Posts made by Putri Aprilliani 2213053298

Nama : Putri Aprilliani
NPM : 2213053298
Kelas : 2A
Prodi : PGSD
Pretest
Analisis Video Supremasi Hukum

Seiring dengan masa reformasi pada demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan dan institut makin menguat, baik Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, semua dihadapkan oleh tantangan yang sama. Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu peranan hukum untuk berbagai keperluan tidak dapat diabaikan sama sekali.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi diruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan".
~Albert Einstein
Nama : Putri Aprilliani
NPM : 2213053298
Kelas : 2A
Post test

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pemilu mencerminkan sistem demokrasi. Demokrasi pada hakekatnya memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selama ini realitas di Indonesia tidak mencerminkan ideologi yang diterima masyarakat Indonesia. Penelitian tentang isu-isu yang berkaitan dengan demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam pemilihan umum Indonesia.
Hal ini diatur oleh amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. Sila keempat pancasila mencerminkan prinsip demokrasi.

Menurut undang-undang, Indonesia menganut demokrasi dalam penyelenggaraan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum.
Keberlangsungan demokrasi sebagai pengejawantahan nilai-nilai empat sila pancasila dalam pemilihan umum merupakan hal yang krusial bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, juga harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi. Pilkada dalam Indonesia tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Mengkaji masalah-masalah yang berkaitan dengan demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam pemilihan umum Indonesia. Sesuai dengan undang-undang, Indonesia tetap menjadi negara demokrasi dalam melaksanakan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Keberlangsungan demokrasi sebagai pengejawantahan nilai-nilai empat sila Pancasila dalam pemilihan umum merupakan hal yang krusial bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.

Pemilihan umum di daerah-daerah Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam pembangunan bangsa dan negara bekerja dalam praktek kehidupan manusia, khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak dapat diintervensi dari sudut pandang ideologi manapun, oleh karena itu Pancasila bersifat kebal, yaitu kebal terhadap pengaruh pihak lain. ideologi. Pancasila adalah dasar Negara, yaitu suatu konsepsi yang disusun atas kesepakatan bersama dengan tujuan untuk dapat menjawab tantangan dan permasalahan Negara dan Negara, dilihat dari segi sosiologis, lahirnya suatu negara terjadi karena hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok dengan cara yang menimbulkan nilai dan norma. , jadi ideologi adalah akumulasi nilai dan standar hidup dalam kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan kebaikan bersama. Demikian pula Pancasila sebagai alat politik untuk menentukan arah dan pemerataan politik suatu negara, dalam hal ini Pancasila dalam wilayah keempat yaitu demokrasi terpimpin yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat, terutama yang ditakdirkan untuk daerah.

Pemilu yang demokratis di Indonesia. Negara Indonesia telah menyaksikan perkembangan demokrasi, selama periode (1945-1959) selama periode Republik Indonesia I, yaitu demokrasi konstitusional, periode Republik Indonesia II (1959-1965) atau Republik Indonesia. periode Indonesia. II (1959-1965).pelatihan. Demokrasi, Republik Indonesia. Indonesia periode III, periode demokrasi Pancasila (1965-1998). ), selama ini telah memimpin revolusi dan merubah birokrasi ke arah reformasi, khususnya pada periode Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari motivasi yang berbeda, perubahan ini dapat menciptakan keselarasan dengan pemilihan umum dan demokrasi di Indonesia sesuai Pancasila di sila keempat atau sistem pemilihan umum hanya digunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai standar demokrasi.
Pemilihan umum ini merupakan jembatan menuju terwujudnya Indonesia merdeka, karena pemimpin dipilih dengan sangat ketat dan diharapkan Indonesia dipimpin oleh kepala negara atau kepala daerah sesuai kemampuannya.
Nama : Putri Aprilliani
NPM : 2213053298
Kelas : 2A
Pretest

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

1. Mengembangkan demokrasi pada masa revolusi kemerdekaan (demokrasi saat itu sangat terbatas).

2. Perkembangan Demokrasi Parlementer, 1945-1959 (Demokrasi pada masa ini merupakan puncak demokrasi di Indonesia, karena sebagian besar unsur demokrasi terdapat dalam perwujudan demokrasi, kehidupan politik di Indonesia).
Walaupun demokrasi parlementer ini merupakan puncak demokrasi di Indonesia, namun gagal karena:
- Dominasi arus politik, sehingga berdampak pada pengelolaan konflik. Misalnya :
partai muslim, partai nasionalis, partai non muslim, partai dan jengkol.
- Basis sosial ekonomi sangat lemah
- Kepentingan bersama antara Presiden Soekarno dan anggota TNI yang tidak puas dengan proses politik yang sedang berlangsung.

3. Perkembangan Demokrasi Berorientasi 1959-1965, (Periode ini ditandai dengan tonggak sejarah yang sangat tajam antara tiga kekuatan politik utama saat itu, ABRI, Soekarno dan PKI).

4. Perkembangan demokrasi pada pemerintahan orde baru, demokrasi Pancasila (Orba), 3 tahun pertama kekuasaan seolah-olah disalurkan kepada kekuatan-kekuatan masyarakat ABRI yang dominan, birokrasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam urusan partai politik dan publik, periode pengapungan, monopolisasi, ideologi negara dan kombinasi 'organisasi non-pemerintah').

5. Perkembangan demokrasi pada masa reformasi 1998 sampai sekarang.
(Demokrasi yang ditetapkan oleh negara kita pada masa reformasi adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila pada masa reformasi ini berbeda dengan masa Orde Baru, tetapi sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959).
Ciri-ciri demokrasi pada masa ini antara lain:

- Pemilu 1999-2004 jauh lebih demokratis dari sebelumnya.
- Peralihan kekuasaan dilakukan dari tingkat pusat ke tingkat komune.
- Model persyaratan politik untuk penunjukan posisi politik tersedia untuk umum.
- Sebagian besar hak dasar dapat dijamin, seperti kebebasan berbicara.