Nama : Putri Aprilliani
NPM : 2213053298
Kelas : 2A
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut !
Jawaban : perubahan konstitusi Di Indonesia, kondisi tersebut disebabkan dan dipengaruhi oleh faktor eksternal dan faktor internal
Kebijakan hukum saat ini juga telah memberikan kontribusi untuk mengubah sistem ketatanegaraan di Indonesia
Indonesia. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, ratifikasi menyusul UUD 1945 18 Agustus 1945 Hingga saat ini UUD 1945 mengalami perkembangan dan perubahan sebagai konstitusi karena memang demikian adanya.
perkembangan politik yang demokratis, yang juga terus berkembang dan berubah.
Perubahan juga merupakan alasan untuk mengubah UUD, tetapi semuanya harus memiliki tujuan sama, yaitu hukum kesengajaan.
Perkembangan ketatanegaraan Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada masa tertentu, Pada awalnya konstitusi (1945) diubah menjadi konstitusi, tetapi tidak diterapkan pada pemerintahan Republik Indonesia di bawah Serikat dan sistem pemerintahan parlementer kemudian melahirkan UUD 1945. Konstitusi Indonesia telah diperkuat dan diamandemen sampai sekarang.
Perkembangan Penyelenggaraan negara juga mengikuti perkembangan dan perubahan ketatanegaraan di Indonesia
seperti yang dijelaskan dalam pembahasan berikut ini:
A. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, masa berlakunya undang-undang
Didirikan pada tahun 1945.
Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD atau
UUD yang pertama kali berlaku adalah UUD (1945) yang disusun oleh BPUPKI, yaitu
kemudian PPKI meratifikasinya pada tanggal 18 Agustus 1945.
B. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya undang-undang
Yayasan Indonesia Amerika (RIS)
Pada tahun 1949, konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), kemudian bentuk pemerintahan juga berubah dari negara kesatuan.
datanglah Amerika Serikat, yaitu sebuah negara yang terdiri dari beberapa negara yang semula adalah
secara mandiri, dan kemudian membangun hubungan kolaboratif yang efektif.
C. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa berlakunya UUD
Meskipun pada tahun 1950 (UUDS 1950).
Bentuk pemerintahan saat ini adalah negara kesatuan, negara bertingkat
satuan, mis. H. tidak ada negara di dalam negara. reservasi
Negara kesatuan dipertegas dalam Pasal 1(1) UUD 1950 yang menyatakan bahwa republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan bersatu.
D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, periode berlakunya UUD 1945. Pada masa itu, UUD 1945 dipulihkan dengan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli.
pada tahun 1959. Menurut ketentuan konstitusi Keputusan Presiden, diperbolehkan karena Negara
Situasinya berbahaya, sehingga Presiden/Pangab harus mengambil tindakan
untuk keselamatan bangsa dan negara, diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
E. Periode 19/Oktober/1999 - 10/Agustus/2002, masa berlaku perubahan
UUD 1945 Selama itu, UUD 1945 diubah hingga empat kali untuk mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Indonesia. dengan amandemen konstitusi 1945 terjadi antara tahun 1999 dan 2002, teks resminya terdiri dari UUD 1945, lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah asli dan perubahan pertama UUD 1945, kedua, ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar/dasar negara yang dalam
memimpin kehidupan berbangsa dan bernegara.
F. Periode 10 Agustus 2002 sampai sekarang, periode berlakunya UUD 1945,
setelah mengalami perubahan.
Diamandemen untuk keempat kalinya sejak UUD 1945 Landasan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia Sebagai negara bangsa Indonesia, kehidupan demokrasi tentu masih terjamin karena amandemen konstitusi (1945) dilakukan dengan hati-hati, santai, dan sengaja waktu yang cukup lama, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI saat merancang UUD, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana pendudukan Jepang.
Referensi
https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf