Posts made by FRISKA FARADILA

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Friska faradila
Npm : 2213053278
Kelas : 2D

Tugas Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

-hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut ialah tindakan dan upaya pemerintah yang serius dalam menangani wabah virus tersebut. Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. hal ini merupakan hal positif yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk menjalankan kewajibannya yaitu melindungi segenap bangsa indonesia
-Tetapi dalam upaya pemerintah ini ternyata ada konstitusi yang dilanggar yaitu tentang Hak Azasi Manusia (HAM), karena dalam melakukan psbb ini memiliki akibat yang menyebabkan terhalangnya hak manusia menjadi makhluk sosial.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

-Konstitusi merupakan pegangan dan pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara akan sulit mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, serta tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. sehingga dapat memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. ini berarti konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

- beberapa contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini adalah
1. hak asasi manusia
2. kesejahteraan sosial
3. masuknya kebudayaan asing
untuk saat ini sepertinya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, meskipun demikian sebaiknya masyarakat indonesia tetap sigap dalam menjaga kedaulatan negara dengan peduli terhadap hal hal yang dapat mempengaruhi kedamaian dimasyarakat

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

-menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan saat ini sudah baik, hanya saja kurang dalam penerapan dikehidupan sehari hari alasannya karena masih banyak orang orang yang tidak menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan diindonesia, misalnya rasisme. oleh karena itu sebaiknya masyarakat harus mulai sadar akan konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Nama : FRISKA FARADILA
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Terbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
- Abstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk membahas urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil. Transisi Indonesia ke sistem demokrasi tidak bisa dihindari. Pasca tumbangnya rezim Orde Baru Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses demokratisasi, meskipun setelah lebih dari 30 tahun kekuasaan Orde Baru. Transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan banyak kegelisahan, sementara orang masih cenderung menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan mengikuti kebijakan moneter sebagai perilaku dan pemikiran. sikap anti-demokrasi yang sampai saat ini dipertahankan oleh konstituen reformis. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak memberikan kontribusi bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang beradab (democratic citizen). Sementara gelombang ketiga demokrasi mulai terbentuk, tuntutan demokratisasi praktis dan sosial setelah Orde Baru menjadi salah satu agenda gerakan reformasi kelompok, di mana salah satu tuntutannya adalah reformasi pendidikan kewarganegaraan (Pendidikan Kewarganegaraan), yang selama ini dianggap tidak penting dari segi semangat reformasi. Dalam pelaksanaan demokrasi yang beradab, peran pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pendidikan karakter yang sangat mendesak dan mendesak bagi bangsa Indonesia

- PEMBAHASAN :
Pendidikan Kewarganegaraan (Pendidikan Kewarganegaraan) mengandung banyak definisi dan istilah.Numan Soemantri, konsep pendidikan kewarganegaraan (a) orang dalam perkumpulan yang terorganisasi ); b) perseorangan dengan negara. Menurut Edmonson (1958), pengertian kewarganegaraan selalu diartikan sebagai kajian tentang negara dan kewarganegaraan, yang warga negara.ini menghadirkan pendidikan kewarganegaraan sebagai bagian dari ilmu politik bahwa kewarganegaraan yang berkaitan dengan operasi sekolah memiliki dua arti dalam arti sempit, kewarganegaraan
Menurut Dimond, hubungan antara kewarganegaraan dan pembelajaran di sekolah menarik, karena pentingnya pengetahuan ini dalam kehidupan warga negara dengan
tetangga mereka dan di negara tempat tinggal mereka komunitas sipil), yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan.

Pendidikan Kewarganegaraan (Character Building) yang meliputi:
a) membentuk keterampilan partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) warga negara Indonesia cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c) pengembangan budaya demokrasi yang beradab siswa mengikuti pelatihan pendidikan kewarganegaraan mereka menjadi warga negara Indonesia yang dapat melakukan perubahan dalam masyarakat transmisi pembelajaran (proses pembelajaran), transmisi nilai (dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat, yang berarti tiga hal yaitu; 1) pemerintahan rakyat (pemerintahan rakyat); 2) pemerintahan rakyat (pemerintahan rakyat); dan 3). pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Ketiga faktor tersebut merupakan ukuran umum pemerintahan demokratis, yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, pemerintahan kerakyatan (pemerintahan rakyat) mencakup pengertian bahwa pemerintahan yang sah mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas dari rakyat melalui mekanisme demokrasi, yaitu pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan rakyat terhadap pemerintah sangat penting, karena dengan legitimasi politik ini, pemerintah dapat mengatur birokrasi dan program-programnya sebagai bukti amanah yang diberikan rakyat.
Kedua, pemerintahan rakyat (pemerintahan rakyat) memiliki pengertian bahwa pemerintah menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elit negara atau elit birokrasi. Ini juga berarti bahwa 20 pemerintah berada di bawah kendali rakyat (kontrol sosial). Kontrol dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat atau secara tidak langsung melalui wakilnya di parlemen. Tujuan otoriter dari penyelenggara negara dapat dihindari dengan pengawasan anggota Riigikogu.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (pemerintahan untuk rakyat) berarti bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan masyarakat luas harus menjadi dasar kebijakan dasar pemerintahan yang demokratis (Ubaedillah, 2008: 37).

- KESIMPULAN :
Pendidikan kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangun karakter bangsa warga negara Indonesia agar menjadi kritis, aktif, demokratis dan warganegara Indonesia yang beradab, dimana mereka sadar akan hak dan dapat menjadi sarana untuk bertemunya perbedaan nilai dan prinsip dari luar, serta bertujuan untuk lahirnya sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara baru yang demokratis berdasarkan Untuk menjadi negara demokrasi yang matang, demokrasi Indonesia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan menjadi faktor penting dalam karakter bangsa Indonesia.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Nama : FRISKA FARADILA
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Tugas Analisis Vidio

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang artinya anggota suatu negara. Pendidikan kewarganegaran ialah bentuk usaha sadar untuk menjadikan peserta didik menjadi cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa serta negaranya, dengan melatih peserta didik dalam berfikir kritis analitis dan demokratisyang berdasarkan pancasila

B. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
-landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi negara
-landasan hukum pkn ialah a. pembukaan UUD 1945 , b. batang tubuh UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1
-UU NO 22 Tahun 1982 tentang bela negara
- UU NO 20 Tahun 2003 tentang matakuliah tentang pengembangan kepribadian
- SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian

C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1). Sumber Historis, substansi yang sudah dimulai sejak sebelum indonesia merdeka.
2). Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat dalam menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
3). Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus dapat mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk mengembangkan dan
memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.