Nama: Dzakwan Nadir Akbar
NPM: 2218011109
Dalam bidang hukum pidana, media massa berperan sebagai advokat kebijakan hukum pidana – pencegahan kejahatan. Karena kebijakan peradilan pidana tidak selalu menjadi sarana utama untuk menekan kejahatan, pencegahan media massa sangat dianjurkan. Namun peran tersebut harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap orang Indonesia
Fondasi adalah sesuatu yang permanen, pengajaran yang membimbing, panduan untuk bertindak. Ada hubungan yang sangat erat antara basis dan tujuan. Karena masyarakat terus berkembang, ia berubah, termasuk nilai-nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi tersebut, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi secara tak tentu, sehingga arus filosofis, ideologis dan budaya pada umumnya mudah dikenali oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan pengaruhnya terhadap nilai yang dianut oleh masyarakat.
Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Masyarakat diatur oleh peraturan pemerintah, tetapi kita juga harus ingat bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan.
Penggunaan media massa secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis: media cetak dan media elektronik. Media massa memiliki peran strategis dalam pengendalian sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat mengontrol dan memantau hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa berperan sebagai advokat kebijakan hukum pidana – pencegahan kejahatan. Media massa adalah bagian dari pers, dan media massa adalah mediator pers, menyiarkan pesan-pesan mereka dalam berbagai cara. Media massa adalah sarana di mana publik memperoleh informasi, dan media massa memainkan fungsi atau peran utama dalam berbagi informasi dengan khalayak, istilah konsumen media. Media massa sangat erat kaitannya dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa merupakan salah satu pranata sosial yang memiliki potensi dan pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Media massa, di sisi lain, bergantung pada kehidupan politik. Kajian media massa selalu berkaitan dengan perkembangan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.
Fungsi kontrol sosial pers yang tertuang dalam Instruksi Umum Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain pers sebagai kontrol sosial sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan. ada Mencegah terjadinya korupsi, kolusi, penggunaan kekuasaan, termasuk nepotisme, serta penipuan dan ketidakadilan lainnya.
Khususnya di Indonesia, pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial belum sepenuhnya dilakukan. Berita yang disebarkan kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang benar-benar mempercayainya, meskipun mereka tidak mengikuti berita atau sumber berita.
NPM: 2218011109
Dalam bidang hukum pidana, media massa berperan sebagai advokat kebijakan hukum pidana – pencegahan kejahatan. Karena kebijakan peradilan pidana tidak selalu menjadi sarana utama untuk menekan kejahatan, pencegahan media massa sangat dianjurkan. Namun peran tersebut harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap orang Indonesia
Fondasi adalah sesuatu yang permanen, pengajaran yang membimbing, panduan untuk bertindak. Ada hubungan yang sangat erat antara basis dan tujuan. Karena masyarakat terus berkembang, ia berubah, termasuk nilai-nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi tersebut, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi secara tak tentu, sehingga arus filosofis, ideologis dan budaya pada umumnya mudah dikenali oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan pengaruhnya terhadap nilai yang dianut oleh masyarakat.
Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Masyarakat diatur oleh peraturan pemerintah, tetapi kita juga harus ingat bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan.
Penggunaan media massa secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis: media cetak dan media elektronik. Media massa memiliki peran strategis dalam pengendalian sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat mengontrol dan memantau hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa berperan sebagai advokat kebijakan hukum pidana – pencegahan kejahatan. Media massa adalah bagian dari pers, dan media massa adalah mediator pers, menyiarkan pesan-pesan mereka dalam berbagai cara. Media massa adalah sarana di mana publik memperoleh informasi, dan media massa memainkan fungsi atau peran utama dalam berbagi informasi dengan khalayak, istilah konsumen media. Media massa sangat erat kaitannya dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa merupakan salah satu pranata sosial yang memiliki potensi dan pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Media massa, di sisi lain, bergantung pada kehidupan politik. Kajian media massa selalu berkaitan dengan perkembangan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.
Fungsi kontrol sosial pers yang tertuang dalam Instruksi Umum Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain pers sebagai kontrol sosial sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan. ada Mencegah terjadinya korupsi, kolusi, penggunaan kekuasaan, termasuk nepotisme, serta penipuan dan ketidakadilan lainnya.
Khususnya di Indonesia, pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial belum sepenuhnya dilakukan. Berita yang disebarkan kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang benar-benar mempercayainya, meskipun mereka tidak mengikuti berita atau sumber berita.