Nama: Josefa Margareth Sibuea
NPM : 2212011628
1.Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2.Norma yang berorientasi pada kehidupan pribadi
-Norma agama
Yaitu aturan yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari tuhan melalui kitab-kitabnya
-Norma kesusilaan
Yaitu norma yang mengatur tingkah laku yang baik dan buruk, berupa suara hati yang berasal dari hati nurani manusia. Norma ini bertujuan untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin yang bersumber dari dalam diri sendiri berupa kata hati, hati nurani, suara hati atau suara batin (conscience).
Norma yang menekankan pada kehidupan antar manusia
-Norma sopan santun
Yaitu aturan hidup berupa tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan yang berisi perintah, larangan dengan sangsi tertentu. Norma sopan santun, bertujuan agar hidup lebih menyenangkan atau lebih sedap dalam hidup bersama (a pleasant living together) tekanannya pada perilaku yang lebih menyenangkan.
-Norma kebiasaan
Yaitu aturan yang berasal dari tradisi atau adat kebiasaan dari suatu masyarakat. Norma kebiasaan, merupakan norma yang terbentuk karena adanya perilaku yang tetap dan berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama.
-Norma hukum
Merupakan aturan yang bersumber dari Negara. Norma hukum, bertujuan untuk kedamaian dalam hidup antar pribadi atau bermasyarakat yang menekankan pada perbuatan lahir.
3.Hukum adalah suatu peraturan yang berbentuk norma dan sanksi dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku, ketertiban, keadilan, dan upaya pencegahan terjadinya kekacauan.
4.- Segi eksistensi atau waktu
-Segi wilayah berlaku
-Segi sifat regid dan fleksibel
-Segi isi
-Segi bentuk
5.Ius constitutum (hukum positif) merupakan kaidah hukum yang berlaku masa kini ditempat tertentu.
6.Sumber hukum merupakan asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang digunakan sebagai tolak ukur,kriteria,dan sarana untuk menentukan isi,substansi,materi dan keabsahan.
7. UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8.Asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang ada pada system hukum.
Asas Hukum hukum juga dapat diartikan sebagai dasar-dasar (bersifat umum) yang terkandung dalam peraturan hukum.
9.Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10.–Hukum umum
a. asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b. asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum), misalnya KUH Dagang dapat mengesampingkan KUH perdata dalam hal perdagangan.
c. asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), misalnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.
–Hukum Khusus misalnya dalam hukum pidana dikenal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)
NPM : 2212011628
1.Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2.Norma yang berorientasi pada kehidupan pribadi
-Norma agama
Yaitu aturan yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari tuhan melalui kitab-kitabnya
-Norma kesusilaan
Yaitu norma yang mengatur tingkah laku yang baik dan buruk, berupa suara hati yang berasal dari hati nurani manusia. Norma ini bertujuan untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin yang bersumber dari dalam diri sendiri berupa kata hati, hati nurani, suara hati atau suara batin (conscience).
Norma yang menekankan pada kehidupan antar manusia
-Norma sopan santun
Yaitu aturan hidup berupa tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan yang berisi perintah, larangan dengan sangsi tertentu. Norma sopan santun, bertujuan agar hidup lebih menyenangkan atau lebih sedap dalam hidup bersama (a pleasant living together) tekanannya pada perilaku yang lebih menyenangkan.
-Norma kebiasaan
Yaitu aturan yang berasal dari tradisi atau adat kebiasaan dari suatu masyarakat. Norma kebiasaan, merupakan norma yang terbentuk karena adanya perilaku yang tetap dan berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama.
-Norma hukum
Merupakan aturan yang bersumber dari Negara. Norma hukum, bertujuan untuk kedamaian dalam hidup antar pribadi atau bermasyarakat yang menekankan pada perbuatan lahir.
3.Hukum adalah suatu peraturan yang berbentuk norma dan sanksi dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku, ketertiban, keadilan, dan upaya pencegahan terjadinya kekacauan.
4.- Segi eksistensi atau waktu
-Segi wilayah berlaku
-Segi sifat regid dan fleksibel
-Segi isi
-Segi bentuk
5.Ius constitutum (hukum positif) merupakan kaidah hukum yang berlaku masa kini ditempat tertentu.
6.Sumber hukum merupakan asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang digunakan sebagai tolak ukur,kriteria,dan sarana untuk menentukan isi,substansi,materi dan keabsahan.
7. UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8.Asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang ada pada system hukum.
Asas Hukum hukum juga dapat diartikan sebagai dasar-dasar (bersifat umum) yang terkandung dalam peraturan hukum.
9.Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10.–Hukum umum
a. asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b. asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum), misalnya KUH Dagang dapat mengesampingkan KUH perdata dalam hal perdagangan.
c. asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), misalnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.
–Hukum Khusus misalnya dalam hukum pidana dikenal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)