Nama : Celda Vahleviana
NPM : 2213053286
Kelas : 2A
PRETEST
Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
- Menurut saya berita tersebut sungguh menyedihkan, dimana 123 mahasiswa dikabarkan positif covid 19 setelah ikut demo tolak UU Cipta Kerja, seharusnya demonstrasi tersebut menjadi sarana menyampaikan aspirasi, yang seharusnya menjadi salah satu pemenuh hak bagi warga negara Indonesia namun malah menjadi musibah bagi para mahasiswa. Mahasiswa disitu sudah meluangkan tenaga, waktu, bahkan pekerjaan demi mengikuti demo menegakkan keadilan, namun nyatanya sebagian dari mereka (demonstran) tak jarang hanya sebatas ikut-ikut saja dan tidak paham terhadap apa yang didemokan. Hal tersebut tentunya mengidentifikasikan kemunduran makna dari demonstrasi. Demonstrasi sudah sepatutnya menjadi ajang menyampaikan aspirasi, bukan ajang unjuk eksistensi diri demi kebutuhan instastory.
- Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah saya menjadi paham tidak ada larangan berdemonstrasi bagi mahasiswa yang mana demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu hak kita sebagai warga negara Indonesia, dalam kejadian tersebut saya juga menjadi lebih paham saat berdemonstrasi pada masa covid 19 kita harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular covid 19, dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pendemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Menurut saya keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
- Menurut saya tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum dengan merusak fasilitas umum namun tidak merasa bersalah sedikitpun merupakan hal yang sungguh miris dan tata cara demonstrasi tersebut bukan hal yang sesuai dengan aturan pemerintah Sejatinya demonstrasi tidak melakukan orasi dengan cara berteriak teriak, membakar ban, merusak pagar dan fasilitas umum. Khususnya disertai dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab adalah merusakkan sarana umum, dan bertentangan dengan tujuan demonstrasi, Dimana institusi
yang diamanatkan dalam UUD 1945
merupakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 10 Undang Undang No 9 Tahun 1998 menyatakan jika mengantarkan gagasan ataupun ide dimuka umum pada pasal 9 mewajibkan pemberitahuan formal
kepada Polri. Berkaitan dengan perihal tersebut pihak Kepolisian wajib untuk melaksanakan pelayanan dan pengamanan terhadap demonstran ataupun pengunjuk rasa sehingga
dalam melakukan aksi nya mereka betul betul terlindungi serta kegiatan demonstrasi berjalan dengan aman. Masyarakat yang mengikuti unjuk rasa harus tahu dan paham bahwa fasilitas umum merupakan milik kita dan juga dibuat menggunakan uang kita, jadi jika kita merusak fasilitas umum yang rugi juga kita sendiri.
- Menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan media sosial contohnya seperti membuat lagu berkenaan tentang demo tersebut atau dengan membuat puisi dengan kreatif namun tetap santun tanpa disertai kata kata yang tidak baik, bisa juga dengan mengedit gambar-gambar yang menghibur dan menggugah pengguna media sosial untuk ikut menyuarakan aspirasi. Namun jika menyuarakan aspirasi pada media sosial tidak ditanggapi atau para pengunjuk rasa kurang puas, menurut saya kita bisa mengirimkan perwakilan masyarakat atau mahasiswa untuk berdialog langsung dengan para pejabat dan disiarkan secara langsung agar masyarakat tahu dan mendengar alasan-alasan yang mendasari pemerintah melakukan hal yang dipermasalahkan/ditolak oleh rakyat.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Solusi saya mengenai permasalahan tersebut adalah dengan:
a) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, dengan keterlibatan negara pasti hak asasi buruh lebih jelas dan terlindungi hukum tanpa perlu takut akan penindasan-penindasan yang akan dilakukan atasan (pemilik modal). Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera.
b) Negara memberikan jaminan sosial, eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir jika biaya kesehatan, tercukupinya papan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lainnya bisa terpenuhi dengan baik. Kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatannya sendiri.
c) Memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Dengan memperbaiki kontrak kerja buruh dan pengusaha menjadi lebih tahu dan paham apa hak dan kewajiban mereka masing-masing, buruh bisa menuntut jika hal-hal terjadi tidak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui yang tentu kontrak kerja tersebut berisi hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban sebagai warga negara adalah dengan kita pertama-tama harus paham dan menyadari apa itu hak dan kewajiban banyak masyarakat yang menuntut hak namun dirinya belum melaksanakan kewajiban, kita sebagai warga negara Indonesia, dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang kemudian terajutnya persatuan dan kesatuan bangsa, sebelum menuntut hak kita harus merenungkan apa saja yang telah kita berikan bagi bangsa kita Indonesia ini?, untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri, jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan harmonis, aman dan sejahtera. Negara tentu saja juga mempunyai kewajiban untuk warga negaranya, Kewajiban negara yaitu menjamin sistem hukum yang adil, menjamin Hak Asasi Manusia, mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, memberi jaminan sosial, dan memberi kebebasan beribadah kepada warga negaranya. Dengan begitu dapat dipastikan akan tercipta kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
NPM : 2213053286
Kelas : 2A
PRETEST
Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
- Menurut saya berita tersebut sungguh menyedihkan, dimana 123 mahasiswa dikabarkan positif covid 19 setelah ikut demo tolak UU Cipta Kerja, seharusnya demonstrasi tersebut menjadi sarana menyampaikan aspirasi, yang seharusnya menjadi salah satu pemenuh hak bagi warga negara Indonesia namun malah menjadi musibah bagi para mahasiswa. Mahasiswa disitu sudah meluangkan tenaga, waktu, bahkan pekerjaan demi mengikuti demo menegakkan keadilan, namun nyatanya sebagian dari mereka (demonstran) tak jarang hanya sebatas ikut-ikut saja dan tidak paham terhadap apa yang didemokan. Hal tersebut tentunya mengidentifikasikan kemunduran makna dari demonstrasi. Demonstrasi sudah sepatutnya menjadi ajang menyampaikan aspirasi, bukan ajang unjuk eksistensi diri demi kebutuhan instastory.
- Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah saya menjadi paham tidak ada larangan berdemonstrasi bagi mahasiswa yang mana demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu hak kita sebagai warga negara Indonesia, dalam kejadian tersebut saya juga menjadi lebih paham saat berdemonstrasi pada masa covid 19 kita harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular covid 19, dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pendemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Menurut saya keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
- Menurut saya tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum dengan merusak fasilitas umum namun tidak merasa bersalah sedikitpun merupakan hal yang sungguh miris dan tata cara demonstrasi tersebut bukan hal yang sesuai dengan aturan pemerintah Sejatinya demonstrasi tidak melakukan orasi dengan cara berteriak teriak, membakar ban, merusak pagar dan fasilitas umum. Khususnya disertai dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab adalah merusakkan sarana umum, dan bertentangan dengan tujuan demonstrasi, Dimana institusi
yang diamanatkan dalam UUD 1945
merupakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 10 Undang Undang No 9 Tahun 1998 menyatakan jika mengantarkan gagasan ataupun ide dimuka umum pada pasal 9 mewajibkan pemberitahuan formal
kepada Polri. Berkaitan dengan perihal tersebut pihak Kepolisian wajib untuk melaksanakan pelayanan dan pengamanan terhadap demonstran ataupun pengunjuk rasa sehingga
dalam melakukan aksi nya mereka betul betul terlindungi serta kegiatan demonstrasi berjalan dengan aman. Masyarakat yang mengikuti unjuk rasa harus tahu dan paham bahwa fasilitas umum merupakan milik kita dan juga dibuat menggunakan uang kita, jadi jika kita merusak fasilitas umum yang rugi juga kita sendiri.
- Menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan media sosial contohnya seperti membuat lagu berkenaan tentang demo tersebut atau dengan membuat puisi dengan kreatif namun tetap santun tanpa disertai kata kata yang tidak baik, bisa juga dengan mengedit gambar-gambar yang menghibur dan menggugah pengguna media sosial untuk ikut menyuarakan aspirasi. Namun jika menyuarakan aspirasi pada media sosial tidak ditanggapi atau para pengunjuk rasa kurang puas, menurut saya kita bisa mengirimkan perwakilan masyarakat atau mahasiswa untuk berdialog langsung dengan para pejabat dan disiarkan secara langsung agar masyarakat tahu dan mendengar alasan-alasan yang mendasari pemerintah melakukan hal yang dipermasalahkan/ditolak oleh rakyat.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Solusi saya mengenai permasalahan tersebut adalah dengan:
a) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, dengan keterlibatan negara pasti hak asasi buruh lebih jelas dan terlindungi hukum tanpa perlu takut akan penindasan-penindasan yang akan dilakukan atasan (pemilik modal). Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera.
b) Negara memberikan jaminan sosial, eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir jika biaya kesehatan, tercukupinya papan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lainnya bisa terpenuhi dengan baik. Kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatannya sendiri.
c) Memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Dengan memperbaiki kontrak kerja buruh dan pengusaha menjadi lebih tahu dan paham apa hak dan kewajiban mereka masing-masing, buruh bisa menuntut jika hal-hal terjadi tidak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui yang tentu kontrak kerja tersebut berisi hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban sebagai warga negara adalah dengan kita pertama-tama harus paham dan menyadari apa itu hak dan kewajiban banyak masyarakat yang menuntut hak namun dirinya belum melaksanakan kewajiban, kita sebagai warga negara Indonesia, dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang kemudian terajutnya persatuan dan kesatuan bangsa, sebelum menuntut hak kita harus merenungkan apa saja yang telah kita berikan bagi bangsa kita Indonesia ini?, untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri, jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan harmonis, aman dan sejahtera. Negara tentu saja juga mempunyai kewajiban untuk warga negaranya, Kewajiban negara yaitu menjamin sistem hukum yang adil, menjamin Hak Asasi Manusia, mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, memberi jaminan sosial, dan memberi kebebasan beribadah kepada warga negaranya. Dengan begitu dapat dipastikan akan tercipta kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.