གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Maharani Puspita Dewi Wardana 2213053279

Nama : Maharani Puspita Dewi Wardana
Npm : 2213053279
Kelas : 2D
Tahun 59 kembali memberlakukan dengan dekret presiden kepres 150 tahun 59 berlaku lagi uud 1945 yg merupakan Republik ke 4, uud 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan, waktu di sahkan pada 18 Agustus th 45 tidak ada penjelasan tetapi saat disahkan kembali dengan dekret presiden 5 juli 59 ada penjelasan uud yang di lampirkan yg tidak terpisahkan. Pada 15 februari 1946 diumumkan di berita republik penjelasan ttg uud 1945 jadi penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itulah yg kemudian di satukan tak terpisah oleh kapres 150 tahun 59.

 Dalam kepres itu jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan ( sbg presiden) bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai uud 1945 dan merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari bagian konstitusi ini, 

Setelah Reformasi mana dokumen yang kita anggap sbg uud asli yg jadi pegangan sekarang ada naskah uud versi 5 Juli 59 ditambah 4 lanpiran . Sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju mengadakan perubahan uud dengan alasan satu diantara mengadakan perubahan dg metode adendum ( lampiran ).Di aturan tambahasan pasal 2 aturan tambahan berbunyi dengan ditetaokannya uud ini uud nri th 45 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal,
Nama : Maharani Puspita Dewi Wardana
Npm : 2213053279
Kelas : 2D

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun terbit : 2016
3. Judul Jurnal : Urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa melalui demokrasi, ham dan masyarakat madani.
4. Nama penulis : Aulia Roda Nasution
5. Kata kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak asasi manusia, masyarakat madani, pendidikan karakter.

B. Isi Jurnal
Pembahasan:

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan- perkumpulan terorganisasi dan individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik .Pendidikan Kewarganegaraan berguna mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
b)menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuandan integritas bangsa. 
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologi Demokrasi berarti dari, oleh dan untuk rakyat. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman buaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money politics), pengerahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke,yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan pemberian manusia.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu:
1)kebebasan
2) kemerdekaan
3) persamaan
4) keadilan
Nama : Maharani Puspita Dewi Wardana
Npm : 2213053279
Kelas : 2D

Analisis video

Hakikat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi

A. Pengertian kewarganegaraan
Pengertian kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.

B. Landasan ideal dan Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

1. Landasan ideal
- pancasila sebagai dasar negara
- pancasila sebagai pandangan hidup
- pancasila sebagai ideologi negarnegara

2. Landasan Hukum
- pembukaan uud 1945
- batang tubuh uud 1945
- uu nomor 20 tahun 1982
- uu nomor 20 tahun 2006
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006

C. Sumber historis, sosiologis & politik pkn
1. Sumber historis, substansi yang dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan memelihara serta mempertahankan eksistensi negara.
3. Sumber politik, dimuatnya dokumen Kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan (1968), yang dimuat dari 1957-2013.

D. Dinamika, Esensi dan Urgensi PKn
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek karena masa depan pkn ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.