antarumat beragama
2. Sila ke-3 Hukum yang mengatur tentang teroris yang berusaha mangacau negara. Cth: memperkuat keamanan negara
3. Sila ke-5 Hukum pencemaran nama baik. Cth: Menjaga ucapan atau perilaku dalam bermasyarakat.

3. Dalam mengimplementasikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga banyak tantangannya, seperti munculnya paham atau pemikiran baru yang bertentangan dengan nilai-nilai dan ideologi Pancasila. Lalu, masuknya budaya asing yang mengikis budaya asli Indonesia bahkan mungkin hingga masuknya kebiasaan dan informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.