Nama : Maharani Puspita Dewi Wardana
Npm : 2213053279
Kelas : 2D
Tahun 59 kembali memberlakukan dengan dekret presiden kepres 150 tahun 59 berlaku lagi uud 1945 yg merupakan Republik ke 4, uud 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan, waktu di sahkan pada 18 Agustus th 45 tidak ada penjelasan tetapi saat disahkan kembali dengan dekret presiden 5 juli 59 ada penjelasan uud yang di lampirkan yg tidak terpisahkan. Pada 15 februari 1946 diumumkan di berita republik penjelasan ttg uud 1945 jadi penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itulah yg kemudian di satukan tak terpisah oleh kapres 150 tahun 59.
Npm : 2213053279
Kelas : 2D
Tahun 59 kembali memberlakukan dengan dekret presiden kepres 150 tahun 59 berlaku lagi uud 1945 yg merupakan Republik ke 4, uud 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan, waktu di sahkan pada 18 Agustus th 45 tidak ada penjelasan tetapi saat disahkan kembali dengan dekret presiden 5 juli 59 ada penjelasan uud yang di lampirkan yg tidak terpisahkan. Pada 15 februari 1946 diumumkan di berita republik penjelasan ttg uud 1945 jadi penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itulah yg kemudian di satukan tak terpisah oleh kapres 150 tahun 59.
Dalam kepres itu jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan ( sbg presiden) bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai uud 1945 dan merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari bagian konstitusi ini,
Setelah Reformasi mana dokumen yang kita anggap sbg uud asli yg jadi pegangan sekarang ada naskah uud versi 5 Juli 59 ditambah 4 lanpiran . Sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju mengadakan perubahan uud dengan alasan satu diantara mengadakan perubahan dg metode adendum ( lampiran ).Di aturan tambahasan pasal 2 aturan tambahan berbunyi dengan ditetaokannya uud ini uud nri th 45 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal,